Halmaherapedia – Kurang lebih 30 pegawai di Rumah Sakit Umum Daerah RSUD hasan Bosoirie Ternate mengeluhkan usulan kenaikan pangkat mereka selama setahun lebih ini tidak diproses. Padahal usulan itu sudah diajukan setahun lebih. “Kami tidak tahu alasan pihak manajemen sampai sekarang tidak ada penjelasan. Padahal itu menyangkut dengan nasib hidup kami,” kata salah satu pegawai RSUD kepada media ini Jumat (8/8/2025). Menurut pegawai yang meminta namanya tidak dipublish itu usulan kenaikan pangkat itu meskipun berkas usulan telah diserahkan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Maluku Utara,namun Surat Keputusan (SK) kenaikan pangkat belum juga diterbitkan.
Mereka yang mengeluhkan masalah ini terdiri dari bidan dan perawat. “Padahal kita telah melaksanakan tugas sesuai kewajiban, hingga saat ini belum ada penjelasan resmi dari pihak manajemen rumah sakit soal ini,”katanya.
Karena tak ada kejelasan mereka kemudian melaporkan hal ini ke Ombudsman RI perwakilan Maluku Utara.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Maluku Utara, Iriyani Abd Kadir, membenarkan hal ini dan menyatakan bahwa pihaknya akan memanggil manajemen RSUD ChB untuk meminta klarifikasi terkait keluhan mereka.
“Informasi ini baru kami terima. Namun kami akan menindaklanjutinya dan segera mengagendakan pertemuan dengan pihak rumah sakit,” ujar Iriyani kepada reporter Halmaherapedia, Jumat (8/8/ 2025).
Persoalan ini akan menjadi salah satu poin dalam rapat tim Ombudsman RI Maluku Utara mendatang. “Kami akan mengklarifikasi baik dari pihak rumah sakit maupun BKD, guna mengetahui hambatan yang menyebabkan lambatnya penerbitan SK,” lanjutnya. Iriyani menegaskan bahwa Ombudsman akan mengambil langkah cepat, termasuk komunikasi dan koordinasi langsung dengan instansi terkait. Jika diperlukan, manajemen RSUD ChB akan dipanggil secara resmi.











