Salawaku Institut Desak Hentikan Tambang PT STS

Halmaherapedia.com–Kelompok masyarakat di Halmahera Timur mendesak Pemerintah Pusat menghentikan opersional pertambangan nikel PT Sambaki Tambang Sentosa (STS) di Maba Halmahera Timur. Selain dihentikan juga dilakukan pemulihan kerusakan lingkungan akibat operasi.

Saat  operasi  jetty PT STS tengah dihentikan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), karena tidak memiliki izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) sejak 2025. Sementara sebagian besar bekas pengerukan nikel tidak dipulihkan pihak perusahaan.

 

Koordinator Salawaku Institut, Said Marsaoly mengatakan,  pembongkaran  jetty milik  PT STS  akhir 2025 lalu oleh Pemerintah Provinsi Maluku Utara, menegaskan bahwa pembangunan pelabuhan pengangkut  nikel tersebut  melanggar tata ruang laut dan tidak memiliki dasar hukum.

“Fakta  ini ditegaskan melalui surat resmi Direktorat Jenderal Penataan Ruang Laut KKP yang  kami  terima pada Juni 2025. Perkembangannya, jetty akhirnya dibongkar pada akhir 2025. Artinya, pelanggaran ini sudah diketahui pemerintah sejak awal, namun perusahaan tetap melanjutkan pembangunan,” katanya melalui rilis yang diterima Halmaherapedia.com Sabtu (17/1/2025).

Said  menyatakan, dalam surat KKP  dinyatakan bahwa setiap pemanfaatan ruang laut wajib memiliki KKPRL.Kegiatan tanpa dokumen tersebut dikenai sanksi administratif. Bahkan, KKP menyebutkan  meski PT STS sempat mengajukan permohonan KKPRL, izin tersebut tidak dapat diterbitkan. Karena masih membutuhkan kajian teknis  potensi konflik sosial dan pencemaran lingkungan.

“Belum terbitnya KKPRL, KKP menunjukkan bahwa PT STS  harusnya menghentikan seluruh aktivitas terminal khusus. Namun faktanya di lapangan menunjukkan sebaliknya. Jetty tetap dibangun hingga akhirnya dibongkar  akhir 2025. Miris,”  cecarnya.

Dia menyoroti beroperasinya perusahaan PT STS di tengah menegaskan satu hal penting  berkaitan dengan pelanggaran  yang dilakukan perusahaan bersangkutan. Pelanggaran yang terjadi di Memeli bukan hanya kekeliruan administratif, melainkan pembangkangan terhadap hukum dan peringatan negara.

“Pembongkaran jetty pada akhir 2025 itu tidak bisa dibaca sebagai penyelesaian. Justru membuka fakta lain yang lebih serius. Bekas tambang di Gunung Memeli ditinggalkan tanpa pemulihan,” tukasnya.

Berdasarkan pemantauan lapangan  pada 15 Januari 2026 menemukan tanah bekas penggalian nikel  terbuka, lereng gundul, lubang tambang dibiarkan menganga serta ketiadaan penanaman ulang di wilayah hulu yang langsung menghadap pesisir.

“Kerusakan ekologis terus berlangsung, meski operasi tambang dihentikan. Artinya PT STS tidak menjalankan kewajiban pengembalian lingkungan,” tekannya.

Persoalan  ini lanjut Said, tidak dapat diselesaikan dengan sesama melengkapi dokumen atau memulai kembali dengan izin baru . Bagi  Said masalah mendasar di Memeli bukan soal kurangnya administrasi, tapi kesalahan arah kebijakan.

“RTRW Maluku Utara dan Halmahera Timur tidak menyediakan ruang bagi reklamasi jetty tambang di wilayah itu. Bila Pemerintah telah menyatakan pelanggaran berarti kerusakan telah terjadi dan terdokumentasi. Dalam situasi  ini, menunjukan izin ulang bukan solusi, melainkan pengulangan kesalahan yang disengaja,” sambungnya.

Rekam jejak PT STS  sejak Juni 2025, dan adanya temuan resmi KKP, maka setiap upaya menerbitkan izin baru di Memeli dalam bentuk apapun adalah pengkhianatan terhadap fakta dan keputusan pemerintah sendiri.

Warga Halmahera Timur ini juga bersikap menolak secara mutlak segala bentuk izin jetty dan aktivitas pertambangan lanjutan di Gunung Memeli. Menuntut pemulihan lingkungan segera dan menyeluruh oleh PT STS atas kerusakan yang telah ditinggalkan dan mendesak pemerintah  berhenti membuka ruang kompromi terhadap pelanggaran tata ruang dan lingkungan.

“Kami juga tekankan Pemerintah Pusat evaluasi dan pencabutan IUP PT Sambaki Tambang Sentosa, termasuk penyelidikan hukum atas dugaan pelanggaran lingkungan dan tata ruang,”tutupnya. (adil)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *