JATAM: KPK Harus Telusuri Pajak Perusahaan Tambang di Malut 

Uncategorized138 Dilihat

Halmaherapedia- Koordinator Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Nasional, Melky Nahar menyatakan, kasus korupsi PT Wanatiara Persada jelas bukan sekadar ‘lalai administrasi’ dalam urusan pajak.Ini  menunjukkan wajah  industri nikel bekerja dengan menghisap dua kali pengelolaan sumber daya alam (SDA). Merusak ruang hidup di tapak tambang sekaligus menggerogoti penerimaan negara yang seharusnya kembali ke rakyat dalam bentuk layanan publik.

“Dalam kasus ini, kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan tahun 2023 yang semestinya sekitar Rp 75 miliar tiba-tiba menyusut menjadi hanya sekitar Rp 15,7 miliar melalui rekayasa hitungan dan intervensi aparat pajak, sehingga negara kehilangan kurang lebih Rp 59,3 miliar. Angka ini bukan cuma soal selisih di atas kertas, tetapi cermin betapa mudahnya uang yang seharusnya masuk ke kas publik dialihkan menjadi keuntungan korporasi lewat transaksi di balik meja,” katanya  kepada Halmaherapedia, Selasa (13/1/2026).

Modus yang digunakan   menunjukkan pola kolusi yang sudah klasik. Perusahaan menyiapkan uang melalui kontrak jasa konsultan pajak yang fiktif atau di mark-up. Sementara oknum pejabat pajak membuka pintu bagi pengurangan kewajiban dengan imbalan fee miliaran rupiah.

“Bagi perusahaan bukan korban pemerasan, melainkan pelaku aktif yang secara sadar memilih jalur suap untuk memperkecil kewajiban kepada negara,”  cecarnya.

Sementara  pejabat pajak yang seharusnya menjadi benteng penerimaan justru berubah menjadi makelar kepentingan. Menjadikan kewenangan negara sebagai komoditas yang bisa dinegosiasikan.

Dalam kasus PT Wanatiara Persada  harus dibaca sebagai alarm  bahwa korupsi di sektor pajak tambang bukan insiden biasa. Ini bagian dari arsitektur kejahatan struktural di sektor ekstraktif.

“Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada staf dan pejabat menengah. Direksi dan pemilik manfaat PT Wanatiara Persada mesti dibuka ke publik dan dimintai pertanggungjawaban penuh, termasuk jejaring bisnis yang selama ini menikmati keuntungan dari pengurangan pajak ini,”desaknya.

Dia mendesak Pemerintah mengungkap seluruh perusahaan tambang yang mendapat pengurangan serupa dan melakukan audit forensik atas PBB, royalti, dan kewajiban finansial lain di sektor nikel.

Terpisah, Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI daerah pemilihan (Dapil) Maluku Utara (Malut) Hasby Yusuf menganggap kasus korupsi ini sangat merugikan daerah. Di tengah korupsi kurang bayar pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tersebut ruang hidup warga terancam dan kerusakan lingkungan sangat masif.

“Perusahaan tambang di Malut, terutama PT Wanatiara persada melakukan kejahatan besar. Pastinya tidak hanya di wanatiara  tetapi juga  di perusahaan lainya,” kata Hasby   Selasa (13/1/2026).

Wakil Ketua Badan Kehormatan DPD RI ini menyebut   DPD RI sudah mendesak Pemerintah Pusat (Pempus) untuk melakukan audit kewajiban pembayaran pajak perusahaan tambang. Karena itu, dia meminta Pempus segera mengambil langkah mengaudit  pembayaran pajak perusahaan tambang di Malut.

Kasus korupsi di PT Wanatiara, menunjukkan perusahaan tambang lainya juga melakukan hal yang sama.  Perusahaan yang tidak membayar kewajibannya ini mesti ditelusuri. Sehingga ada sanksi hukum yang tegas hingga  pencabutan izin usaha pertambangan mereka, “desaknya.

Dia juga mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI serius menelusuri kasus korupsi pembayaran pajak yang merugikan negara miliaran rupiah tersebut. “Memeriksa semua direksi dan pemilik saham PT Wanatiara,  termasuk para  kepala daerah di Malut yang bisa saja terlibat dalam kasus itu,” tutupnya.(adil)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *