Home Headline Seruan Merdekakan 11 Warga Adat Maba dari Batas NKRI dan Palau
HeadlineNasionalPeristiwa

Seruan Merdekakan 11 Warga Adat Maba dari Batas NKRI dan Palau

Bagikan
Upacara 17 Agustus dari pulau-pulau di Halmahera Tengah yang berad di perbatasan NKRI dan Palau. Selain membntangkan bendera merah sepanjang 80 meter, mereka juga serukan negara membebaskan 11 warga adat Maba Sangaji yang sedang diproses karena aksi protes mereka terhadap aktivitas tambang di kampung mereka, foto Karsih
Bagikan

Halmaherapedia Berbagai elemen terdiri dari  pemuda, mahasiswa, dan tokoh adat di Kecamatan Patani Utara,  Kabupaten Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara, menggelar upacara 17 Agustus dengan membentangkan bendera merah putih yang dibuat  sepanjang 80 meter sesuai jumlah peringatan HUT Kemerdekaan. Mereka membentangkan bendera tersebut di  beberapa pulau yang berbatasan dengan negara Palau di Pasifik. Jarak pulau-pulau itu dengan Palau adalah 255 km di sisi timur Maluku Utara. Dalam kegiatan ini selain membentangkan bendera juga  menyuarakan pembebasan 11 warga adat Maba Sangaji Halmahera Timur. Seruan itu disampaikan dalam    upacara  di  pulau Jiew  Liwo dan pulau Sayafi  yang berbatasan langsung  dengan Palau di Pasifik   Minggu (17/8/2025).

Tidak hanya dilakukan  dengan pengibaran  Sang Merah Putih, tetapi juga  diikuti seruan kepada aparat penegak  hukum untuk membebaskan 11 warga adat Maba Sangaji yang kini terjerat masalah hukum karena aksi protes  terhadap aktivitas tambang di kampung mereka.

Ketua Himpunan Mahasiswa Patani (Hipma Patani), Muhammad Nur Hazzaq Rafli, mengatakan acara ini bukan sekadar  memperingati kemerdekaan, tetapi juga untuk menunjukkan perlawanan terhadap ketidakadilan yang dialami masyarakat adat.

Hal ini dilakukan  usai mereka  laksanakan upacara bendera. Para  peserta aksi membentangkan Bendera Merah Putih sepanjang 80 meter di pesisir pantai sambil menggaungkan seruan pembebasan terhadap 11 warga adat Maba Sangaji.

“Mereka ditangkap oleh Polda Maluku Utara setelah memprotes aktivitas tambang yang diduga merusak lingkungan dan beroperasi di atas tanah adat mereka tanpa izin yang sah. Bagaimana kita bisa menjaga kedaulatan NKRI di perbatasan, jika di tanah adat kita sendiri tidak ada perlindungan dari negara,” ujar Hazzaq.

Lebih lanjut katanya  11 warga adat Maba Sangaji bukanlah pelaku kriminal, melainkan pejuang hak atas tanah adat mereka yang sah. “Mereka bukan kriminal seharusnya mereka dihormati  karena telah mempertahankan hak-haknya sebagai masyarakat adat,” tambahnya.

Warga adat Maba Sangaji sebelumnya telah melakukan protes terhadap aktivitas tambang yang dinilai merusak lingkungan dan bertentangan dengan hak adat mereka. Tindakan mereka ini justru berujung pada penangkapan oleh aparat kepolisian, yang kemudian memicu gelombang protes dari berbagai elemen masyarakat.

Selain itu, Ia  juga berharap agar negara memberikan perhatian serius terhadap hak-hak masyarakat adat. “ Pembebasan warga adat adalah langkah pertama untuk memastikan hak-hak mereka terlindungi,” ujarnya. (Aji/karsih)

Bagikan

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait
HeadlinePolmas

10 Calon  Anggota KI  Malut 2025 – 2029 Fit and Proper Test

Ternate— Seleksi Calon anggota Komisi Informasi (KI) Provinsi Maluku Utara  memasuki tahap...

DaerahHeadline

Pemuda Kao Persoalkan Mangkraknya  217 Rumah Tak Layak Huni

KAO— Pembangunan  217 unit rumah tematik di Desa Kao, Kecamatan Kao, Halmahera...

DaerahHeadline

Lahan Eks PT Darco di Sofifi  akan Diusulkan jadi PSN

Rencana Dibangun  Fasilitas Kodam Maluku Utara TERNATE–Lahan eks Hak Guna Bangunan (HGB)...

Headline

Pasar Digital Terbuka Bagi Pengusaha  Malut

Hamaherapedia.com--- Pengusaha  Maluku Utara yang bergerak di berbagai bidang usaha,sudah seharusnya memasuki...