Halmaherapedia—Aliansi Solidaritas untuk 11 masyarakat adat Maba Sangaji, menggugat dan menyerukan pembebasan tanpa syarat terhadap mereka. 11 warga yang kini sedang ditahan dan telah mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Soasio di Tidore itu ditahan sejak 18 Mei 2025 lalu. Mereka diproses hukum karena melakukan aksi penolakan perusahaan tambang PT Position yang merusak dan merampas ruang hidup mereka .
Rabu (6/8/2025) massa aksi datang dengan menggunakan sebuah mobil truk lengkap dengan sound system, berorasi di dua tempat berbeda.Yakni Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku Utara di Jalan Stadion Ternate dan di depan Markas Polisi Daerah (Mapolda) Maluku Utara di kawasan lingkungan Tanah Masjid Ternate Tengah.
Dalam orasi para orator aksi, menyebut tindakan aparat dan pemerintah daerah yang memenjarakan warga itu sebagai bentuk nyata keberpihakan terhadap kepentingan pemodal industri ekstraktif. Mereka juga menyampaikan bahwa aktivitas PT. Position sejak akhir 2024 itu tanpa konsultasi dan persetujuan masyarakat adat.
“Perusakan hutan adat, pencemaran sungai, hingga penghancuran kebun rakyat adalah pelanggaran serius atas hak hidup dan lingkungan yang layak,” teriak koordinator aksi Mujahir Sahidi dalam orasinya. Selain berorasi massa aksi juga membakar empat ban mobil bekas di depan pintu pagar Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku Utara.
Massa juga menyampaikan rasa kecewa kepada aparat penegak hukum karena dianggap melindungi korporasi. “ Dalam kajian kami, menemukan ada saham anak Kapolri RI di PT Position. Karena itu dugaan kami Polda Malut punya keterlibatan dengan korporasi untuk diamanka,” tudingnya.
Mereka juga menyebut dalam kasus ini diduga ada bekingan khusus dari pihak kepolisian terhadap perusahan.
Bahkan menyesalkan tindakan penegak hukum Pengadilan Negeri Soasio yang terkesan menunda-nunda persidangan.
“Penyelidikan dan penyidikan tergesa -gesa tapi saat naik sidang mengapa jadi molor,”cecarnya.
Khusus Pemprov Maluku Utara massa aksi juga kecewa dan mempertanyakan Gubernur Sherly Tjoanda yang dianggap pasang badan dalam penangkapan 11 warga Maba Sangadji tersebut.
” Kami minta Pemprov Malut dan Pemda Haltim, segera menyikapi. Karena sejak kasus ini muncul hingga persidangan saat ini, Pemprov maupun Pemkab Haltim tidak bersikap. Padahal ini masalah kemanusiaan,”desaknya.











