MUSLIMAT Nahdlatul Ulama (NU) Provinsi MALUKU UTARA menggelar kajian munculnya kontroversi penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar dan remaja. Kegiatan yang dipusatkan ruang auditorium RRI Ternate Sabtu sore (10/8/2024) mengusung tema “Kontroversi Penyediaan Alat Kontrasepsi UntuK Pelajar dan Remaja”. Ketua Muslimat NU Maluku Utara Dr Rosita Alting dalam kegiatan itu menjelaskan digelarnya kajian ini karena munculnya kontraversi di kalangan masyarakat. Karena itu katanya Muslimat NU sebagai salah satu organisasi wanita merasa penting menyikapi akan hal ini. “Muncul persepsi di masyarakat dan menganggap bahwa ini adalah proses melegalkan seks bebas di kalangan remaja dan pelajar,” katanya.
Dalam kajian ini Muslimat NU menghadirkan beberapa narasumber. Mereka berasal dari perwakilan organisasi perempuan, pemerintah dan LSM.
Asna Hamid, S.KM yang juga Ketua bidang kesehatan Muslimat NU Maluku Utara menjelaskan, kontrovesi Undang-Undan Kesehatan Undang Nomor 17 Tahun 2023 disusul dengan PP Nomor 28 Tahun 2024 ini dianggap melegalkan seks bebas di kalangan pelajar dan remaja. Padahal Undang-undang ini hadir justru menyelamatkan remaja yang merupakan upaya kesehatan sistem reproduksi sesuai siklus hidup.
Undang – undang ini bukan mencegah kehamilan yang belum menikah tetapi kontrasepsi untuk pasangan usia subur (PUS) yang sudah menikah. Pasalnya, tubuh dan organ remaja yang menikah di usia muda belum sepenuhnya siap bereproduksi. “Penggunaan alat kontrasepsi ditujukan untuk menunda kehamilan di kalangan tersebut, sembari menunggu kesiapan organ reproduksi dan kejiwaan pasangan,” ujar Asna Hamid.
Dia bilang pada Pasal 101 Ayat (1) diatur bahwa upaya sistem reproduksi sesuai siklus hidup meliputi kesehatan sistem reproduksi bayi, balita, dan anak prasekolah; kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja; kesehatan sistem reproduksi dewasa; kesehatan sistem reproduksi calon pengantin; dan kesehatan sistem reproduksi lanjut usia.
Begitu juga di Pasal 101 Ayat (1) diatur bahwa upaya sistem reproduksi sesuai siklus hidup meliputi kesehatan sistem reproduksi bayi, balita, dan anak pra sekolah; kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja; kesehatan sistem reproduksi dewasa; kesehatan sistem reproduksi calon pengantin; dan kesehatan sistem reproduksi lanjut usia. Pada Pasal 103 Ayat (4) disebutkan bahwa pelayanan kesehatan reproduksi usia sekolah dan remaja salah satunya meliputi penyediaan alat kontrasepsi. Pasal 103 Ayat (4) berbunyi, “Pelayanan kesehatan reproduksi sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) paling sedikit meliputi deteksi dini penyakit atau skrining, pengobatan, rehabilitasi, konseling, penyediaan alat kontrasepsi,” jelasanya.
Di ayat (4) diatur bahwa pelayanan kesehatan reproduksi yang meliputi penyediaan alat kontrasepsi tersebut dilakukan melalui sistem konseling yang dilakukan tenaga kesehatan, konselor, dan/atau konselor sebaya yang memiliki kompetensi sesuai kewenangannya. Selain itu, di ayat (1) diatur bahwa upaya kesehatan reproduksi usia sekolah dan remaja paling sedikit dilakukan berupa pemberian informasi dan edukasi, serta pelayanan kesehatan reproduksi. Kemudian, ayat (2) mengatur pemberian informasi paling sedikit mengenai sistem, fungsi, dan proses reproduksi. Lalu, tentang menjaga kesehatan reproduksi dan perilaku seksual berisiko serta akibatnya.
Nurdewa Safar, S.Pd yang juga Ketua bidang Hukum Muslimat NU dan Direktur LSM DaurMala mengatakan, sebagai aktivis perempuan merasa bersyukur dengan adanya undang-undang ini karena benar-benar melindungi korban kekerasan seksual serta hak asasi perempuan yang selama ini ditangani. Selain itu perempuan juga mempunyai hak untuk menjaga dan melindungi tubuh. Karena itu katanya Undang-undang ini sangat berpihak pada korban kekerasan seksual yang selama ini dia tangani.
Sementara Dr. Fatum Abubakar akademisi IAIN Ternate memandang bahwa Undang- undang ini sangat komprensif dan sangat berpihak kepada perempuan termasukada disabilitas karena ada kebermanfaatannya. Karena itu dia mengajak semua pihak untuk menafsirkan Undang-undang ini dengan bijak dan benar. Terutama kaum perempuan lebih khusus lagi Ibu-ibu dimana sebagai “Al Ummu Madrasatul Ula” atau ibu adalah guru pertama anak. Maka seyogyanya ibu lebih cerdas menyiapkan generasi emas yang dimulai dari pendidikan keluarga. Ibu juga adalah pendidik terbaik.
“Undang-undang ini perlu disosialisasikan dengan baik dan tepat karena penyediaan alat kontrasepsi sebagai bagian dari pelayanan kesehatan reproduksi bagi anak sekolah dan remaja menjadi titik krusial norma ini,” harapnya. Masalahnya, tidak ada penjelasan lebih lanjut pada norma tersebut.
Norma ini akan menimbulkan tafsir berkonotasi negatif. Sementara Nurhayati Pandawa Dewan Pakar Muslimat Kota Ternate menjelaskan, alat kontrasepsi secara medis menjadi salah satu instrumen pengendalian angka kehamilan sekaligus pencegahan penularan penyakit kelamin. Pendidikan seks bagi anak sekolah dan remaja merupakan hal yang penting. Tetapi diksi menyediakan alat kontrasepsi bagi anak sekolah dan remaja, itu satu bagian yang tidak pada tempatnya. Dia lantas meminta kementerian dan lembaga terkait dapat memberi penjelasan lebih detail di tengah publik atas norma yang menimbulkan polemic tersebut. “Tujuannya publik tidak salah kaparh menafsirkan Undang-undang ini dan guru di sekolah bisa mengejawantahan ke dalam proses belajar mengajar di sekolah,” ujarnya.
Menurut dia jika Undang-undang ini disampaikan secara tepat Indonesia akan siap mencetak genarasi emas dan unggul di masa depan. Ini karena sudah disiapkan sedari dini.
Senada Rajman Makka S.KM.,M.Kes Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan KB Kota Ternate menyampaikan bahwa anak yang tumbuh dari keluarga yang terencana dengan baik dan matang akan menciptakan genarasi yang hebat di masa depan. Rencana dimaksud adalah proses kehamilan, pola asuh serta pendidikan. Berapa pun anak dalam keluarga, kalau terencana, Ke depan Indonesia sudah siap mencetak generasi emas,” ujar Rajman.