Muslimat NU Bedah Kontroversi Penyediaan Alat Kontrasepsi untuk Pelajar dan Remaja

Headline, Peristiwa39 Dilihat
banner 468x60

 

MUSLIMAT Nahdlatul Ulama (NU) Provinsi MALUKU UTARA menggelar kajian munculnya kontroversi penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar dan remaja. Kegiatan yang dipusatkan ruang auditorium RRI Ternate Sabtu sore (10/8/2024) mengusung tema “Kontroversi Penyediaan Alat Kontrasepsi UntuK Pelajar dan Remaja”. Ketua Muslimat NU Maluku Utara Dr  Rosita Alting  dalam kegiatan itu  menjelaskan  digelarnya kajian ini   karena munculnya kontraversi di kalangan masyarakat. Karena itu katanya  Muslimat NU sebagai salah satu organisasi wanita merasa penting    menyikapi akan hal ini. “Muncul persepsi di masyarakat dan menganggap  bahwa ini adalah proses  melegalkan seks bebas di kalangan remaja dan pelajar,” katanya.

banner 336x280

Dalam kajian ini Muslimat NU menghadirkan  beberapa  narasumber.  Mereka  berasal dari perwakilan organisasi perempuan,  pemerintah dan LSM.

Asna Hamid, S.KM yang juga Ketua bidang kesehatan Muslimat NU Maluku Utara menjelaskan,   kontrovesi Undang-Undan Kesehatan Undang Nomor 17 Tahun 2023 disusul dengan PP Nomor 28 Tahun 2024  ini dianggap melegalkan seks bebas di kalangan pelajar dan remaja. Padahal Undang-undang ini hadir  justru menyelamatkan remaja yang merupakan upaya kesehatan sistem reproduksi sesuai siklus hidup.

Undang – undang ini bukan mencegah kehamilan yang belum menikah  tetapi kontrasepsi untuk pasangan usia subur (PUS) yang sudah menikah.  Pasalnya, tubuh dan organ remaja yang menikah di usia muda belum sepenuhnya siap bereproduksi. “Penggunaan alat kontrasepsi ditujukan untuk menunda kehamilan di kalangan tersebut, sembari menunggu kesiapan organ reproduksi dan kejiwaan pasangan,” ujar Asna Hamid.

Dia bilang  pada Pasal 101 Ayat (1) diatur bahwa upaya sistem reproduksi sesuai siklus hidup meliputi kesehatan sistem reproduksi bayi, balita, dan anak prasekolah; kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja; kesehatan sistem reproduksi dewasa; kesehatan sistem reproduksi calon pengantin; dan kesehatan sistem reproduksi lanjut usia.

Begitu juga  di Pasal 101 Ayat (1) diatur bahwa upaya sistem reproduksi sesuai siklus hidup meliputi kesehatan sistem reproduksi bayi, balita, dan anak pra sekolah; kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja; kesehatan sistem reproduksi dewasa; kesehatan sistem reproduksi calon  pengantin; dan kesehatan sistem reproduksi lanjut usia. Pada Pasal 103 Ayat (4) disebutkan bahwa pelayanan kesehatan reproduksi usia sekolah dan remaja salah satunya meliputi penyediaan alat kontrasepsi. Pasal 103 Ayat (4) berbunyi, “Pelayanan kesehatan reproduksi sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) paling sedikit meliputi deteksi dini penyakit atau skrining,  pengobatan,  rehabilitasi,   konseling,  penyediaan alat kontrasepsi,” jelasanya.
Di ayat (4) diatur bahwa pelayanan kesehatan reproduksi yang meliputi penyediaan alat kontrasepsi tersebut dilakukan melalui sistem konseling yang dilakukan tenaga kesehatan, konselor, dan/atau konselor sebaya yang memiliki kompetensi sesuai kewenangannya. Selain itu, di ayat (1) diatur bahwa upaya kesehatan reproduksi usia sekolah dan remaja paling sedikit dilakukan berupa pemberian informasi dan edukasi, serta pelayanan kesehatan reproduksi. Kemudian, ayat (2) mengatur pemberian informasi paling sedikit mengenai sistem, fungsi, dan proses reproduksi. Lalu, tentang menjaga kesehatan reproduksi dan perilaku seksual berisiko serta akibatnya.

Ibu ibu peserta kajian serius menyimak penjelasan dari para pemater foto Muslimat NU Malut

Nurdewa Safar, S.Pd yang juga Ketua bidang Hukum Muslimat NU dan Direktur  LSM DaurMala mengatakan, sebagai aktivis perempuan merasa bersyukur dengan adanya undang-undang ini karena benar-benar melindungi  korban kekerasan seksual serta hak asasi perempuan yang selama ini ditangani. Selain itu perempuan juga mempunyai hak untuk menjaga dan melindungi tubuh. Karena itu katanya Undang-undang  ini sangat berpihak pada korban kekerasan seksual yang selama ini dia tangani.

Sementara   Dr. Fatum Abubakar akademisi IAIN Ternate  memandang bahwa  Undang- undang ini sangat komprensif dan sangat berpihak  kepada  perempuan termasukada disabilitas  karena ada kebermanfaatannya. Karena itu  dia mengajak semua pihak  untuk  menafsirkan Undang-undang ini dengan bijak dan benar.  Terutama kaum perempuan lebih khusus lagi Ibu-ibu   dimana sebagai  Al Ummu Madrasatul Ula atau ibu adalah guru pertama anak.  Maka seyogyanya ibu lebih cerdas menyiapkan generasi emas yang dimulai dari pendidikan keluarga.  Ibu   juga adalah pendidik terbaik.

“Undang-undang ini perlu disosialisasikan dengan baik dan tepat karena penyediaan alat kontrasepsi sebagai bagian dari pelayanan kesehatan reproduksi bagi anak sekolah dan remaja menjadi titik krusial norma ini,”  harapnya. Masalahnya, tidak ada penjelasan lebih lanjut pada norma tersebut.

Norma  ini akan menimbulkan tafsir berkonotasi negatif.   Sementara  Nurhayati Pandawa Dewan Pakar  Muslimat Kota Ternate menjelaskan, alat kontrasepsi secara medis menjadi salah satu instrumen pengendalian angka kehamilan sekaligus pencegahan penularan penyakit kelamin.   Pendidikan seks bagi anak sekolah dan remaja merupakan hal yang penting.  Tetapi diksi menyediakan alat kontrasepsi  bagi anak sekolah dan remaja, itu satu bagian yang tidak pada tempatnya. Dia lantas  meminta  kementerian dan lembaga terkait dapat memberi penjelasan lebih detail di tengah publik atas norma yang menimbulkan polemic tersebut.  “Tujuannya  publik tidak salah kaparh menafsirkan Undang-undang ini dan guru di sekolah bisa mengejawantahan ke dalam proses belajar mengajar di sekolah,” ujarnya.

Menurut dia  jika Undang-undang ini disampaikan secara tepat Indonesia akan siap mencetak genarasi emas dan unggul di masa depan. Ini karena sudah disiapkan sedari dini.

Senada  Rajman Makka  S.KM.,M.Kes  Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan KB Kota Ternate menyampaikan bahwa  anak yang tumbuh dari keluarga yang terencana dengan baik dan matang akan menciptakan genarasi yang hebat di masa depan. Rencana dimaksud  adalah  proses kehamilan,  pola asuh serta  pendidikan. Berapa pun anak dalam keluarga,  kalau terencana,   Ke depan Indonesia sudah siap mencetak generasi emas,” ujar Rajman.

 

 

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *