UMK di Lokasi Wisata Malut Mulai Ikut Sertifikasi Halal

Daerah57 Dilihat
banner 468x60

Akebay Maitara Salah Satu  Telah Memulai
Halmaherapedia– Usaha Menangah dan Kecil (UMK) yang berada di kawasan wisata juga wajib disertifikasi halal. Kick off kerja sama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama dengan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) untuk pengajuan sertifikasi halal di 3000 desa wisata di Indonesia telah dimuali sejak Senin, 22 April 2024.  Secara nasional Sabtu (4/5/2024) BPJPH

Kementerian Agama telah melaksanakan layanan sertifikat halal on the spot secara serentak di 3000 Desa wisata se-Indonesia dan kegiatannya dipantau langsung melalui zoom, Sabtu (04/05/24).
Tidak terkecuali di Maluku Utara telah dilaksanakan sertifikasi halal on the spot di 18 titik desa wisata yang jadi lokasi pelaksanaan di 6 Kabupaten/kota. Yakni Kota Tidore Kepulauan, Halmahera Barat, Halmahera Selatan, Kepulauan Sula, Pulau Taliabu dan Pulau Morotai.

banner 336x280

Satgas Sertifikat Halal Provinsi Maluku Utara melalui Sekretaris Satgas Provinsi H. Dahlan, saat gelar sertifikat halal on the spot di Akebay Maitara menyampaikan bahwa 18 Oktober 2024 mendatang seluruh usaha makanan dan minuman sudah wajib bersertifikasi halal.
“Tim satgas masing-masing titik lokasi di Maluku Utara melaporkan, kegiatan berjalan baik dan penuh antusias masyarakat pelaku Usaha Menengah Kecil (UMK) mendapatkan produk usahanya dalam memperoleh sertifikat halal,” jelas H Dahlan.

Di Pantai Akebay Pulau Maitara Tidore antusias para pelaku usaha sekitar desa hadir mengikuti dan mendaftar produk usahanya memperoleh sertifikat Halal.
Pantai Akebay menjadi salah satu titik lokasi yang terpilih dari pusat untuk pelaksanaan kegiatan, karena merupakan lokasi yang ramai pelaku usaha UMK. “Di sini kami bersama Satgas dan pendamping sertifikasi halal datang menjemput bola bertemu langsung pengusaha UMK untuk membantu masyarakat dalam layanan sertifikat halal.

Warga memanfaatkan  berfoto ria di kawasan wisata Akebay  Maitara Kota Tidore Kepualauan  foto-M-Ichi

“Bagi pelaku usaha UMK dapat memperoleh layanan sertifikat halal dengan cara mendaftar online melalui aplikasi Si Halal atau bagi yang kesulitan bisa langsung mendatangi pendamping sertifikat halal di Kemenag Kabupaten Kepulauan Kota Tidore nanti petugas kami akan mendampingi dan mengarahkan. Pendaftaran gratis bagi pelaku usaha UMK, produk yang tidak memiliki sertifikat halal setelah 18 Oktober 2024 akan mendapatkan sanksi ringan sampai berat,” kata Ketua Satgas Sertifikat Halal Kota Tidore Hj. Rusni Konoras.
Dia mengajak warga Kota Tidore yang memiliki usaha UMK mendaftar sebelum 18 Oktober 2024. Kegiatan ini merupakan rangkaian sosialisasi wajib halal Oktober 2024.
Terpisah Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Maluku Utara H. Amar Manaf, menyampaikan terima dan apresiasi kepada BPJPH Kementerian Agama yang telah menyelenggarakan Layanan sertifikat halal serentak di 3000 Desa Wisata se-Indonesia. Ini katanya langkah baik mendorong percepatan sertifikat halal di Indonesia dan mempermudah masyarakat memperoleh layanan.
“Tempat wisata menjadi salah satu para pengusaha UMK menjual atau menjajakan produk usahanya baik berupa makanan maupun minuman. Adanya sertifikat halal produk jualannya, akan memberikan rasa aman serta kepercayaan bagi konsumen saat membeli,” kata Amar. Dia juga beri apresiasi dan penghargaan kepada pelaku usaha UMK di Maluku Utara yang telah bersedia dan patuh mendaftarkan produk usahanya mendapatkan sertifikat halal. Ini bentuk dukungan masyarakat terhadap kebijakan pemerintah.(aji/red)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *