HALMAHERAPEDIA — Penangkapan dan penjualan satwa liar jenis burung dilindungi di Maluku Utara untuk jenis burung, terus terjadi. Tahun 2023 burung paruh bengkok yang diamankan BKSDA ditambah penyerahan suka rela sebanyak 35 ekor. Burung-burung tersebut telah dilepasliarkan pada November 2023 di Pulau Obi. Sebelumnya pada 21 Oktober 2023 Kantor Karantina Tumbuhan dan Hewan Wilayah Kerja Sanana mengamankan 26 ekor paruh bengkok berasal dari pulau Obi dan telah diserahkan ke BKSDA dan sudah dilepasliarkan kembali di Obi.
Di awal 2024 Rabu (13/2/2024) lalu ada 13 ekor burung diamankan petugas Seksi Konsrvasi Wilayah (SKW) Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Ternate. Burung- burung ini diduga dibawa dari Pulau Obi Halmahera Selatan dengan kapal tujuan Ternate selanjutnya diselundupkan ke berbagai kota di Indonesia.
Abas Hurasan Kepala Seksi Konservasi Wilayah BKSDA Ternate baru baru ini menjelaskan burung yang ditemukan dalam kapal penumpang KM Sumber Raya 04 rute Obi- Kupal (Bacan) ke Ternate itu terdiri dari 12 ekor Nuri ternate dan 1 ekor Nuri bayan hijau. Saat ditemukan tidak diketahui siapa pemiliknya
Dikoordinasikan dengan petugas kapal terkait pemilik burung-burung tersebut, mereka berkilah tak tau. “Diletakkan terpisah di dalam kapal akhirnya dikumpulkan dan berkoordinasi memastikan pemiliknya. Sayang petugas kapal mengaku tidak tahu pemiliknya,” jelas Abas.
Aparat BKSDA sempat menunggu memastikan siapa menjemput burung-burung tersebut. Namun tidak ada yang datang mengambilnya. Karena tidak ada yang mengaku sebagai pemilik, akhirnya diangkut dan dititipkan di sangkar penitipan kantor BKSDA Jalan Bandara Baabullah Akehuda Ternate Utara Kota Ternate. Sekadar diketahui Pulau Obi adalah wilayah sasaran penangkapan dan penyelundupan burung paruh bengkok.
Soal penangkapan dan penjualan burung di Pulau Obi, pada 2014 Eden W. Cotte Jones, John C Mittermeier bersama, Endang Cristine Purba Nova Maulidina Ashuri dan Eka Hesdianti melakukan riset bersama dalam Program Konservasi Biogeografi dan Makroekologi, Fakultas Geografi dan Lingkungan Oxford University bersama Museum Ilmu Pengetahuan Alam dan Departemen Ilmu Biologi, Louisiana State University, serta Departemen Biologi, Program Pascasarjana, Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam, Universitas Indonesia.Mereka akukan penilaian terhadap perdagangan burung nuri dan kakatua di Pulau Obi . Dari kajian itu mereka temukan adanya eksploitasi besar-besaran Nuri kasturi Lorius garrulous.
Hasil riset yang diterbitkan Januari 2014 itu, menyebutkan bahwa penangkapan dan perdagangan hewan peliharaan secara domestik dan internasional menjadi ancaman konservasi yang signifikan terhadap beberapa spesies di Maluku Utara.
Pada Juli Agustus 2012 mereka lakukan wawancara dan survei lapangan meneliti status perdagangan burung paruh bengkok di tujuh desa di Pulau Obi Maluku Utara, mereka temukan variasi substansial harga burung tergantung tujuan akhir pemasaran.
Dalam riset itu ditemukan penangkapan tahunan terhadap tiga spesies paling banyak yakni Kasturi Ternate Lorius garrulus, Nuri Kalung-ungu Eos squamata dan Nuri Bayan Eclectus roratus. Estimasi waktu penangkapan tahunan minimum di Pulau Obi untuk Kasturi Ternate yang terdaftar sebagai spesies status rentan, lebih tinggi daripada estimasi sebelumnya untuk waktu penangkapan tahunan global spesies tersebut.
Berdasarkan estimasi yang dilakukan, Kasturi Ternate dan terutama subs pesies flavopalliatus lebih terancam daripada diasumsikan selama ini.
“Kami rekomendasikan tindakan mendesak segera dikaji jumlah populasi spesies ini di Pulau Obi,” tulis para peneliti dalam ringkasan riset tersebut.
Dari rumah tangga yang disurvei di pulau Obi 27% (54 dari 204 keluarga memelihara nuri sebagai hewan peliharaan. Melalui pengamatan di sekitar pulau Obi, mereka juga temukan 12 spesies burung sebagai hewan peliharaan, 8 di antaranya adalah kasturi. Riset ini juga menemukan satwa peliharaan paling populer adalah Kasturi Kasturi dengan rata-rata 0,2 ekor per rumah tangga. Diikuti Nuri Leher Ungu dengan 0,14. Nuri bayan dan Kakatua Putih merupakan hewan peliharaan lebih jarang, dengan rata-rata 0,07 dan 0,01 per rumah tangga.
Hasil riset itu juga menemukan Kasturi ternate rata-rata ditangkap setiap tahun sebanyak 5.976 ekor. Nuri bayan rata-rata 810 individu, nuri kalung- ungu rata-rata 1.092 individu
Sekadar diketahui burung nuri, baik Kasturi Ternate dan Nuri Bayan Merah maupun hijau merupakan jenis satwa dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.20/ MENLHK /SETJEN/ KUM.1/6/2018 Tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi. Sementara Berdasarkan Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya jika dengan sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup akan diancam pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta. (*)