Home Headline LSM Srikandi Kie Raha dan LBH Marimoi Dorong Perda Kota Ramah HAM
HeadlineKota Ternate

LSM Srikandi Kie Raha dan LBH Marimoi Dorong Perda Kota Ramah HAM

Bagikan
Foto bersama para peserta bersama pemateri usai FGD mendorong Perda Kota Ternate Ramah HAM, foto Adil
Bagikan

Halmaherapedia.com-TERNATE-  Srikandi Kie Raha bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) mendorong  peraturan daerah (Perda)  tentang kota ramah Hak Asasi Manusia (HAM) di Kota Ternate. Upaya memperjuangkan Ternate sebagai kota inklusi dan ramah HAM ini dibahas dalam workshop bertema “Mari Torang Wujudkan Ternate sebagai Kota yang Inklusi dan Ramah  Hak Asasi Manusia (HAM)”  yang berlangsung di Sentra Wasana Bahagia,  Ternate Selasa, (31/3/2026).

Sekretaris Srikandi Kie Raha Maluku Utara, Gamal   menjelaskan bahwa  workshop yang digelar ini bertujuan mendorong lahirnya peraturan daerah (Perda) tentang kota ramah HAM di Ternate.  Perda ramah HAM  ini diharapkan dapat menjadi payung hukum yang memenuhi kebutuhan kelompok minoritas.

“Target kami setelah agenda ini,  Pemkot Ternate dan DPRD bisa menerbitkan Perda kota ramah HAM yang mengatur perlindungan masyarakat minoritas di Ternate,” kata Gem sapaan akrabnya.

Menurutnya,  sebelum penyusunan regulasi, pihaknya akan melakukan audiensi dengan Pemerintah Kota Ternate bersama LBH dan komunitas. Karena, kata dia  hingga kini masih banyak kelompok rentan yang belum mendapatkan perlindungan dan hak mengakses pelayanan publik secara memadai.

Dia contohkan, keterbatasan fasilitas bagi kelompok interseks, difabel, hingga minimnya aksesibilitas di ruang publik dan instansi pemerintah, seperti ketiadaan jalur khusus kursi roda.

“Kami ingin ada aturan jelas agar semua kelompok, termasuk difabel, mendapat akses yang layak. Tentu cita-cita ini bagian dari mempertegas Ternate sebagai kota inklusif,” ujarnya.

Sementara itu, Perwakilan LBH Marimoi, Fahruddin Maloko, mengatakan Ternate secara nasional telah dipandang sebagai kota inklusi. Meski begitu, Ternate memerlukan instrumen hukum yang lebih kuat untuk mempertegas komitmen tersebut, salah satunya melalui Perda yang mengatur kesetaraan HAM.

“Kegiatan ini bagian dari advokasi politik untuk mendorong pengakuan inklusivitas melalui regulasi,” kata Fahruddin.

Ia menambahkan  upaya tersebut akan dilakukan melalui pendekatan persuasif dan negosiasi politik agar pemerintah kota dan DPRD dapat mengesahkan Perda ramah HAM.

Dia  menekankan pentingnya peningkatan pemahaman hukum di kalangan masyarakat sipil agar mampu memperjuangkan hak-haknya secara tepat, baik dalam konteks perdata maupun pidana. (mg-01/aji)

Bagikan

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait
DaerahHeadline

RSUD dr. H. Chasan Boesoiri  Sukses Lakukan Coiling Aneurisma

Hasil Kolaborasi dengan  RSPON   Mahar Mardjono Jakarta Halmaherapedia —Aneurisma otak adalah kondisi...

HeadlineNasional

Karhutla Jadi Persoalan Multidimensi

 Peneliti Dorong Penguatan Tata Kelola dan Pencegahan Dampak kebakaran hutan dan lahan...

DaerahHeadline

HIMPSI Malut: 200 Kasus Narkoba Baru Sinyal Awal

 Siap Berkolaborasi untuk Perangi Narkoba     Halmaherapedia–Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI) Wilayah Maluku...

DaerahHeadline

Malut Darurat Narkoba, BNNP Catat 200 Kasus dalam Empat Bulan

 Sasar Pengguna Usia 15–24 Tahun Halmaherapedia-Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku Utara...