Siap Berkolaborasi untuk Perangi Narkoba
Halmaherapedia–Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI) Wilayah Maluku Utara menilai temuan sekitar 200 kasus penyalahgunaan narkoba selama empat bulan yang dipaparkan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku Utara sebagai sinyal awal persoalan narkoba. Jumlah kasus sebenarnya diperkirakan berpotensi lebih besar karena pemetaan baru menjangkau sebagian kecil wilayah.
“HIMPSI Maluku Utara mengapresiasi keterbukaan BNNP dalam memaparkan data tersebut. Namun, dari 1.181 desa di Maluku Utara, baru 60 desa atau sekitar 5 persen yang terpetakan menunjukkan perlunya penguatan pendataan dan upaya pencegahan yang lebih luas, dengan mempertimbangkan faktor psikologis dan sosial yang memengaruhi penyalahgunaan narkoba,” kata Ketua HIMPSI Maluku Utara Saiful Bahri Bujang.
Menurutnya dari perspektif psikologi, kelompok usia 15–24 tahun menjadi salah satu kelompok yang perlu mendapat perhatian khusus. Pada rentang usia ini, kemampuan mengendalikan diri, mempertimbangkan risiko, dan merencanakan masa depan masih berkembang. Di sisi lain, keinginan mencoba pengalaman baru, mencari jati diri, dan memperoleh penerimaan dari kelompok sebaya cenderung kuat.
Kondisi ini membuat remaja dan dewasa muda lebih rentan terhadap ajakan menggunakan narkoba. Penggunaan zat pada usia dini juga berisiko mengganggu perkembangan otak, prestasi belajar, kesehatan mental, serta meningkatkan kemungkinan ketergantungan dalam jangka panjang.
Selain remaja, kawasan industri dan pertambangan perlu menjadi perhatian dalam upaya pencegahan narkoba di Maluku Utara. Lingkungan kerja pertambangan memiliki sejumlah tantangan, antara lain pekerja yang tinggal jauh dari keluarga, jam kerja panjang, sistem pergantian sif, kelelahan fisik, dan tekanan pekerjaan. Sebagian pekerja juga memiliki daya beli relatif tinggi.
“Dalam kondisi tertentu, kombinasi faktor tersebut dapat mendorong penggunaan zat untuk menahan kantuk, mengatasi stres, atau mengisi kesepian,” jelasnya.
Sementara perubahan sosial yang cepat di desa-desa sekitar kawasan tambang juga berpotensi melemahkan kontrol sosial masyarakat. Karena itu, pengawasan terhadap narkoba perlu diikuti penyediaan layanan kesehatan mental bagi pekerja dan warga sekitar.
Perusahaan tambang juga perlu dilibatkan dalam program pencegahan penyalahgunaan narkoba di tempat kerja, termasuk edukasi, deteksi dini, dan akses terhadap layanan konseling.
Anak korban kekerasan membutuhkan pemulihan
Persoalan narkoba juga berkaitan dengan risiko kekerasan terhadap anak. Penggunaan zat adiktif dapat menurunkan kemampuan mengendalikan diri dan, dalam kondisi tertentu, meningkatkan risiko perilaku agresif.
Namun, penanganan persoalan ini tidak cukup hanya berfokus pada pengguna narkoba. Anak-anak yang menjadi korban kekerasan maupun anak yang tumbuh dalam keluarga dengan anggota pengguna narkoba juga membutuhkan perhatian khusus.
“Mereka berisiko mengalami trauma psikologis. Tanpa pendampingan yang memadai, pengalaman tersebut dapat memengaruhi perkembangan emosi dan perilaku hingga dewasa,” jelasnya lagi.
Karena itu usul HIMPSI, penanganan kasus perlu mencakup pemulihan psikologis bagi anak dan keluarga, selain penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan.
Narkoba dalam rokok elektrik perlu diantisipasi melalui edukasi
Modus penyalahgunaan narkoba melalui rokok elektrik juga menjadi tantangan tersendiri. Penggunaan rokok elektrik yang semakin dianggap biasa di kalangan pelajar berpotensi dimanfaatkan untuk menyamarkan zat narkotika.
Upaya pencegahan tidak cukup dilakukan melalui larangan. Remaja, orang tua, dan guru perlu memperoleh edukasi agar mampu mengenali risiko serta perubahan perilaku yang patut diwaspadai.
Perubahan pola tidur, penurunan prestasi belajar, kecenderungan menarik diri, dan perubahan suasana hati secara drastis dapat menjadi tanda yang perlu diperhatikan. Meski demikian, tanda-tanda tersebut tidak serta-merta membuktikan seseorang menggunakan narkoba sehingga perlu ditindaklanjuti dengan pendekatan yang tepat.
Rehabilitasi perlu disertai pendampingan psikologis
HIMPSI Maluku Utara mendorong agar ketergantungan narkoba dipandang sebagai persoalan kesehatan yang membutuhkan pemulihan, bukan semata-mata persoalan kriminal.
“Stigma terhadap pengguna narkoba justru dapat membuat mereka dan keluarganya enggan mencari pertolongan. Karena itu, pendekatan rehabilitasi perlu diperkuat agar pengguna memiliki kesempatan untuk pulih dan kembali berfungsi di tengah masyarakat,” katanya.
HIMPSI mendukung program rehabilitasi dan pelatihan vokasi yang diusulkan Gubernur Maluku Utara. Namun, pelatihan keterampilan kerja saja dinilai belum cukup memastikan keberhasilan pemulihan.
Proses rehabilitasi perlu mencakup asesmen psikologis untuk mengidentifikasi persoalan yang menyertai ketergantungan, seperti depresi, kecemasan, atau trauma.
Intervensi psikologis yang sesuai, termasuk konseling motivasional dan program pencegahan kekambuhan, juga perlu diberikan. Keterlibatan keluarga serta pendampingan jangka panjang setelah seseorang keluar dari tempat rehabilitasi atau lembaga pemasyarakatan menjadi bagian penting dari proses tersebut.
Begitu juga masa kembali ke masyarakat perlu mendapat perhatian karena pada tahap ini seseorang menghadapi tantangan membangun kembali hubungan sosial dan mempertahankan pemulihannya.
Khusus sekolah perlu mengajarkan keterampilan hidup. Pencegahan narkoba di lingkungan pendidikan juga perlu diperkuat melalui pendekatan yang lebih partisipatif. Penyuluhan satu arah yang hanya menekankan bahaya narkoba dinilai kurang memadai. Sekolah perlu memberikan pembelajaran keterampilan hidup, seperti kemampuan menolak ajakan teman, mengelola stres dan emosi, mengambil keputusan, serta membangun kepercayaan diri.
Guru bimbingan dan konseling (BK) serta konselor sebaya juga perlu dibekali kemampuan deteksi dini dan mekanisme rujukan agar siswa yang membutuhkan bantuan dapat memperoleh pendampingan secara tepat.
Sementara itu, upaya menurunkan biaya tes urine bagi calon pengantin dinilai dapat membantu mengurangi beban masyarakat, terutama warga desa.
HIMPSI menekankan bahwa hasil tes urine positif perlu ditindaklanjuti melalui rujukan ke layanan konseling dan rehabilitasi. Dengan demikian, pemeriksaan tidak berakhir pada pengucilan atau pemberian stigma, tetapi menjadi pintu masuk untuk mendapatkan pertolongan.
HIMPSI Wilayah Maluku Utara juga menyatakan siap berkolaborasi dengan Pemerintah Provinsi Maluku Utara, BNNP, pemerintah kabupaten dan kota, sekolah, perguruan tinggi, serta perusahaan tambang dalam memperkuat pencegahan dan penanganan penyalahgunaan narkoba.
“Kolaborasi tersebut mencakup asesmen dan pendampingan psikologis bagi peserta rehabilitasi, pelatihan deteksi dini dan konseling dasar bagi guru, kader Desa Bersinar (Bersih Narkoba), serta konselor sebaya.
Selain itu, HIMPSI mendorong pelaksanaan program kesehatan mental bagi pekerja di kawasan industri dan pertambangan serta penelitian bersama untuk memperkuat data dan merancang program yang sesuai dengan konteks budaya masyarakat Maluku Utara.
“Kami ajak media massa memberitakan kasus narkoba secara bertanggung jawab, terutama tidak membuka identitas pengguna, khususnya anak dan remaja, serta menghindari penggunaan bahasa yang menstigma. Pemberitaan yang bertanggung jawab diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat sekaligus menjaga ruang bagi pengguna dan keluarganya untuk mencari bantuan dan menjalani pemulihan,” tutupnya.
Komentar