Home Headline KPK Buka Peluang Periksa Pejabat di Malut, Terkait OTT Suap Pajak PT Wanatiara
HeadlineNasional

KPK Buka Peluang Periksa Pejabat di Malut, Terkait OTT Suap Pajak PT Wanatiara

Bagikan
KPK sita logam mulia dan valas rp638 miliar-dalam-kasus suap pajak PT-Wanatiara persada,fotoMetro
Bagikan

Halmaherapedia.com– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih fokus  lakukan penyidikan  tindak pidana korupsi dugaan suap pajak yang melibatkan PT Wanatiara Persada. Perusahaan tambang nikel ini sedang   menggali tambang nikel di Pulau Obi.  Dalam kasus ini KPK  merespons peluang pemanggilan pemerintah daerah (pemda) di Maluku Utara untuk penyidikan lebih lanjut.

“Kasus  ini berkaitan dengan dugaan suap dalam pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, untuk periode 2021–2026,”kata Plt  Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.

Dijelaskan, penyidik KPK   masih focus    konstruksi perkara suap pajak yang locus delicti-nya  di Jakarta. “Apakah  buka peluang  meminta keterangan, Kami fokus ke tindak pidana korupsi terkait masalah pajaknya dulu. Kejadiannya  di Jakarta,”kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (11/1). Asep mengakui  operasional dan pertambangan PT Wanatiara Persada memang  di wilayah Maluku Utara. Namun hal  itu belum menjadi fokus utama penyidikan yang sedang berjalan. “ Betul  lokasinya di Maluku Utara itu  daerah operasinya. Tapi kenapa KPP-nya di Jakarta? Karena kantor pusat perusahaan ada di  Jakarta,” ujarnya.

KPK menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan pemerintah daerah Maluku Utara belum menjadi prioritas dalam tahap penyidikan saat ini. Penyidik masih mendalami peran para pihak yang terlibat langsung dalam pengaturan pajak di lingkungan KPP Madya Jakarta Utara.

Meski begitu, Asep menegaskan pintu pengembangan perkara tetap terbuka. KPK tidak menutup kemungkinan memeriksa pihak lain, termasuk pemerintah daerah. Apabila dalam proses penyidikan ditemukan indikasi tindak pidana korupsi baru yang berkaitan.

“Baik yang menyangkut pihak DJP maupun dari PT Wanatiara Persada, tentu akan kami dalami,” tegasnya.

Kasus ini bermula dari OTT KPK pada 9–10 Januari 2026 lalu dan  menjadi operasi pertama KPK di tahun 2026, berkaitan dengan dugaan pengaturan pajak di sektor pertambangan.(aji/tvonenews)

Bagikan

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait
HeadlineKota Ternate

PAD Malut Sudah Capai 103 Persen, Nilainya Sentuh 1,220 T dari Target 1,580 T  

 Halmaherapedia---Target Pendapatan Asli Daerah (PAD)  Maluku Utara oleh Pemerintah Provinsi  menunjukkan pertumbuhan...

DaerahHalmahera UtaraHeadline

Wagub Sarbin On The Spot Pastikan Sekolah Rakyat Terintegrasi

Halmaherapedia – Gedung Sekolah Rakyat Terintegrasi (SRT) 1 di Halmahera Utara berada...

HeadlineNawala

Majelis Ta’lim Alkhaeriah Ake Gaale Dilantik, Turut Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW

 Halmaherapedia-- Pengurus Majelis Ta’lim Alkheriah Lingkungn Ake Gaale Kelurahan Sangaji Kota Ternate...

HeadlineMorotai

Ketika Jepang Datang dan Telusuri Jejak Perang Dunia Ke-II di Morotai 

 Teruo Nakamura, Bukti Orang Terakhir Jepang Pulang Hidup Tahun 1975 Halmaherapedia- Pulau...