Halmaherapedia–Puluhan mahasiswa Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Khairun menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung fakultas, Kampus I. Kelurahan Akehuda, Ternate Utara, Kota Ternate, Selasa (11/8/2026).
Dalam aksi yang dimulai pukul 10:30 WIT, mereka bentangkan spanduk dengan sejumlah tuntutan kritis terhadap kebijakan kampus yang dinilai membatasi aktivitas mahasiswa di malam hari.
Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FKIP, Muhammad Hatta Abdan mendesak penghapusan aturan jam malam karena dianggap diskriminatif dan menghambat agenda produktif mahasiswa.
Menurutnya dibandingkan fakultas lain kebijakan itu tidak diberlakukan sehingga mahasiswa bebas melakukan aktivitas produktif pada malam hari.
“Agenda-agenda produktif apapun yang dibuat HMJ FKIP, termasuk diskusi, dibatasi akibat kebijakan rektorat yang melarang adanya aktivitas malam. Kami mendesak agar aturan ini dihapus,” tegasnya.
Masalah birokrasi, mereka juga menyoroti buruknya fasilitas, pengelolaan sampah yang dinilai tidak higienis. Karena itu, mereka minta pihak kampus segera melakukan pengadaan mobil sampah.
“Kami menuntut pihak kampus segera memperbaiki sarana kelas seperti AC dan menghadirkan sekretariat bersama 10 Himpunan Mahasiswa Program Studi (Himapro),”ujar Hatta.
Soroti Pelecehan Seks Mahasiswa oleh Dosen
Dalam aksi itu mereka turut menyoroti penanganan dugaan pelecehan seksual oknum dosen terhadap salah satu mahasiswa yang dibiarkan bertahun-tahun.
“Korban hanya sekadar dipindahkan, artinya diberikan ruang yang baru. Kami butuh penanganan lebih serius sampai pemecatan atau pemberhentian bila ada oknum dosen maupun oknum mahasiswa yang melakukan kekerasan seksual di lingkungan FKIP,”kata para peserta aksi dalam orasi mereka.
Para mahasiswa menuntut tindakan nyata dan mengancam akan akan lakukan lanjut jika aspirasi mereka diabaikan.
Wakil Dekan III FKIP Unkhair Ternate, Agus Supriyadi berjanji akan menindaklanjuti seluruh tuntutan mahasiswa terkait fasilitas kampus dan isu lingkungan, seperti masalah sampah.
“Soal sampah, yang menangani pihak universitas, bukan fakultas. Jadi ditangani pihak ketiga. Kewenangan itu sudah disampaikan universitas dan alhamdulillah sampah sudah diangkut,” ucapnya.
Terpisah Dr. Yumima Sinyo, S.Pd.,M.Si, Ketua Satuan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) Universitas Khairun menanggapi tuntutan mahasiswa terkait kasus kekerasan seksual yang terjadi di Program Studi PGSD. Satgas menurutnya bekerja berdasarkan prosedur operasional standar (SOP).
Baginya, Satgas pada dasarnya tidak dapat langsung memproses suatu kasus hanya berdasarkan informasi yang beredar. Laporan dapat berasal dari korban maupun pihak lain yang mengetahui kejadian tersebut, seperti teman korban, dosen, orang tua, atau anggota keluarga.
“Kami tunggu laporan yang masuk, entah itu dari korban langsung atau dari kerabat, dosen, orang tua atau keluarga. Lalu kami proses sesuai prosedur SOP yang berlaku di Satgas,”ujarnya.
Yumima bilang tingkat sanksi seharusnya ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap kronologi dan karakteristik kasus. Kategori ringan, sedang, atau berat bukan bentuk kekerasan seksual, melainkan tingkatan dalam pemberian sanksi.
Jika penyelesaian kasus tidak melalui mekanisme Satgas, penetapan sanksi dapat dilakukan berdasarkan kode etik ASN, Karena terduga pelaku merupakan ASN
Dalam kasus yang melibatkan dosen atau tenaga kependidikan, kode etik ASN harus dikaitkan dengan ketentuan Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 mengenai pemberian sanksi.
Sanksi mutasi yang diberikan kepada pelaku dalam kasus tersebut merujuk mekanisme sanksi bagi ASN, bukan berdasarkan rekomendasi Satgas.(mg2saf)
Komentar