Halmaherapedia—Perburuan dan penangkapan burung paruh bengkok masih saja marak. Ini dibuktikan dengan banyaknya aktivitas masyarakat yang mengambil dan memelihara burung-burung yang dilindungi tersebut.
Balai Konservasi Sumberdaya Alam (BKSDA) Kantor Seksi Konservasi Wilayah Ternate Maluku Utara menyebutkan adanya burung yang masih dijual belikan dan diamankan aparat penegak hukum.
Sepanjang 2025 pihak BKSDA mendapatkan penitipan burung dari Kantor Kejaksaan Negeri Morotai sebanyak 37 ekor nuri Ternate. Selain itu ada juga yang diamankan oleh pihak BKSDA maupun ada warga yang secara sukarela menyerahkan burung mereka untuk dirawat selanjutnya dilepas ke habitatnya.Jumlahnya 10 ekor dan masih mendapatkan perawatan.
“10 ekor burung yang belum dilepas itu kini masih dirawat di kandang transit BKSDA,”jelas Abas Hurasan Kepala Kantor Seksi Konservasi Wilayah (KSW) Ternate Rabu (31/12/2025) lalu.
Dia bilang, burung paruh bengkok yang dititipkan aparat penegak hokum itu dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Morotai sejak Oktober 2024. Pada Juli 2025 pihak KSW Ternate telah melepas ke alam liar sebanyak 30 ekor di desa Daeo Majiko Kabupaten Pulau Morotai. Sisanya ada 7 ekor belum sehat sehingga pihak BKSDA lakukan perawatan. Setelah kondisi burung-burung itu pulih/sehat sehingga lepasliar pada 21 Desember 2025 di desa Domato Kecamatan Jailolo selatan kabupaten Hamahera Barat.

“Untuk burung yang ada di kandang transit sebanyak 10 ekor terdiri dari Nuri ternate 7 ekor, nuri kalung ungu 2 ekor dan kakatua putih 1 ekor. Jika sudah pulih dan layak dilepasliar maka akan dilepas juga,” jelas Abas.
Terkait pelepasliaran burung-burung ini menurut pihak BKSDA dilakukan setelah pemilik satwa dilindungi itu menjalani proses hukum terkait tindak pidana konservasi dan dinyatakan selesai serta berkekuatan hukum tetap. Polisi Kehutanan (Polhut) BKSDA Maluku Arga Chrystan, di Ambon, menjelaskan, burung Nuri ternate tersebut merupakan satwa titipan dari Kejaksaan Negeri Morotai sejak Februari 2025. Satwa itu diamankan sebagai barang bukti dalam perkara pelanggaran terhadap undang-undang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
“Setelah melalui rangkaian proses hukum yang panjang, pengadilan telah memutuskan perkara tersebut dan memberikan ketetapan agar satwa dikembalikan ke habitat alaminya,” ujarnya.
Pelepasliaran ini merupakan bagian dari upaya pelestarian satwa dilindungi sekaligus bentuk komitmen BKSDA mengembalikan satwa hasil penegakan hukum ke alam guna menjaga keseimbangan ekosistem.
BKSDA Maluku juga mengimbau masyarakat untuk tidak memperdagangkan, memelihara, atau menangkap satwa dilindungi, serta berperan aktif dalam menjaga kelestarian keanekaragaman hayati di wilayah Maluku dan Maluku Utara.
Sebelum dilepasliarkan, ketujuh burung Nuri ternate tersebut telah menjalani pemeriksaan kondisi kesehatan dan dinyatakan layak untuk kembali ke alam bebas. Pelepasliaran dilakukan dengan mempertimbangkan kesesuaian habitat serta aspek keamanan satwa agar dapat beradaptasi dan bertahan hidup di lingkungan alaminya.
BKSDA Maluku menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran hukum di bidang konservasi, sekaligus memperkuat edukasi kepada masyarakat terkait perlindungan satwa liar, khususnya jenis-jenis endemik Maluku dan Maluku Utara yang terancam akibat perburuan dan perdagangan ilegal.
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya bahwa, Barangsiapa dengan Sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi (Pasal 21 ayat (2) huruf a), diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta (Pasal 40 ayat (2)).(aji/ant)











