Halmaherapedia– Pemerintah Desa Gemia Kecamatan Patani Utara, menginsiasi sebuah peraturan desa (Perdes) yang bertujuan menjaga dan melindungi sumber daya laut mereka dari berbagai ancaman. Perdes itu berkaitan dengan upaya konservasi penyu sebagai salah satu kekayaan alam laut di desa itu yang saat ini terancam berbagai aktivitas termasuk perburuan. Pembahasan inisiasi Perdes ini, dilaksanakan pada Jumat (25/9/2026) dipusatkan di Kantor Desa Gemia Patani Utara Kabupaten Halmahera Tengah.
Inisiasi draf Perdes ini didukung oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Studi Etnologi Masyarakat Nelayan Kecil (SEMANK) Maluku Utara yang saat ini sedang bekerja di desa ini guna mendukung masyarakat melindungi penyu dari berbagai ancaman.
Kepala Desa Gemia Wahyudin Majid MPd dalam rapat inisiasi Perdes itu menyampaikan bahwa, kegiatan itu adalah tindak lanjut kegiatan sebelumnya bersama Semank terkait usulan penyusunan Perdes .

“Tujuannya jelas, jadi kita harus memberi dukungan penuh. Perdes serupa mungkin sudah ada di daerah lain. Semisal di Jawa, NTT atau Papua. Maka Desa Gemia juga harus seperti daerah lain itu, untuk menjaga keberlangsungan ekosistem laut seperti penyu, karang dan lain lain,” katanya dalam rapat tersebut.
Bagi Desa Gemia katanya, ini adalah sejarah baru dengan membuat Perdes ini. Suatu saat orang-orang yang jadi perumusnya dikenang sepanjang hayat oleh anak cucu di masa depan.
“Perdes ini harapannya, penyu yang dikonservasi maupun yang sudah dilepas di Pantai Desa Gemia puluhan tahun ke depan kembali lagi karena dia tahu itu habitatnya,” jelas Wahyudin.
Pertanyaannya kata Wahyudin, mengapa ini harus dilakukan, karena yakin dan percaya suatu saat nanti orang- orang di Halmahera Tengah akan datang di Desa Gemia melihat wisata berbasis penyu ini. Dengan begitu pemerintah melalui instansi terkait juga akan datang membantu.
“Karena itu Tim Perumus agar serius dalam menyusun Perdes konservasi penyu ini,” katanya.
Dia juga bilang, adanya Perdes ini, otomatis penyu yang setiap kali bertelur di tepi pantai desa akan terlindungi. Jika ada pihak atau siapa pun yang datang dan masuk ke kawasan konservasi penyu kemudian memburu atau mengambilnya, maka di Perdes juga akan mengatur punishment atau hukumannya berdasarkan undang- undang yang mengaturnya.
“Ada regulasnya. Saya sudah coba baca-baca,”katanya

Ada Undang- Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (sebagaimana telah diubah/disesuaikan melalui UU Nomor 32 Tahun 2024). Regulasi ini melarang setiap orang memburu, menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, mengangkut, atau memperdagangkan satwa yang dilindungi baik dalam keadaan hidup, mati, maupun bagian tubuh dan telurnya.
Ada Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, yang menetapkan seluruh jenis penyu sebagai satwa dilindungi.
Ada lagi Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 66 Tahun 2025 tentang Jenis Ikan yang Dilindungi, menetapkan penyu sebagai jenis ikan dengan status perlindungan penuh dalam lingkup hukum perikanan. Bahkan secara internasional satwa laut ini dilarang dalam segala bentuk perdagangan penyu lintas negara karena populasinya terancam punah. Jadi kata Wayudin regulasnya sangat jelas.
“Perlu di dalam Perdes dicantumkan sanksi atau hukuman baik denda hingga penjara,” tambahnya.
Penyusunan Draf Perdes ini dilakukan secara partisipatif melibatkan Pemerintah Desa, Tim Penyusun Perdes, komunitas konservasi penyu, nelayan, tokoh masyarakat, pemuda, dan masyarakat Desa Gemia. Draf ini selanjutnya di sosialisasikan kepada masyarakat melalui Musyawarah Desa (Musdes).
Tokoh masyarakat Desa Gemia Kalla Ishak yang juga Wakil ketua BPD Desa Gemia, mendukung penuh pembuatan Perdes ini.
“Penyu dan pasir putih kita sudah mulai berkurang dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Karena itu perlu sama-sama mendukung kegiatan demi desa yang kita cintai,” imbuhnya.

Koordinator Program LSM Semank Jaenal Irianto menjelaskan, ini upaya mendorong masyarakat menghasilkan Perdes ini untuk memperkuat komitmen dalam perlindungan dan pelestarian penyu melalui kolaborasi bersama merumuskan Draf Peraturan Desa (Perdes) tentang Konservasi Penyu di Desa Gemia.
“Kami secara pribadi dan kelembagaan sangat berterima kasih kepada pemerintah Desa Gemia sebelumnya dan kepala Desa yang baru terpilih. Mereka sudah mendukung perlindungan satwa dan habitat peneluran penyu di Desa Gemia. Satwa laut seperti penyu ini adalah sumber daya alam desa yang perlu dilindungi,” jelas Jainal.
Dia bilang, pengalaman di tempat lain ini bisa menjadi potensi ekonomi dengan kegiatan konservasi berbasis wisata dan pendidikan lingkungan.
Terkait Draf Perdes, diarahkan menjadi dasar penguatan perlindungan habitat peneluran penyu. Salah satu poin penting yang dirumuskan adalah pelarangan pengambilan, pengumpulan, perdagangan, maupun pemindahan telur penyu tanpa kewenangan konservasi, serta larangan menangkap, membunuh, melukai, memperdagangkan, atau melakukan perburuan penyu.
Selain larangan, draf Perdes juga membahas sanksi sosial dan mekanisme penyelesaian berbasis masyarakat, yang dapat diterapkan secara proporsional melalui musyawarah desa dan lembaga yang berwenang di tingkat desa. “Ketentuan sanksi perlu diselaraskan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi agar tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku,” jelasnya.
Data SEMANK tahun 2025 misalnya, penyu yang bertelur di pantai Gemia di bawah 10 ekor dengan jumlah telur 900 butir. Dari jumlah itu berhasil menjadi tukik dan dikembalikan ke laut kurang lebih 400an ekor.
“Dari data ini kita semua bisa buat perbandingan 1-20 tahun akan datang apakah berkurang atau bertambah. Pembahasan draf Perdes konservasi penyu ini ada hubungannya dengan pasir putih dan kebersihan pantai di Pnu (Kampung, red) Gemia. Pasir putih Gemia itu identitas dan wajah Desa,” tutupnya. (aji)
Komentar