Home Daerah Pemprov Buat Konsultasi Publik Perkada Pengendalian Pemanfaatan Ruang
DaerahHeadline

Pemprov Buat Konsultasi Publik Perkada Pengendalian Pemanfaatan Ruang

Bagikan
Suasana Rapat Konsultasi Peraturan Kepala Daerah (Perkada) Pengendalian Pemanfaatan Ruang
Bagikan

Halmaherapedia–Pemerintah Provinsi Maluku Utara resmi menggelar agenda Konsultasi Publik Penyusunan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang Pengendalian Pemanfaatan Ruang Provinsi Maluku Utara. Konsultasi publik ini  dihadiri  perwakilan Forum Penataan Ruang (FPR), Kantor Wilayah BPN, Kemenkumham, perwakilan empat Kesultanan Moloku Kie Raha, jajaran kepala OPD Pemprov Malut, serta unsur akademisi dari berbagai universitas di Malut.

Acara  dibuka  oleh Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara, Drs. Samsuddin A. Kadir, di Gamalama Room, Lantai 2 Bella Hotel Ternate,  Senin (20/7).

Sekprov saat membuka kegiatan menyampaikan bahwa penataan ruang merupakan instrumen yang sangat penting dalam mengarahkan pembangunan wilayah agar tertib, berkelanjutan, dan berkeadilan.

Dijelaskan, pasca ditetapkan Peraturan Daerah (Perda)  Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Maluku Utara  pada Desember 2024 lalu, daerah kini  butuh  regulasi operasional yang nyata.

“Dokumen RTRW saja belum cukup. Harus diimplementasikan secara konsisten melalui mekanisme pengendalian pemanfaatan ruang yang jelas, terukur, dan memiliki kepastian hokum,”kata Sekda Samsudin Kadir.

Tanpa pengendalian yang efektif,  tujuan yang telah dirumuskan dalam RTRW  sulit diwujudkan. Menurutnya, karakteristik khas Maluku Utara sebagai provinsi kepulauan  kaya akan sumber daya alam,  dari   laut yang luas, pesisir, hingga kawasan industri dan pertambangan.

Dijelaskan, menjamurnya investasi di sektor hilirisasi industri, pertambangan, perikanan, hingga pariwisata dinilai sebagai peluang besar, namun harus tetap dikontrol agar selaras dengan daya dukung lingkungan.

Di lantas  menepis anggapan bahwa pengendalian ruang akan mempersulit dunia usaha. Regulasi ini katanya dirancang demi kebaikan iklim investasi.

“Pengendalian pemanfaatan ruang bukanlah upaya untuk menghambat investasi. Sebaliknya, pengendalian yang baik justru memberikan kepastian hukum bagi investor, kepastian bagi masyarakat, dan kepastian bagi pemerintah dalam mengarahkan pembangunan,” tambahnya.

Perkada ini, diharapkan memberikan pelayanan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) di Maluku Utara ke depan dapat berjalan lebih cepat, transparan, akuntabel, dan berbasis digital demi meminimalisasi konflik pemanfaatan ruang antarsektor. Tidak itu saja ikut  mencegah alih fungsi lahan yang tidak sesuai peruntukan.

Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Maluku Utara, Ibnu Salam menjelaskan, Perkada ini merupakan tindak lanjut langsung untuk mendetailkan sanksi, tata cara pengendalian, dan pengawasan yang sebelumnya sudah diamanatkan dalam Perda Nomor 6 Tahun 2024 tentang RTRW.

“Di Perkada ini, kita tinggal menjabarkan dan mendetailkan kembali apa yang sudah ada di Perda tersebut agar lebih operasional di lapangan,” ujarnya.

Perkada ini akan memuat fungsi kontrol yang ketat terhadap kepatuhan izin. Setelah satu tahun izin KKPR dikeluarkan, instansi  turun mengecek kesesuaian di lapangan demi mencegah penyalahgunaan peruntukan ruang, baik sektor pertambangan, kawasan industri, maupun zonasi pemukiman dan perdagangan.(aji)

 

 

Bagikan

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait
HeadlinePolmas

Kampus Hijau: Ketika Protes Dianggap Ancaman

Oleh: Safri Rusdi Masyarakat umum melihat kampus Institut Agama Islam Negeri (IAIN)...

DaerahHeadline

Tindaklanjut Temuan BPK, Taliabu Terendah, Tidore Tertinggi   

Halmaherapedia- Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Maluku Utara menggelar Kegiatan Pemantauan Tindak...

DaerahHeadline

PAD Malut 2025 Capai 103,54 Persen, Tapi Masalah Masih Mengadang  

Halmaherapedia—Pendapatan daerah Maluku Utara pada tahun 2025,mengalami kenaikan cukup signifikan. Pendapatan daerah...

HeadlineKepulauan Sula

Sagu Ikan dan Halua Kenari Kepsul Diusulkan jadi Merek Kolektif

Halmaherapedia– Produk sagu ikan dari Desa Modapuhi Trans, dan halua kenari dari...