Pesisir Subaim   Tercemar Kerukan Tambang?

Berbagai ELemen  Desak Pemprov Rekom Cabut IUP PT JAS dan ARA

Halmaherapedia- Pesisir Subaim Halmahera Timur (Haltim) diduga tercemar limbah tambang. Dugaan kuat limbah ini berasal dari   (PT ARA) dan   PT JAS.  Ini menyusul pesisir Subaim itu dipenuhi lumpur bekas galian tambang dan air laut yang berubah warna kecoklatan pada Minggu, (23/11). Tak hanya itu lahan sawa dan hingga Sungai Muria yang menjadi sumber hidup  warga juga ikut tercemar, dimana sebagian besar lahan sawah penuh lumpur dan saluran irigasi yang airnya tak dapat digunakan untuk aktivitas pertanian. Kejadian pencemaran Sungai Muria Desa Bumi Restu dan pesisir Subaim ini bukan kali pertama. Kejadian serupa pernah terjadi sebelumnya, dimana mengancam pertanian  dan perikanan warga lokal.

Warga Subaim Arman Ebit  mengaku pencemaran yang  terjadi di pesisir Subaim dan hampir sebagian besar wilayah pertanian warga disebabkan akitivitas pertambangan  di hulu Sungai. Akibatnya saat hujan dan terjadinya banjir air membawa lumpur dan masuk ke pekarangan irigasi warga dan merembet sampai wilayah pesisir.

“Kasus ini sudah terjadi berulang kali. Bahkan sebelum PT JAS beroprasi, saat itu PT ARA juga terjadi hal yang sama,” tandasnya kepada Halmaherapedia, Senin (24/11/2025).

Ketua Karang Taruna Desa Subaim ini mengaku, pencemaran yang disebabkan PT JAS ini sudah dua kali terjadi, kejadian itu sekitar bulan Juli lalu dan November ini. Di mana tingkat ketebalan limpur  di pesisir sekitar 10 sampai 20 Cm.   “Ini pencemaran yang paling buruk. Karena sebagian besar mencemari ruang hidup warga seperti sawah, kelapa, irigasi, laut dan hutan mengrove,” tuturnya.

Kata dia, pencemaran akibat aktifitas pertambangan PT JAS dan ARA ini berdampak serius bagi empat desa wilayah Kecamatan Wasile yakni Desa Subaim, Bumi Restu, Mekar Sari dan Batu Raja. “Akibat pemcemaran ini sebagian besar sumber ekonomi yang hancur, kami ini warga yang bergantung ke laut dan pertanian. Kalau rusak mau makan apa,” ujarnya dengan suara lirih.

Ia mendesak Pemerintah mengembil langkah tegas mengevaluasi izin PT JAS dan ARA. Bagi dia perusahaan tersebut telah merusak lingkungan dan menyebabkan sumber ekomomi warga terancam. “Pemerintah harus bisa bersikap tegas soal ini. Dan perusahaan harus bsryanggungjawab atas perusakan dan pencemaran pesisir dan lahan pertanian. Izinnya kalau bisa dicabut,”tutupnya.

Akademisi Universitas Khairun (Unkhair) Prof. Muhammad Aris menyatakan,  sedimentasi parah yang terjadi di Subaim dan sekitarnya menunjukkan kerusakan ekologis yang serius. Ia menjelaskan bahwa peningkatan sedimentasi lumpur berkorelasi langsung dengan laju pembukaan lahan tambang dan erosi di wilayah hulu kecamatan Wasile Selatan.

Pesisir pantai yang kini berubah jadi lumpur tambang,foto warga

“Kasus pencemaran dengan tingginya sedimentasi  di kawasan pesisir ini merusak mangrove, lamun, hingga terumbu karang. Bahkan habitat penting biota laut. Ketika ekosistem rusak, ikan bermigrasi, dan nelayan harus melaut lebih jauh dengan biaya lebih tinggi,” tandasnya kepada Halmaherapedia, Selasa (25/11).

Peneliti Unkhair ini menyebut dampak paling nyata atas pencemaran lingkungan  di wilayah Wasile ini  terlihat pada budidaya rumput laut di Desa Payau.  Dimana puluhan hektare rumput laut gagal total akibat partikel lumpur yang menempel dan menutup pori-pori talus.

“Karena itu pencemaran ini akan membuat rumput laut mati karena proses pengambilan nutrisi terhambat. Ini berdampak serius  ekonomi warga, karena kawasan ini adalah salah satu sentra rumput laut di Malut” katanya.

Dosen Fakultas Perikanan dan Ilmu  Kelautan (FPIK) ini menegaskan kasus pencemaran pesisir maupun lahan pertanian di Subaim ini mestinya mendapatkan perhatian serius. Selain itu penegakan hukum secara tegas bagi  perusahaan tambang yang tidak memenuhi standar pengelolaan lingkungan harus diambil. “Pemprov melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH), harus segera mengaudit seluruh aktivitas tambang di kawasan tersebut. Jika ada pelanggaran, perusahaan wajib memberi kompensasi. Bila pelanggarannya berat, izinnya harus dicabut,” tegasnya.(adli)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *