HeadlineSejarah dan Budaya

Melindungi Warisan Budaya: Tenun Koloncucu Masuk Indikasi Geografis Malut

Share
Grafis ini, dibuat dengan bantuan aplikasi kecerdasan buatan, (AI) notebooklm
Share

Halmaherapedia.com— Provinsi Maluku Utara memiliki banyak produk yang diwariskan turun temurun. Terutama dalam bentuk produk  lokal yang memiliki karakteristik khas yang dipengaruhi oleh faktor geografis tertentu. Tenun Koloncucu misalnya merupakan salah satu potensi Indikasi Geografis  di Maluku Utara, selain Pala Patani, Pisang Mulu Bebe, Anggrek Wayabula, dan Pala Ternate.

Di Ternate tenun khas ini dikembangkan, seorang ibu bernama Sehat Lamasila salah satu  turunan Koloncucu yang asal muasalnya dari Sulawesi Tenggara.  Menurut Sehat, seperti dikutip dari media aksesnews.com,  Tenun Koloncucu  merupakan warisan leluhurnya yang terus dijaga melalui pemberdayaan kepada beberapa generasi muda termasuk ibu-ibu. Kain Koloncucu ini dikembangkan dalam beberapa motif.

“Ada motif kupu-kupu mahkota dan sudah terdaftar hak ciptanya di  Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual  Kemenkumham,” jelas  Sehat  belum lama ini.  Tenun Koloncucu ini juga memilik ciri dan kualitas tertentu terhadap produk yang dihasilkan dan tidak dapat ditemukan di wilayah lain.

Kaitan dengan pemberdayaan Tenun Koloncucu, Sehat berharap agar dia bisa berkontribusi membantu para wanita dan generasi muda melalui pelatihan menenun, sehingga Tenun Koloncucu dapat terus lestari.

“Harapannya dapat membantu orang lain, dan wilayah Koloncucu dapat menjadi Kampong Tenun,” ujarnya.

Terbaru Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut) melalui Bidang Kekayaan Intelektual melaksanakan koordinasi bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Ternate dalam rangka pemetaan potensi Indikasi Geografis (IG) Tenun Koloncucu, Senin (6/4/2026)lalu, bertempat di Benteng Orange, Ternate. Ini adalah langkah awal dalam upaya memberikan perlindungan hukum terhadap kekayaan intelektual komunal sekaligus mendorong peningkatan daya saing produk lokal.

Kegiatan  dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Maluku Utara bersama tim yang berkunjung  langsung ke lokasi pembuatan tenun Koloncucu. Tim disambut  perwakilan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Ternate,   Talha Husen. Kesempatan  itu dilakukan identifikasi potensi serta pengumpulan data awal sebagai bagian dari proses  usulan pendaftaran Indikasi Geografis.

Tenun Koloncucu dikenal punya motif khas yang merupakan warisan turun-temurun masyarakat Ternate dengan nilai budaya dan sejarah yang tinggi. Namun demikian, produk tersebut hingga saat ini belum memiliki perlindungan hukum secara formal, sehingga pendaftaran sebagai Indikasi Geografis dinilai penting guna melindungi hak para pengrajin serta menjaga keaslian produk dari klaim pihak lain.

Kesempatan itu turut diusulkan pembentukan merek kolektif bagi para pengrajin dengan nama “Tenun Rapidino” sebagai identitas bersama yang dapat memperkuat promosi dan pemasaran produk tenun Koloncucu. Selain itu, salah satu tantangan yang dihadapi adalah rendahnya minat generasi muda  meneruskan tradisi menenun, yang berpotensi mengancam keberlangsungan warisan budaya tersebut.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum menyampaikan bahwa Kanwil Kemenkum Maluku Utara akan memberikan pendampingan kepada para pengrajin dalam proses pendaftaran Indikasi Geografis, sehingga produk tenun Koloncucu dapat memperoleh perlindungan hukum sekaligus meningkatkan nilai ekonomi dan daya saingnya di pasar yang lebih luas.

Pemerintah Kota Ternate melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan menyampaikan apresiasi dan dukungan penuh terhadap langkah yang dilakukan Kanwil Kemenkum Maluku Utara. Pemerintah daerah berkomitmen untuk terus bersinergi dalam mendorong pendaftaran Indikasi Geografis serta pengembangan produk tenun sebagai bagian dari penguatan ekonomi lokal dan pelestarian budaya daerah.

Ibu Sehat Lamasila, pelanjut pembuatan tenun Koloncucu, sumber foto aksesnews.com

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Maluku Utara, Budi Argap Situngkir, turut mendukung  upaya pemetaan dan pendaftaran Indikasi Geografis Tenun Koloncucu.

“Penguatan perlindungan kekayaan intelektual komunal seperti Indikasi Geografis menjadi langkah strategis dalam menjaga warisan budaya sekaligus meningkatkan nilai ekonomi produk lokal. Kami mendorong sinergi antara pemerintah daerah, pengrajin, dan seluruh pemangku kepentingan agar potensi ini dapat dikembangkan secara optimal dan berkelanjutan,” ujar Argap.

Sebagai tindak lanjut, Kanwil Kemenkum Maluku Utara  segera  lakukan pendampingan teknis dalam proses pendaftaran Indikasi Geografis Tenun Koloncucu Ternate. Selain itu, akan dilakukan kegiatan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat, khususnya generasi muda, guna meningkatkan kesadaran akan pentingnya pelestarian budaya serta perlindungan kekayaan intelektual di Maluku Utara.

Sekadar diketahui perlindungan terhadap IG memberikan berbagai manfaat, antara lain, Identifikasi Produk: Memperjelas pengenalan produk dan menetapkan standar produksi serta proses di antara para pemangku kepentingan IG. Perlindungan Konsumen: Menghindari praktik persaingan curang dan memberikan perlindungan kepada konsumen dari reputasi IG. Jaminan Kualitas: Menjamin kualitas produk IG sebagai produk asli sehingga memberikan kepercayaan pada konsumen. Pemberdayaan Produsen Lokal: Membina produsen lokal, mendukung koordinasi, dan memperkuat organisasi sesama pemegang hak dalam rangka menciptakan, menyediakan, dan memperkuat citra nama serta reputasi produk. Peningkatan Produksi: Meningkatkan produksi karena dalam IG dijelaskan secara rinci tentang produk berkarakter khas dan unik. Pelestarian Budaya dan Alam: Reputasi suatu kawasan IG akan ikut terangkat; Selain itu, IG juga dapat melestarikan keindahan alam, pengetahuan tradisional, serta sumber daya hayati, yang berdampak pada pengembangan agrowisata. (aji)

Sumber rujukan:

  1. https://malut.kemenkum.go.id/
  2. askesnews.com
  3. Undang- undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis

 

 

 

 

banner 336x280
Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles
BusinessHeadline

Pasar Digital Terbuka Bagi Pengusaha  Malut

Hamaherapedia.com--- Pengusaha  Maluku Utara yang bergerak di berbagai bidang usaha,sudah seharusnya memasuki...

DaerahHeadline

Gubernur: Pemotongan Dana  Daerah Terlalu Besar, Susahkan Rakyat

Bahlil Sedih Pemain Tambang Bukan Orang Maluku Utara  Halmaherapedia.com— Pemotongan dana   daerah...

HeadlineMenyapa Nusantara

Perkuat Ketahanan Masyarakat Pesisir, MDPI Gelar Festival Kesehatan dan Pelatihan Keselamatan di Pulau Buru

Halmaherapedia.com-- Buru Maluku-- Kesehatan dan keselamatan nelayan menjadi semakin penting. Di tengah...

HeadlineMenyapa Nusantara

 APAD Indonesia Kolaborasi Multisektoral di Bali, NTB, dan NTT Bangun Ketangguhan

Halmaherapedia.com-- NTT– Asia Pacific Alliance for Disaster  (APAD) sebagai sebuah organisasi nirlaba yang...