Home Daerah Halmahera Timur Solidaritas untuk 11 Warga Adat Maba Sangaji Terus Disuarakan
Halmahera TimurHeadline

Solidaritas untuk 11 Warga Adat Maba Sangaji Terus Disuarakan

Bagikan
Massa aksi saat berorasi di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, foto Karsi
Bagikan

Halmaherapedia—Aliansi Solidaritas untuk 11 masyarakat adat Maba Sangaji,  menggugat dan  menyerukan pembebasan tanpa syarat terhadap mereka.  11 warga yang kini  sedang ditahan dan telah mulai disidangkan  di Pengadilan Negeri Soasio di Tidore itu   ditahan  sejak 18 Mei 2025 lalu.  Mereka diproses  hukum karena melakukan aksi penolakan  perusahaan tambang  PT Position yang merusak dan merampas ruang hidup mereka .

Rabu (6/8/2025)  massa aksi datang dengan menggunakan sebuah mobil truk lengkap dengan sound system,  berorasi di dua tempat berbeda.Yakni Kantor Kejaksaan  Tinggi Maluku Utara di Jalan Stadion Ternate dan di depan Markas Polisi Daerah (Mapolda) Maluku Utara di kawasan lingkungan Tanah Masjid Ternate Tengah.

Dalam orasi para orator aksi, menyebut tindakan aparat dan pemerintah daerah yang memenjarakan warga itu  sebagai bentuk nyata keberpihakan terhadap kepentingan pemodal industri  ekstraktif. Mereka juga menyampaikan  bahwa aktivitas  PT. Position sejak akhir 2024  itu tanpa konsultasi dan persetujuan masyarakat adat.

“Perusakan hutan adat, pencemaran sungai, hingga penghancuran kebun rakyat  adalah pelanggaran serius atas hak hidup dan lingkungan yang layak,” teriak koordinator aksi Mujahir Sahidi dalam  orasinya. Selain berorasi massa aksi juga membakar empat  ban mobil bekas di  depan pintu pagar Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku Utara.

Massa juga  menyampaikan rasa kecewa  kepada aparat penegak hukum karena dianggap  melindungi korporasi.   “ Dalam  kajian kami, menemukan   ada  saham  anak Kapolri RI di  PT Position. Karena itu dugaan kami Polda Malut punya keterlibatan dengan korporasi  untuk diamanka,”  tudingnya.

Mereka  juga menyebut dalam kasus ini diduga ada bekingan khusus dari pihak kepolisian terhadap perusahan.

Bahkan menyesalkan  tindakan penegak hukum  Pengadilan  Negeri Soasio yang terkesan menunda-nunda  persidangan.

“Penyelidikan  dan penyidikan   tergesa -gesa tapi  saat naik sidang mengapa jadi molor,”cecarnya.

Khusus Pemprov Maluku Utara massa aksi juga  kecewa  dan mempertanyakan  Gubernur Sherly Tjoanda yang dianggap  pasang badan  dalam penangkapan 11 warga Maba Sangadji tersebut.

” Kami  minta Pemprov  Malut dan Pemda Haltim, segera menyikapi. Karena sejak kasus ini muncul hingga persidangan saat ini, Pemprov maupun Pemkab Haltim  tidak bersikap. Padahal ini masalah kemanusiaan,”desaknya.

Bagikan

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait
Halmahera TengahHeadline

Keberhasilan Warga Umiyal Pulau Yoi Kecamatan Gebe Produksi Garam Massal

Lewat Program TEKAD Wilayah Pesisir, Kembangkan Tambak Garam Modern Halmaherapedia-- Warga Desa...

Halmahera TengahHeadline

Peneliti Unkhair Coba Domestikasi Kepiting Kenari di Gemia  Patani

Halmaherapedia— Kepiting kenari atau Birgus latro adalah salah satu sumber daya perikanan...

Halmahera BaratHeadline

Desa Tuada Halbar Kembangkan Udang Vaname  

Halmaherapedia- Badan Usaha Milik Desa (Bumdes)  Jiko Banau  Kecamatan Jailolo Kabupaten Halmahera...

Headline

HPMD Gane Barat Utara Noreng Filem Pesta Babi dengan Lancar

Halmaherapedia--  Himpunan Pelajar Mahasiswa Dolik (HPMD) bersama Formasicomity menggelar nonton  bareng (nobar)...