Halmaherapedia—Akurasi data menjadi salah satu tantangan dalam penyusunan Rencana Aksi Daerah Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (RAD TPB/SDGs) Provinsi Maluku Utara periode 2026–2030. Pemerintah daerah dituntut memastikan setiap indikator memiliki data yang valid, target yang terukur, serta program dan dukungan anggaran yang jelas.
Hal ini mengemuka dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Penyusunan RAD TPB/SDGs yang digelar Pemerintah Provinsi Maluku Utara melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) di Ruang VIP Pemerintah Daerah Baabullah, Kamis (15/10/2026).
Rakor dihadiri Kepala Bappeda Provinsi Maluku Utara, jajaran pimpinan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara, serta para kepala Bappeda, Bapperida, Bappelitbangda, dan BP4D beserta delegasi dari seluruh kabupaten dan kota di Maluku Utara.
Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara, Samsuddin A. Kadir saat membuka kegiatan, menegaskan bahwa penyusunan RAD TPB/SDGs harus berpegang pada prinsip utama Tujuan Pembangunan Berkelanjutan, yakni No One Left Behind atau tidak ada seorang pun yang tertinggal.
Dia bilang, prinsip tersebut penting bagi Maluku Utara yang memiliki karakteristik geografis kepulauan, dengan tantangan berupa kesenjangan antarwilayah dan keterbatasan akses terhadap layanan dasar.
“Prinsip ini sangat relevan bagi Maluku Utara yang masih menghadapi tantangan geografis, kesenjangan antarwilayah, dan keterbatasan akses terhadap layanan dasar,” ujarnya.
Di sisi lain, Malut dikaruniai kekayaan sumber daya alam yang melimpah, potensi kelautan dan perikanan yang besar, serta pertumbuhan ekonomi yang menjanjikan.
“Tugas bersama kita adalah memastikan pertumbuhan ekonomi berjalan secara berkelanjutan dan manfaatnya dirasakan secara adil oleh seluruh lapisan masyarakat,” ujar Samsuddin.

Akurasi data menjadi perhatian
Dijelaskan, sesuai amanat Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan, yang telah diubah melalui Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2022, pemerintah daerah berkewajiban menyusun RAD sebagai peta jalan pembangunan.
Dokumen tersebut berfungsi menerjemahkan target SDGs nasional ke dalam indikator, program, dan kegiatan konkret di tingkat daerah dengan menyelaraskan empat pilar utama pembangunan berkelanjutan.
Penyusunan RAD TPB/SDGs periode 2026–2030 mengacu pada Metadata TPB/SDGs Edisi Ketiga Tahun 2024 yang memuat 299 indikator. Dari jumlah, terdapat 117 indikator wajib untuk tingkat provinsi dan 36 indikator untuk tingkat kabupaten/kota yang menjadi perhatian dalam penyusunan rencana aksi.
Sekda menginstruksikan seluruh instansi dan perangkat daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, memberikan prioritas pada indikator wajib tersebut.
Ia menekankan pentingnya akurasi dan validitas data, keterukuran target, serta kejelasan program pendukung. Ketiga aspek itu diperlukan agar rencana aksi tidak berhenti sebagai dokumen perencanaan, tetapi dapat menjadi acuan pelaksanaan pembangunan yang bisa dievaluasi hasilnya.
Lima target penyusunan RAD
Dalam rakor tersebut, Pemerintah Provinsi Maluku Utara menargetkan lima capaian utama.
Pertama, tersedianya data capaian indikator TPB/SDGs yang akurat dan mutakhir. Kedua, tersusunnya target indikator periode 2026–2030 yang terukur dan dapat dicapai.
Ketiga, terpetakannya program, kegiatan, dan subkegiatan pendukung pada setiap perangkat daerah. Keempat, teridentifikasinya kebutuhan anggaran, sumber pendanaan, lokasi, serta instansi pelaksana secara terperinci.
Kelima, teridentifikasinya kendala di lapangan, kesenjangan data, dan kebutuhan dukungan lintas sektor.
“Target tersebut menunjukkan bahwa penyusunan RAD tidak hanya membutuhkan keselarasan program antarinstansi, tetapi juga dukungan data yang dapat dipertanggungjawabkan. Tanpa data yang akurat dan mutakhir, penetapan target maupun pengukuran keberhasilan pembangunan berisiko tidak mencerminkan kondisi masyarakat yang sebenarnya.
Menutup arahannya, Samsuddin mengingatkan bahwa keberhasilan tidak cukup diukur dari kualitas dokumen yang disusun, tetapi dampak nyata dan perubahan positif yang dirasakan masyarakat.
“Mari perkuat tata kelola perencanaan pembangunan kita: berbasis data, terintegrasi, kolaboratif, terukur, dan berorientasi pada hasil. Komitmen ini akan menjadi fondasi untuk memperkuat keterpaduan mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, hingga pemantauan dan evaluasi,” pungkasnya.(aji)
Komentar