Badan Pemulihan Asset Kejaksaan Agung (BPA) Kejagung, memulihkan Rp1,8 triliun asset Negara dari kejahatan hingga Juni 2026. Jumlah tersebut disetorkan ke kas Negara dalam bentuk penerimaan Negara bukan pajak (PNBP).
Pemulihan Aset pada 2026 dari target 3,3 triliun terealisasi 1,8 triliun atau 55 % persen dari target.
Manafaat pemulihan asset.
- Mengembalikan asset dari tindak pidana untuk kepentingan public,
- Memperkuat penegakan hokum dengan memberi efek jera terhadap pelaku kejahatan.
3.Mendukung pembiayaan program Negara seperti pembangunan infrastruktur hingga subsidi.
Upaya BPA Kejaksaan bisa capai target
Menjalin kerjasama lintas Negara,untuk melacak asset yang dilarikan kel luar negeri.
Membentuk satuan tugas khusus yang melacak aset tindak pidana korupsi.
Mengoperasikan 64 rumah penyimpanan benda sitaan Negara di 33 provinsi.
Menelusuri aliran dana yang sudah menjadi asset lainnya.
Fokus mengusut kejahatan pada sector strategis seperti pagan dan energy.
Capaian pemulihan asset berdasarkan data Kejagung, 2024 1,4 Triliun,
2025 19,7 triliun, 2026 3,3 triliun.
“Paradigma penegakan hukum tidak lagi hanya berorientasi pada penghukuman pelaku tindak pidana tetapi juga pemulihan kerugian yang ditimbulkan kepada korban kejahatan”
Agung Kuntadi Kepala BPA Kejagung” .
Komentar