Jakarta, 23/4 (ANTARA) – DPR mengesahkan Undng-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) dalam rapat paripurna Selasa (21/4/2026). Implementasi Undang –undang ini paling lambat dilakukan satu tahun sejak Undang-undang ini berlaku.
Perjalanan Undang undang PPRT dimulai sejak 19 November 2024 dimulai dengan PPRT ditetapkan dalam program legislasinasional prioritas 2025.
Selanjutnya pada 5 Mei 2025 hingga 22 September 2025 digelar rapat penyusunan RUU PPRT oleh DPR. Pada 20 April 2026 DPR menyetujui RUUPPRT dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan
Selanjutnya pada 21 April 2026 RUU PPRT disahkan menjadi undang-undang.
Apa substansi dari PRT itu?
Substansi dari PPRT itu adalah,perlindungan pekerja rumah tangga (PPRT) berdasarkan kekeluargaan hak asasi manusia, keadilan,kesejhateraan,dan kepastian hokum. PRT juga berhak mendaptkan jaminan social kesehatan,dan jaminan social ketenagakerjaan. Sementara untuk calon PPRT mendapatkan pendidikan dan pelatihan vokasi baik dari pemerintah pusat/ daerah maupun perusahaanpenempatan. Selain itu perusahaan penempatan PRT wajib berbadan hukun dan memiliki perizinan berusaha.Perusaaan penempatan PRT dilarang memotong upah dan sejenisnya.
Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan PRT dilaksanakan oleh pemerintah untuk mencegah kekerasan
Apa Manfaat dari PPRT?
Memberi kepastian hokum kerja bagi PRT, mencegah diskriminasi, eksploitasi,hingga pelecehan terhadap PRT. Meningkatkan keahlian,ketrampilan PRT,
Yasierli
Menteri Ketenagakerjaan
“Pemerintah berkomitmen menempatkan pekerja rumah tangga sebagai pekerja yang memiliki hak asasi sebagaimana pekerja pada umumnya. Perlindungan tersebut mencakup seluruh tahapan”
Komentar