LSM Srikandi Kie Raha dan LBH Marimoi Dorong Perda Kota Ramah HAM

Halmaherapedia.com-TERNATE-  Srikandi Kie Raha bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) mendorong  peraturan daerah (Perda)  tentang kota ramah Hak Asasi Manusia (HAM) di Kota Ternate. Upaya memperjuangkan Ternate sebagai kota inklusi dan ramah HAM ini dibahas dalam workshop bertema “Mari Torang Wujudkan Ternate sebagai Kota yang Inklusi dan Ramah  Hak Asasi Manusia (HAM)”  yang berlangsung di Sentra Wasana Bahagia,  Ternate Selasa, (31/3/2026).

Sekretaris Srikandi Kie Raha Maluku Utara, Gamal   menjelaskan bahwa  workshop yang digelar ini bertujuan mendorong lahirnya peraturan daerah (Perda) tentang kota ramah HAM di Ternate.  Perda ramah HAM  ini diharapkan dapat menjadi payung hukum yang memenuhi kebutuhan kelompok minoritas.

“Target kami setelah agenda ini,  Pemkot Ternate dan DPRD bisa menerbitkan Perda kota ramah HAM yang mengatur perlindungan masyarakat minoritas di Ternate,” kata Gem sapaan akrabnya.

Menurutnya,  sebelum penyusunan regulasi, pihaknya akan melakukan audiensi dengan Pemerintah Kota Ternate bersama LBH dan komunitas. Karena, kata dia  hingga kini masih banyak kelompok rentan yang belum mendapatkan perlindungan dan hak mengakses pelayanan publik secara memadai.

Dia contohkan, keterbatasan fasilitas bagi kelompok interseks, difabel, hingga minimnya aksesibilitas di ruang publik dan instansi pemerintah, seperti ketiadaan jalur khusus kursi roda.

“Kami ingin ada aturan jelas agar semua kelompok, termasuk difabel, mendapat akses yang layak. Tentu cita-cita ini bagian dari mempertegas Ternate sebagai kota inklusif,” ujarnya.

Sementara itu, Perwakilan LBH Marimoi, Fahruddin Maloko, mengatakan Ternate secara nasional telah dipandang sebagai kota inklusi. Meski begitu, Ternate memerlukan instrumen hukum yang lebih kuat untuk mempertegas komitmen tersebut, salah satunya melalui Perda yang mengatur kesetaraan HAM.

“Kegiatan ini bagian dari advokasi politik untuk mendorong pengakuan inklusivitas melalui regulasi,” kata Fahruddin.

Ia menambahkan  upaya tersebut akan dilakukan melalui pendekatan persuasif dan negosiasi politik agar pemerintah kota dan DPRD dapat mengesahkan Perda ramah HAM.

Dia  menekankan pentingnya peningkatan pemahaman hukum di kalangan masyarakat sipil agar mampu memperjuangkan hak-haknya secara tepat, baik dalam konteks perdata maupun pidana. (mg-01/aji)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *