Home Headline Keliling Pulau Sulabesi (Gabalil Hai Sua) jadi KIK  
HeadlineKepulauan Sula

Keliling Pulau Sulabesi (Gabalil Hai Sua) jadi KIK  

Bagikan
Bagikan

Halmaherapedia.com– Tradisi atau ritual berjalan mengelilingi Pulau Sulabesi di Kepulauan Sula, Maluku Utara atau yang dikenal dengan  Gabalil Hai Sua tercatat sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK)  untuk kategori pengetahuan tradisional.

Ritual yang dapat dilakukan secara individu maupun berkelompok itu kini dilindungi negara.Model perlindungan sebagai KIK itu, tercatat telah masuk dalam pangkalan data  Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum (Kemenkum).

Diketahui bersama bahwa tradisi ini  dilakukan oleh masyarakat yang memiliki niat atau maksud hendak bepergian atau merantau keluar dari Pulau Sula. Baik untuk melanjutkan pendidikan maupun mencari pekerjaan. Saat melaksanakan tradisi ini harus dalam kondisi bersih secara lahir dan batin serta dibimbing oleh tokoh adat setempat.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Maluku Utara, Budi Argap Situngkir, belum lama ini menjelaskan bahwa pengetahuan tradisional merupakan karya intelektual yang memiliki ciri warisan budaya, dihasilkan, dikembangkan, serta dipelihara  komunitas atau masyarakat tertentu.

“Pelindungan tradisi masyarakat ini menjadi sangat penting dan diperlukan kepedulian semua pihak, baik pemerintah, kampus, maupun masyarakat,  bersama-sama bersinergi melindungi pengetahuan tradisional yang telah hidup lama di komunitas. Jangan sampai hilang atau diklaim pihak lain,” ujar Budi Argap Rabu (14/2/2025)  lalu.

Menurutnya, ekosistem kekayaan intelektual perlu terus diperkuat agar manfaatnya bersifat inklusif bagi seluruh lapisan masyarakat. Dia juga berharap  pemerintah daerah, komunitas masyarakat, perguruan tinggi, dan seluruh pemangku kepentingan  aktif mencatatkan potensi kekayaan intelektual komunal seperti pengetahuan tradisional dan potensi lainnya.

“Mari terus lestarikan dan lindungi pengetahuan tradisional serta budaya masyarakat melalui pencatatan kekayaan intelektual komunal,”ujar Budi

Tradisi yang diwariskan turun temurun ini sudah hampir hilang. Saat melaksanakan ritual ini yang punya niat  berjalan kaki kurang lebih 180 kilometer  mengelilingi Pulau Sula selama 4 hari. (aji)

 

 

Bagikan

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait
HeadlineNasionalPolmas

Ini Masukan RUU Masyarakat Adat dari Para Pihak  kepada Baleg DPR  

Halmaherapedia--Badan Legislasi DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), dihadiri oleh...

DaerahHeadline

Hujan Datang Bertahap, BMKG Prediksikan Mulai Akhir Oktober

 Kebakaran Hutan dan Lahan Masih Terjadi di Sejumlah Tempat Halmaherapedia—Kemarau panjang belum...

Halmahera UtaraHeadline

Jembatan Penghubung Leleseng–Sangaji Jaya Kao Barat Rusak Parah

Halmaherapedia--- Masyarakat Desa Leleseng Kecamatan Kao Halmahera Utara (Halut) keluhkan rusaknya jembatan...

DaerahHeadline

Pemprov Berangkatkan 40 Peserta Ikuti Wisata Rohani ke Yerusalem  

Halmaherapedia— Pemerintah Provinsi Maluku Utara melalui Wakil Gubernur Maluku Utara, Sarbin Sehe,...