Halmaherapedia.com— Komisi Pemberantasan Koruspi (KPK) menggeledah Kantor PT Wanatiara Persasa (WP) di Jakarta Utara Selasa (13/1/2026). Penggeledahan itu dilakukan terkait perkara dugaan suap pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara pada Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) periode 2021-2026.
“Ini adalah rangkaian pasca penggeledahan di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Selasa (13/1) malam. Tim melanjutkan geledah di Kantor PT WP,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Rabu (14/1/2026), dikutip dari Kompas tv.
Dalam penggeledahan itu KPK menyita sejumlah barang bukti terkait data pajak, bukti bayar, serta kontrak perusahaan. KPK juga menyita laptop, telepon seluler, dan data lain terkait perkara ini.
“Penyidik akan lakukan pendalaman terkait barang bukti yang sudah diamankan,”ucapnya.
Sebelumnya, KPK menggeledah dua lokasi lainnya terkait perkara yang sama. Penyidik mengamankan sejumlah dokumen yang terkait dengan proses-proses penilaian dan pemeriksaan PBB (pajak bumi dan bangunan) yang dilakukan KPP Madya Jakarta Utara atas wajib pajak PT WP yang termasuk dalam konstruksi perkara ini. Dia bilang penyidik juga mengamankan beberapa barang bukti elektronik dari penggeledahan yang dilakukan.
“Ada CCTV, kemudian alat komunikasi, dan juga tempat penyimpanan, soft file yang berkaitan dengan proses-proses penilaian dan pemeriksaan PBB dari PT WP,” ujarnya.
Selain itu penyidik juga menyita uang tunai dalam bentuk dolar Singapura.
“Jumlahnya 8 ribu (dolar Singapura),” ucapnya.
Budi menyatakan KPK mencari bukti tambahan dalam perkara dugaan suap di lingkungan Ditjen Pajak. Penyidik mencari bukti-bukti tambahan untuk mempertebal, memperkuat dari apa yang sudah didapatkan dari penggeledahan sebelumnya. KPK juga akan memanggil dan meminta keterangan pihak terkait temuan saat penggeledahan.
“Dibutuhkan pemanggilan saksi-saksi lainnya untuk memberikan keterangan sehingga perkara ini menjadi terang, termasuk pihak-pihak lain yang juga diduga punya peran kuat dalam perkara dugaan suap pengaturan pajak ini,”ucapnya. (aji/kompas)











