Halmaherapedia– Tiga warga adat Maba Sangaji resmi dinyatakan bebas pada Selasa, 23 Desember 2025 lalu, setelah menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) kelas IIA Ternate, Kelurahan Jambula, Ternate Selatan.
Sebelumnya, 11 warga adat Maba Sangaji yang menolak tambang nikel PT Position, di Maba Sangaji, Kecamatan Kota Maba, Halmahera Timur divonis bersalah oleh pengadilan negeri soasio Tidore beberapa waktu Oktober lalu dan divonis 5 bulan kurangan.
Dari kasus ini 8 warga telah dibebaskan pada Jumat, 24 Oktober 2025 lalu, mereka diantaranya Hamim Djamal, Julkadri Husen, Jamaludin Badi, Sahrudin Awat, Sahil Abubakar, Salasa Muhammad, Umar Manado, dan Yasir Hi. Samad, mereka dinyatakan bebas setelah dipidana selama 5 bulan 8 hari.
Sementara, ke tiga warga lain Nahrawi Salamudin, Alaudin Salamudin, dan Indrasani Ilham, dinyatakan bebas setelah menjalani masa tahanan selama 5 bulan dan 8 hari serta akumulasi pidana kurungan selama dua bulan dalam perkara 109/Pid.Sus/2025/PN.
Faozul Ansori, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ternate mengatakan, 3 warga itu sudah dibebaskan dan sudah pulang ke rumah masing-masing.
“Putusannya sekitar 7 bulan 8 hari hari, dan sudah menjalani segitu dan sudah bebas,” jelas Faozul singkat.
Nahrawi Salamudin, salah satu dari ke tiga warga itu mengatakan, dia dan teman-temannya tetap mendukung siapa pun yang berjuang melindungi ruang hidup mereka.
“Kami akan tetap siap mendukung siapa pun untuk berjuang ke jalan yang benar, melindungi ruang hidup. Hidup ini hanya tiga unsur, yaitu tanah, air dan udara. Jika tiga unsur ini sudah rusak, tinggal kita tunggu kematian saja,” tutupnya.(aji)
















