Home Daerah Halmahera Timur Tiga Warga Adat Maba Sangaji Resmi Dibebaskan
Halmahera TimurHeadline

Tiga Warga Adat Maba Sangaji Resmi Dibebaskan

Bagikan
Bagikan

Halmaherapedia– Tiga warga adat Maba Sangaji resmi dinyatakan bebas  pada Selasa, 23 Desember 2025 lalu, setelah menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) kelas IIA Ternate, Kelurahan Jambula, Ternate Selatan.

Sebelumnya, 11  warga adat Maba Sangaji yang menolak tambang nikel PT Position, di Maba Sangaji, Kecamatan Kota Maba, Halmahera Timur divonis bersalah oleh pengadilan negeri soasio Tidore beberapa waktu  Oktober  lalu dan divonis  5 bulan kurangan.

Dari kasus ini  8 warga telah dibebaskan pada Jumat, 24 Oktober 2025 lalu, mereka diantaranya Hamim Djamal,  Julkadri Husen, Jamaludin Badi, Sahrudin Awat, Sahil Abubakar, Salasa Muhammad, Umar Manado, dan Yasir Hi. Samad, mereka dinyatakan bebas setelah dipidana selama 5 bulan 8 hari.

Sementara, ke tiga warga lain  Nahrawi Salamudin, Alaudin Salamudin, dan Indrasani Ilham,  dinyatakan bebas setelah menjalani masa tahanan selama 5 bulan dan 8 hari serta akumulasi pidana kurungan selama dua bulan dalam perkara 109/Pid.Sus/2025/PN.

Faozul Ansori, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ternate mengatakan, 3 warga itu sudah dibebaskan dan sudah pulang ke rumah masing-masing.

“Putusannya sekitar 7 bulan 8 hari hari, dan sudah menjalani segitu dan sudah bebas,” jelas Faozul singkat.

Nahrawi Salamudin, salah satu dari ke tiga warga itu mengatakan, dia dan teman-temannya   tetap mendukung siapa pun yang berjuang melindungi ruang hidup mereka.

“Kami akan tetap siap mendukung siapa pun untuk berjuang ke jalan yang benar,   melindungi ruang hidup. Hidup ini hanya tiga unsur, yaitu tanah, air dan udara. Jika tiga unsur ini sudah rusak, tinggal kita tunggu kematian saja,” tutupnya.(aji)

Bagikan

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait
HeadlinePolmas

10 Calon  Anggota KI  Malut 2025 – 2029 Fit and Proper Test

Ternate— Seleksi Calon anggota Komisi Informasi (KI) Provinsi Maluku Utara  memasuki tahap...

DaerahHeadline

Pemuda Kao Persoalkan Mangkraknya  217 Rumah Tak Layak Huni

KAO— Pembangunan  217 unit rumah tematik di Desa Kao, Kecamatan Kao, Halmahera...

DaerahHeadline

Lahan Eks PT Darco di Sofifi  akan Diusulkan jadi PSN

Rencana Dibangun  Fasilitas Kodam Maluku Utara TERNATE–Lahan eks Hak Guna Bangunan (HGB)...

Headline

Pasar Digital Terbuka Bagi Pengusaha  Malut

Hamaherapedia.com--- Pengusaha  Maluku Utara yang bergerak di berbagai bidang usaha,sudah seharusnya memasuki...