Home Daerah Salawaku Institut  Soroti Mandeknya Kasus Pencemaran Wasile 
DaerahHeadline

Salawaku Institut  Soroti Mandeknya Kasus Pencemaran Wasile 

Bagikan
Bagikan

Halmaherapedia- Dugaan  pencemaran  pesisir dan lahan pertanian warga Desa Subaim dan sejumlah desa di Kecamatan Wasile Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) belum ada tindak lanjutnya. Kasus  yang diduga akibat aktivitas pertambangan PT Alam Raya Abadi (ARA) dan PT Jaya Abdi Semesta (JAS)  ini berdampak serius bagi ekosistem pesisir dan lahan pertanian warga. Sayangnya hingga kini belum ada langkah tegas Pemerintah Provinsi (Pemprov).

Direktur Salawaku Institut Said Marsaoly meminta   Pemerintah Provinsi (Pemprov)  lebih tegas  mengambil langkah memberikan rekomendasi pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT ARA dan JAS. Hal ini karena  kasus pencemaran tersebut telah berdampak serius bagi ruang hidup dan masa depan warga Halmahera Timur terutama warga yang bergantung pada pertanian maupun pengelolaan hasil laut.

“Kami tekankan ada kebijakan tegas dari Pemprov. Jangan hanya melakukan peninjauan namun tak ada kebijakan yang terukur,” katanya  kepada Halmaherapedia, Minggu (14/12/2025).

Ia menilai lambatnya pengambilan kebijakan terkait pencemaran di pesisir Subaim dan beberapa desa di Wasile Haltim menunjukkan buruknya perhatian dan komitmen  Pemprov terutama Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Padahal kasus tersebut  berulang dan memiliki dampak signifikan terjadi ruang ekonomi warga.

Laut seperti kuning keemasan karena adanya cemaran tambang, foto ist

“Artinya Pemprov  belum menempatkan keselamatan ekologis dan warga terdampak pada posisi yang penting. Mereka masih lihat kasus pencemaran sebagai fenomena biasa dan  lebih mengutamakan perusahaan ketimbang warganya sendiri,” tegasnya.

Said menuturkan, selama ini Pemprov dan Pemda Haltim tak cukup konsisten dengan RTRW. Dimana wilayah Subaim dalam RTRW kabupaten itu  masuk kawasan Pertanian. Sayangnya kawasan tersebut justru tumpang tindih dengan IUP yang dikeluarkan dengan jumlah banyak. Alhasil kawasan pertanian yang rencananya menjadi lumbung pangan justru terancam. “Ini menunjukkan tak ada itikad baik pemerintah kita di level kabupaten dan Provinsi menjamin kawasan khusus pertanian aman. Olehnya perlu ada kebijakan pencabutan IUP  di kawasan pertanian. Tanpa ini warga Subaim dan desa yang menghasilkan pangan terancam,” pungkasnya.(adil)

Bagikan

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait
HeadlinePolmas

10 Calon  Anggota KI  Malut 2025 – 2029 Fit and Proper Test

Ternate— Seleksi Calon anggota Komisi Informasi (KI) Provinsi Maluku Utara  memasuki tahap...

DaerahHeadline

Pemuda Kao Persoalkan Mangkraknya  217 Rumah Tak Layak Huni

KAO— Pembangunan  217 unit rumah tematik di Desa Kao, Kecamatan Kao, Halmahera...

Daerah

JULEHA Dilatih  Sembelih Hewan Halal

SOFIFI--  Pelatihan dan Sertifikasi Juru Sembelih Halal (Juleha) 2026, se-Maluku Utara, dialksanakan...

DaerahHeadline

Lahan Eks PT Darco di Sofifi  akan Diusulkan jadi PSN

Rencana Dibangun  Fasilitas Kodam Maluku Utara TERNATE–Lahan eks Hak Guna Bangunan (HGB)...