OJK Kini Hadir di Maluku Utara

Daerah, Headline259 Dilihat

Halmaherapedia— Setelah sekian lama Otoritas Jasa Keuangan  (OJK) berada di bawah SulutGo Malut, kini OJK telah resmi berdiri di Maluku Utara. Pejabat yang dilantik memimpin OJK Maluku Utara itu adalah Adi Surahmat. Adi resmi dilantik dan menjabat sebagai Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Maluku Utara  pada  Jumat (10/10/2025). Adi   diambil sumpah jabatannya dalam pelantikan yang berlangsung di Kantor OJK di Jakarta. Pelantikan ini dipimpin  oleh Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar.

Dikutip dari RRI.co.id pelantikan itu juga menjadi awal dimulainya OJK beroperasi di darah ini. Sebelumnya sejak  6 Oktober 2025 OJK Maluku Utara sudah beroperasi. Sebelumnya, OJK Provinsi Maluku Utara berada di bawah Kantor OJK SulutGoMalut (Sulawesi Utara, Gorontalo, Maluku Utara), yang berdomisili di Manado, Sulawesi Utara.

“Momentum pelantikan tersebut sekaligus menandai langkah strategis OJK dalam memperkuat pelaksanaan tugas dan fungsi pengawasan sektor jasa keuangan serta layanan kepada masyarakat di daerah. Adi Surahmat diharapkan dapat segera menjalankan peran kepemimpinannya untuk memastikan kehadiran OJK semakin dirasakan manfaatnya bagi masyarakat dan pelaku industri jasa keuangan di wilayah timur Indonesia”.

Sementara itu, pembukaan Kantor OJK Provinsi Maluku Utara sejalan dengan upaya OJK. Untuk dapat hadir di seluruh Provinsi di Indonesia sebagaimana Roadmap  Pembukaan Kantor OJK Baru tahun 2024 – 2027.

Pembentukan kantor ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pengawasan sektor jasa keuangan di daerah. Termasuk pengawasan perilaku pelaku usaha jasa keuangan (market conduct), pelaksanaan program edukasi dan literasi keuangan, serta pengembangan ekonomi daerah.

Selain itu, keberadaan Kantor OJK Provinsi Maluku Utara juga diharapkan dapat memfasilitasi sinergi antara sektor jasa keuangan dan pengembangan potensi ekonomi daerah. Khususnya dalam mendukung industri dan komoditas unggulan Maluku Utara secara berkelanjutan dengan tetap menjunjung tinggi prinsip pengawasan yang prudensial.(aji/rri)

 

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed