Halmaherapedia- Save Sagea dan Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Maluku Utara (Malut) serempak menolak rencana penambangan batu gamping di kawasan karst Boki Maruru Desa Sagea-Kiya Kecamatan Weda Utara Halmahera Tengah (Halteng) Provinsi Maluku Utara. Rencana penambangan oleh PT Gamping Mining Indonesia (GMI) ditolak karena perusahaan diduga beroperasi di wilayah karst yang dilindungi. Pasalnya, hutan dan kawasan karst yang membentang di Sagea selama ini, sudah menjadi penopang utama tata sistem ekologis kampung yang juga berperan penting sebagai sumber penghidupan sekaligus sumber ekonomi warga.
Penolakan ini muncul setelah adanya kegiatan sosialisasi rencana operasi tambang tersebut yang digelar di Weda. Sosialisasi ini berlangsung di ruang rapat bupati Selasa (12/8), dengan mengundang 25 instansi dan lembaga pemerintah termasuk kelompok karang taruna Desa Sagea. Perusahaan ini akan menambang kawasan Karst Sagea seluas 2.539 hektare.
“Kami menolak. Sosialisasi yang dijalankan oleh Pemda Halteng itu mencerminkan roda kekuasaan yang tak lebih dari perpanjangan tangan korporat ,” tegas Juru Bicara Save Sagea Mardani Lagaelol dalam rilisnya kepada media Selasa (2/8/2025).
Menurutnya, kawasan yang ditambang adalah wilayah karst yang dilindungi. Sebagaimana Peraturan Presiden (Perpres) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025 – 2029 di Lampiran IV, halaman 264, telah menetapkan Kawasan Goa Boki Maruru merupakan 1 dari 3 kawasan prioritas konservasi di Malut untuk perlindungan, pengelolaan, dan
pemanfaatan kawasan konservasi.
“Rencana operasi PT GMI bertentangan dengan aturan. Sebab kawasan Karst Sagea statusnya dilindungi. Status perlindungan tersebut dikeluarkan dan ditetapkan dari pemerintah sendiri,”cecarnya.

Dinamisator Jatam Malut Julfikar Sangaji menyatakan penegasan perlindungan kawasan Karst Sagea telah jelas tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Malut Nomor 3 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2024-2043 di pasal 58 ayat 3, yang menjelaskan kawasan Karst Sagea, berfungsi sebagai daerah imbuhan air tanah yang mampu meresapkan air permukaan ke dalam tanah sekaligus penyimpan air tanah secara tetap (permanen) dalam bentuk akuifer. Bahkan pada poin b juga menyebutkan bahwa Karst Sagea, memiliki keunikan dan nilai ilmiah sebagai objek penelitian dan penyelidikan bagi pengembangan ilmu pengetahuan serta tersedia zonasi kawasan karst dalam mendukung pengelolaan kawasan karst.
“Kawasan Karst Sagea yang terancam ditambang ini, pun sebenarnya sudah dilindungi dan ditetapkan dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 35 Tahun 2023 tentang Pengembangan Kawasan Geopark Halteng di kawasan Karst Sagea. Jadi kalau ditambang oleh PT GMI dan itu dilegalkan Pemda menabrak aturan,” tegasnya Selasa (12/8/2025).
Karst Sagea saat ini telah menjadi kawasan ekowisata gua dan air yang sedang dimanfaatkan untuk kepentingan ekonomi warga. “Karena itu dengan tegas kami menolak rencana operasi perusahaan tambang tersebut. Kami minta Pemerintah bebaskan kawasan bentang alam Karst Sagea dari seluruh izin tambang batu gamping serta tambang nikel,” desaknya.

















