Halmaherapedia—- Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI mendorong Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Guru. Ini menyusul guru kerap mendapatkan kriminalisasi saat melaksanakan tugas mengajar di satuan pendidikan Indonesia.
Anggota DPD RI daerah pemilihan (Dapil) Malut Hasby Yusuf mengatakan, saat ini DPD tengah membahas RUU Guru tersebut. Ini adalah upaya memperkuat profesi guru dan perlindungan hukum bagi para guru. Hal ini karena saat mendidik siswa guru sering dipidana padahal berupaya membina akhlak siswa. Misalnya memukul siswa sebagai ajaran justru dianggap tindakan kriminal dan melanggar UU Perlindungan Anak.
“Untuk itu DPD RI mendorong RUU ini karena ada kriminalisasi terhadap pendidik yang menjalankan tugas. Guru adalah pahlawan pendidikan yang harus dilindungi oleh negara,” jelasnya kepada Helamaherapedia, Minggu (10/8/2025).
Anggota DPD RI Komite III Bidang Pendidikan, Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial ini menyebut selain berupaya melindungi guru, RUU Perlindungan Guru, juga akan menekankan pemerintah memperhatikan kesejahteraan guru. Terutama memastikan hak mereka tak terabaikan.
“Kami berkomitmen RUU ini harus jadi prioritas untuk disahkan dalam waktu lima tahun ini,” jelasnya.
Diakui saat RUU Perlindungan Guru belum masuk dalam prolegnas, namun pihaknya memastikan tahun mendatang akan didorong menjadi prioritas untuk disahkan. RUU ini merupakan tuntutan pendidikan Indonesia. “Karena itu saat masa sidang IV DPR RI mendesak agar RUU perlindungan guru bisa masuk prolegnas. Saat ini dalam proses perencanaan penyusunan draftnya. Saya akan kawal RUU ini,” katanya.
Selain RUU Perlindungan Guru, yang masuk prolegnas prioritas adalah RUU masyarakat adat. Karena itu ia memastikan dalam waktu dua hingga tiga tahun ke depan RUU yang urgen bagi kepentingan masyarakat akan disahkan. “Kita menargetkan RUU yang sudah masuk prolegnas harus segera disahkan dalam waktu singkat. Terutama RUU masyarakat adat,” pungkasnya.(aji/adil)

















