KKP Tertibkan Rumpon Nelayan Filipina di WPP 716

Nasional347 Dilihat

Halmaherapedia- Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono (Ipunk) di Jakarta, Senin (04/08) menyampaikan bahwa Kementerian Kelautan Perikanan (KKP) menertibkan 20 rumpon ilegal di Wilyah Pengelolaan Perikanan Negara Repubik Indonesia (WPP-NRI) 716. WPP 716 meliputi perairan Laut Sulawesi dan sebelah utara Pulau Halmahera, menurut Permen KKP Nomor 18 Tahun 2014. Penertiban itu dilakukan melalui operasi KP. Orca 04 di Laut Sulawesi pada Sabtu (02/08/2025). Penertiban dilakukan dengan memotong tali penghubung antara ponton pelampung dengan badan rumponnya.

Berdasarkan rilis KKP, jumlah rumpon yang ditertibkan ini menambah jumlah keseluruhan rumpon yang telah ditertibkan pihak KKP menjadi 76 rumpon selama periode Januari hingga awal Agustus 2025.

“Rumpon-rumpon ini merupakan alat bantu penangkapan ikan yang ditempatkan di laut untuk menarik ikan agar berkumpul di sekitarnya, memudahkan nelayan untuk menangkap ikan sehingga hasil tangkapan semakin banyak,” jelas Ipunk.

Ipung menambahkan, keberadaan rumpon-rumpon di wilayah perbatasan Indonesia-Filipina, akan menjadi penghalang atau barier bagi ruaya ikan tuna untuk masuk ke perairan Indonesia, dan ini sangat merugikan nelayan Indonesia.

Sejumlah 20 ponton rumpon tersebut dibawa ke Pangkalan PSDKP Bitung Sulawesi Utara. Lebih lanjut ia menegaskan KKP akan terus menertibkan rumpon-rumpon di perbatasan Indonesia-Filipina untuk menjaga keberlangsungan sumber daya perikanan Indonesia, dan memastikan nelayan Indonesia mendapatkan hasil tangkapan yang maksimal saat melaut. Perlu diketahui rumpon milik nelayan Filipina ini juga sering dikeluhkan oleh para nelayan yang berada di Maluku Utara terutama kapal kapal ikan lokal yang melakukan penangkapan ikan hingga ke WPP 716.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan bahwa KKP akan terus menertibkan rumpon-rumpon di perbatasan Indonesia-Filipina untuk menjaga keberlangsungan sumber daya perikanan Indonesia, dan memastikan nelayan Indonesia mendapatkan hasil tangkapan yang maksimal saat melaut.(aji/riliskKKP)
Rumpon Milik Nelayan Filipina di WPP 716 Ditertibkan KKP
Halmaherapedia- Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono (Ipunk) di Jakarta, Senin (04/08) menyampaikan bahwa Kementerian Kelautan Perikanan (KKP) menertibkan 20 rumpon ilegal di Wilyah Pengelolaan Perikanan Negara Repubik Indonesia (WPP-NRI) 716. WPP 716 meliputi perairan Laut Sulawesi dan sebelah utara Pulau Halmahera, menurut Permen KKP Nomor 18 Tahun 2014. Penertiban itu dilakukan melalui operasi KP. Orca 04 di Laut Sulawesi pada Sabtu (02/08/2025). Penertiban dilakukan dengan memotong tali penghubung antara ponton pelampung dengan badan rumponnya.

Berdasarkan rilis KKP, jumlah rumpon yang ditertibkan ini menambah jumlah keseluruhan rumpon yang telah ditertibkan pihak KKP menjadi 76 rumpon selama periode Januari hingga awal Agustus 2025.

“Rumpon-rumpon ini merupakan alat bantu penangkapan ikan yang ditempatkan di laut untuk menarik ikan agar berkumpul di sekitarnya, memudahkan nelayan untuk menangkap ikan sehingga hasil tangkapan semakin banyak,” jelas Ipunk.

Ipung menambahkan, keberadaan rumpon-rumpon di wilayah perbatasan Indonesia-Filipina, akan menjadi penghalang atau barier bagi ruaya ikan tuna untuk masuk ke perairan Indonesia, dan ini sangat merugikan nelayan Indonesia.

Sejumlah 20 ponton rumpon tersebut dibawa ke Pangkalan PSDKP Bitung Sulawesi Utara. Lebih lanjut ia menegaskan KKP akan terus menertibkan rumpon-rumpon di perbatasan Indonesia-Filipina untuk menjaga keberlangsungan sumber daya perikanan Indonesia, dan memastikan nelayan Indonesia mendapatkan hasil tangkapan yang maksimal saat melaut. Perlu diketahui rumpon milik nelayan Filipina ini juga sering dikeluhkan oleh para nelayan yang berada di Maluku Utara terutama kapal kapal ikan lokal yang melakukan penangkapan ikan hingga ke WPP 716.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan bahwa KKP akan terus menertibkan rumpon-rumpon di perbatasan Indonesia-Filipina untuk menjaga keberlangsungan sumber daya perikanan Indonesia, dan memastikan nelayan Indonesia mendapatkan hasil tangkapan yang maksimal saat melaut.(aji/riliskKKP)
Rumpon Milik Nelayan Filipina di WPP 716 Ditertibkan KKP
Halmaherapedia- Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono (Ipunk) di Jakarta, Senin (04/08) menyampaikan bahwa Kementerian Kelautan Perikanan (KKP) menertibkan 20 rumpon ilegal di Wilyah Pengelolaan Perikanan Negara Repubik Indonesia (WPP-NRI) 716. WPP 716 meliputi perairan Laut Sulawesi dan sebelah utara Pulau Halmahera, menurut Permen KKP Nomor 18 Tahun 2014. Penertiban itu dilakukan melalui operasi KP. Orca 04 di Laut Sulawesi pada Sabtu (02/08/2025). Penertiban dilakukan dengan memotong tali penghubung antara ponton pelampung dengan badan rumponnya.

Berdasarkan rilis KKP, jumlah rumpon yang ditertibkan ini menambah jumlah keseluruhan rumpon yang telah ditertibkan pihak KKP menjadi 76 rumpon selama periode Januari hingga awal Agustus 2025.

“Rumpon-rumpon ini merupakan alat bantu penangkapan ikan yang ditempatkan di laut untuk menarik ikan agar berkumpul di sekitarnya, memudahkan nelayan untuk menangkap ikan sehingga hasil tangkapan semakin banyak,” jelas Ipunk.

Ipung menambahkan, keberadaan rumpon-rumpon di wilayah perbatasan Indonesia-Filipina, akan menjadi penghalang atau barier bagi ruaya ikan tuna untuk masuk ke perairan Indonesia, dan ini sangat merugikan nelayan Indonesia.

Sejumlah 20 ponton rumpon tersebut dibawa ke Pangkalan PSDKP Bitung Sulawesi Utara. Lebih lanjut ia menegaskan KKP akan terus menertibkan rumpon-rumpon di perbatasan Indonesia-Filipina untuk menjaga keberlangsungan sumber daya perikanan Indonesia, dan memastikan nelayan Indonesia mendapatkan hasil tangkapan yang maksimal saat melaut. Perlu diketahui rumpon milik nelayan Filipina ini juga sering dikeluhkan oleh para nelayan yang berada di Maluku Utara terutama kapal kapal ikan lokal yang melakukan penangkapan ikan hingga ke WPP 716.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan bahwa KKP akan terus menertibkan rumpon-rumpon di perbatasan Indonesia-Filipina untuk menjaga keberlangsungan sumber daya perikanan Indonesia, dan memastikan nelayan Indonesia mendapatkan hasil tangkapan yang maksimal saat melaut.(aji/riliskKKP)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *