Jadi Rumah Sakit Pendidikan, RSUD ChB Harus Dibenahi

Daerah, Headline1192 Dilihat

 Halmaherapedia—-  Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Chasan Boesoirie  (ChB) Ternate  tidak harus mengubah statusnya menjadi rumah sakit pendidikan asalkan memenuhi  sejumlah syarat. Hal ini disampaikan  Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) RI  Profesor Doktor Dante Saksono Harbuono  saat di Kampus Fakultas Kedokteran Unkhair dalam kunjungan kerja ke Maluku Utara  Rabu (30/7/202).

Menurutnya,  rumah sakit bisa dijadikan wahana pendidikan kedokteran  berdasarkan konsep Academic Health System (AHS). Konsep tersebut   dibutuhkan untuk  model kerja sama antara institusi pendidikan (fakultas kedokteran,red), rumah sakit, dan pemangku kepentingan di bidang kesehatan. Tujuannya  untuk meningkatkan mutu layanan dan pendidikan kedokteran. “Bisa  juga dilakukan di rumah sakit lain, termasuk di kabupaten. Yang penting ada dosen pembimbing dan dosen klinik,” katanya.

Untuk RSUD ChB  karena  bermasalah dari segi infrastruktur dan sumberdaya manusianya, maka Kemenkes akan segera membantu melakukan pembenahan. Baik infrastktur maupun sumberdaya manusia yang dimiliki RSUD saat ini.   “Terkait kondisi rumah sakit  umum, kami akan mengirim tim untuk membenahi sistem manajemen di RSUD Chasan Boesoirie. Termasuk skema manajemen, sistem layanan, sumber daya manusia, dan peningkatan pendapatan,” ujarnya.

Dia mengakui ada persoalan yang dihadapi  RSUD dan kampus Fakultas Kedokteran yakni belum optimalnya hubungan fakultas kedokteran Universitas Khairul Ternate dengan Rumah Sakt Umum Daerah RUD  CHasan Boesoerie.   Untuk mengatasi  hal ini  Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda  telah mengirim surat ke Kementerian Kesehatan  untuk  upaya perbaikan.

Dante  sendiri  sudah meninjau langsung rumah sakit tersebut bersama Dirjen Pelayanan Kesehatan untuk memastikan optimalisasi fungsi layanan dan pendidikan di rumah sakit yang menjadi mitra Universitas Khairun.

Soal kondisi di RSUD, Wamenkes   juga menyinggung minimnya jumlah dokter spesialis. Akibatnya, pasien dengan kebutuhan perawatan khusus kerap dirujuk ke luar daerah, seperti Makassar atau Manado.  Wamenkes menyinggung  salah satu masalah krusial, yakn   pendapatan dokter spesialis di daerah. Untuk membenahinya   meski ada insentif dari pemerintah daerah, kini pemerintah pusat juga memberi tambahan pendapatan.

“Mulai 28 Juli 2025 lalu, pemerintah memberlakukan Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2025 yang memberikan insentif dokter spesialis sebesar Rp30.012.000   yang bersedia bertugas di daerah terpencil. “Harapannya, jika sudah ada dokter  spesialis di daerah terpencil, masyarakat tak perlu lagi dirujuk ke luar daerah,” katanya.(ifal/aji)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *