Halmaherapedia—- Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Chasan Boesoirie (ChB) Ternate tidak harus mengubah statusnya menjadi rumah sakit pendidikan asalkan memenuhi sejumlah syarat. Hal ini disampaikan Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) RI Profesor Doktor Dante Saksono Harbuono saat di Kampus Fakultas Kedokteran Unkhair dalam kunjungan kerja ke Maluku Utara Rabu (30/7/202).
Menurutnya, rumah sakit bisa dijadikan wahana pendidikan kedokteran berdasarkan konsep Academic Health System (AHS). Konsep tersebut dibutuhkan untuk model kerja sama antara institusi pendidikan (fakultas kedokteran,red), rumah sakit, dan pemangku kepentingan di bidang kesehatan. Tujuannya untuk meningkatkan mutu layanan dan pendidikan kedokteran. “Bisa juga dilakukan di rumah sakit lain, termasuk di kabupaten. Yang penting ada dosen pembimbing dan dosen klinik,” katanya.
Untuk RSUD ChB karena bermasalah dari segi infrastruktur dan sumberdaya manusianya, maka Kemenkes akan segera membantu melakukan pembenahan. Baik infrastktur maupun sumberdaya manusia yang dimiliki RSUD saat ini. “Terkait kondisi rumah sakit umum, kami akan mengirim tim untuk membenahi sistem manajemen di RSUD Chasan Boesoirie. Termasuk skema manajemen, sistem layanan, sumber daya manusia, dan peningkatan pendapatan,” ujarnya.
Dia mengakui ada persoalan yang dihadapi RSUD dan kampus Fakultas Kedokteran yakni belum optimalnya hubungan fakultas kedokteran Universitas Khairul Ternate dengan Rumah Sakt Umum Daerah RUD CHasan Boesoerie. Untuk mengatasi hal ini Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda telah mengirim surat ke Kementerian Kesehatan untuk upaya perbaikan.
Dante sendiri sudah meninjau langsung rumah sakit tersebut bersama Dirjen Pelayanan Kesehatan untuk memastikan optimalisasi fungsi layanan dan pendidikan di rumah sakit yang menjadi mitra Universitas Khairun.
Soal kondisi di RSUD, Wamenkes juga menyinggung minimnya jumlah dokter spesialis. Akibatnya, pasien dengan kebutuhan perawatan khusus kerap dirujuk ke luar daerah, seperti Makassar atau Manado. Wamenkes menyinggung salah satu masalah krusial, yakn pendapatan dokter spesialis di daerah. Untuk membenahinya meski ada insentif dari pemerintah daerah, kini pemerintah pusat juga memberi tambahan pendapatan.
“Mulai 28 Juli 2025 lalu, pemerintah memberlakukan Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2025 yang memberikan insentif dokter spesialis sebesar Rp30.012.000 yang bersedia bertugas di daerah terpencil. “Harapannya, jika sudah ada dokter spesialis di daerah terpencil, masyarakat tak perlu lagi dirujuk ke luar daerah,” katanya.(ifal/aji)

















