Halmaherapedia– Menyikapi masalah ditemukannya logam berat di tubuh ikan dan manusia di Teluk Weda Halmahera Tengah, sesuai hasil riset Nexus3 dan Untad baru baru ini, Ikatan Sarjana Perikanan Indonesia (ISPIKANI) Maluku Utara Bersama Pengurus Ikatan Alumni Sarjana Perikanan Universitas Khairun (IKAPeRiK Malut) mengeluarkan rekomendasi yang mendesak pemerintah provinsi Maluku Utara, Pemkab Halmahera Tengah dan PT IWIP sebagai korporasi tambang di daerah itu segera mengambil langkah menyelamatkan manusia, biota dan lingkungan di daerah itu. Hal ini sebagai tindak lanjut Dialog Publik Logam Berat Ancaman nyata PT. IWIP di Laut Halmahera pada 29 Mei 2025 lalu.
Samar Ishak koordinatir kegiatan dalam rilis yang disampaikan ke redaksi Halmaherapedia.Com Senin (2/6/2025) dijelaskan, melalui poin poin diskusi yang dihasilkan, kedua Lembaga ini mendorong Pemerintah Provinsi Maluku Utara bersama Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah termasuk legislative, baik DPRD Provinsi Malut dan Kabupaten Halteng, bersama seluruh stakeholder terkait menyelesaikan masalah serius logam berat ini. Tujuannya sebagai upaya perlindungan masyarakat nelayan dan tataniaga perikanan.
Pihaknya juga Mendorong PT.IWIP serius memperbaiki manajemen pengelolaan pertambangan terutama di kawasan limbah yang berdampak langsung ekologi pesisir dan perairan laut Halmahera yang dimanfaatkan Nelayan lokal sebagai fishing ground di Teluk Weda.
“Kita juga mendorong agar mewajibkan seluruh pelaku usaha pengekspor ikan di wilayah Provinsi Maluku utara segera melakukan uji laboratorium kandungan logam berat sebelum dilakukan ekspor. Ini dilakukan untuk memastikan kualitas dan keamanan produk perikanan yang akan dipasarkan ke negara lain,” ujar Samar.
Rekomendasi ISPIKANI dan IKAPERIK yang ditandatangani ketua umumnya Prof Dr Janib Ahmad dan Farid Yahya SPi itu, dalam poin rekomendasi itu turut mempertanyakan hasil monitoring lingkungan secara berkala yang sudah dilakukan PT.IWIP. Hal ini katanya, harus dapat diekspos dan transparan ke publik Maluku Utara dengan literature studi pembanding hasil riset yang dilakukan Nexus3 Foundation dan Universitas Tadulako.
“PT.IWIP harus melakukan pemantuan secara berkala dengan melibatkan para pihak terkait di kawasan dalam pertambangan yang bersinggungan langsung dengan ekosistem mangrove, pesisir pantai dan ruang laut di Teluk Weda,” desaknya. IWIP juga diminta melakukan upaya penyesuaian perbaikan paling cepat 3 bulan dan paling lambat 6 bulan setelah rekomendasi Lembaga ini dikeluarkan dengan memperhatikan Izin AMDAL yang diterbitkan Pemerintah Pusat. (*)