ISPIKANI dan IKAPERIK Desak Pemerintah dan IWIP  Ambil Langkah

Terkait Hasil Riset Logam  Berbahaya  Cemari  Darah Manusia dan Ikan

Halmahera Tengah609 Dilihat
banner 468x60

Halmaherapedia– Menyikapi masalah ditemukannya   logam berat   di tubuh ikan dan manusia di Teluk Weda Halmahera Tengah, sesuai hasil riset Nexus3 dan Untad baru baru ini, Ikatan Sarjana Perikanan Indonesia (ISPIKANI) Maluku Utara Bersama Pengurus Ikatan  Alumni Sarjana Perikanan Universitas Khairun (IKAPeRiK Malut) mengeluarkan  rekomendasi yang mendesak pemerintah provinsi Maluku Utara, Pemkab Halmahera Tengah dan PT IWIP sebagai korporasi tambang di daerah itu  segera mengambil langkah  menyelamatkan manusia, biota dan lingkungan di daerah itu. Hal ini  sebagai  tindak lanjut  Dialog Publik Logam Berat Ancaman nyata PT. IWIP di Laut Halmahera pada 29 Mei 2025 lalu.

Samar Ishak koordinatir kegiatan dalam rilis yang disampaikan ke redaksi Halmaherapedia.Com Senin (2/6/2025) dijelaskan, melalui poin poin diskusi yang dihasilkan, kedua Lembaga ini mendorong Pemerintah Provinsi Maluku Utara bersama Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah termasuk legislative, baik DPRD Provinsi  Malut dan Kabupaten Halteng,  bersama  seluruh   stakeholder terkait menyelesaikan masalah serius logam berat ini. Tujuannya sebagai upaya perlindungan masyarakat nelayan  dan tataniaga perikanan.

banner 336x280

Pihaknya juga Mendorong PT.IWIP  serius memperbaiki manajemen pengelolaan pertambangan terutama  di kawasan limbah yang berdampak langsung  ekologi pesisir dan perairan laut Halmahera yang dimanfaatkan Nelayan lokal sebagai fishing ground di Teluk Weda.

“Kita  juga  mendorong agar  mewajibkan seluruh pelaku usaha pengekspor ikan di wilayah Provinsi Maluku utara segera melakukan uji laboratorium  kandungan logam berat sebelum  dilakukan ekspor.  Ini dilakukan untuk memastikan kualitas dan keamanan produk perikanan yang akan dipasarkan ke negara lain,” ujar Samar.

Rekomendasi  ISPIKANI dan IKAPERIK   yang ditandatangani ketua umumnya  Prof Dr Janib Ahmad dan Farid Yahya SPi itu, dalam poin rekomendasi itu turut mempertanyakan hasil monitoring lingkungan secara berkala yang sudah dilakukan PT.IWIP. Hal ini katanya, harus dapat diekspos dan transparan ke publik Maluku Utara  dengan literature studi pembanding hasil riset yang dilakukan Nexus3 Foundation dan Universitas Tadulako.

“PT.IWIP  harus melakukan pemantuan secara berkala dengan melibatkan para pihak terkait di kawasan dalam pertambangan yang bersinggungan langsung dengan ekosistem mangrove, pesisir pantai dan ruang laut di Teluk Weda,” desaknya.  IWIP juga diminta  melakukan  upaya penyesuaian perbaikan paling cepat 3 bulan dan paling lambat 6 bulan setelah rekomendasi Lembaga ini dikeluarkan  dengan memperhatikan Izin AMDAL yang diterbitkan Pemerintah Pusat. (*)

 

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *