Pemilik Rumpon Bersiap, KKP akan Buat Penertiban

Daerah, Headline87 Dilihat
banner 468x60

Halmaherapedia– Sepertinya para nelayan yang memasang rumpon  di lautan secara bebas tanpa izin saat ini akan menghadapi masalah. Pasalnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan melakukan penertiban rumpon yang tersebar di lautan. Langkah ini dilakukan menurut Kementerian KKP sebagai bentuk penegakan Peraturang  Menteri  Nomor 10 Tahun 2021 khususnya terkait perizinan Surat Izin Penempatan Rumpon (SIPR).

Saat KKP menggelar sosialisasi dan gerai perizinan rumpon di Pelabuhan Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS)   Bitung Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Lotharia Latif menyampaikan bahwa langkah ini dilakukan sebagai upaya  penertiban  penempatan rumpon di WPPNRI.

banner 336x280

“Pemerintah terus berkomitmen untuk menjaga ekosistem ekologi sumber daya perikanan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI),” kata Dirjen Perikanan Tangkap Lotharia Latif awal Oktober lalu.

Dia menjelaskan pelaksanaan gerai ini dilakukan dalam rangka penertiban penempatan rumpon serta mendukung penerapan kebijakan penangkapan ikan terukur. Selain itu juga sebagai bentuk implementasi Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2021 khususnya terkait perizinan Surat Izin Penempatan Rumpon (SIPR).

“Berdasarkan evaluasi, masih banyak pelaku usaha belum memiliki surat izin penempatan rumpon. Kebanyakan belum memahami mekanisme perizinan rumpon dan merasa kesulitan dalam pengurusan perizinannya,” ungkap Latif dalam keterangan resminya. Awal Oktober 2024 lalu. Melalui kegiatan ini, telah diterbitkan 7 dokumen SIPR dan 21 dokumen pengajuan titik lokasi rumpon dalam proses penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

Bersamaan dengan pelaksanaan gerai, KKP juga menggelar sosialisasi SIPR dan PKKPRL yang dilaksanakan Ditjen Perikanan Tangkap berkolaborasi dengan Ditjen Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut untuk meningkatkan pemahaman terkait penempatan dan pemanfaatan rumpon.

“Kami sampaikan pula mekanisme memperoleh SIPR berserta PKKPRL. Kita juga libatkan Ditjen PSDKP untuk membantu mengawasi dan menertibkan penggunaan rumpon ini. Setelah Bitung, kedepannya akan kami lakukan di lokasi pelabuhan perikanan lainnya,” imbuh Latif.

Rumpon atau Fish Aggregating Device (FAD) adalah alat bantu penangkapan ikan yang penting untuk meningkatkan produktivitas penangkapan ikan sehingga perlu pengelolaan dan pengaturan khusus agar teratur dan sesuai daya dukung sumber daya ikan dan lingkungannya.

Rumpon merupakan salah satu jenis alat bantu penangkapan ikan yang dipasang di laut, baik laut dangkal maupun laut dalam. Pemasangan tersebut dimaksudkan untuk menarik gerombolan ikan agar berkumpul disekitar rumpon, sehingga ikan mudah ditangkap.(aji/edit)

 

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *