Bawaslu Malut Gelar Rakernis Pengawasan Kampanye Pilkada 2024

banner 468x60

Halmaherapedia -Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Maluku Utara (Malut) kembali mengadakan Rapat Kerja Teknis (Rakernis) terkait pengawasan tahapan kampanye Pemilihan Serentak 2024. Acara yang berlangsung pada Minggu, 29 September 2024, di Muara Hotel, Ternate, dihadiri oleh anggota Bawaslu dari seluruh kabupaten dan kota di Maluku Utara.

Sumitro Muhamadia, anggota Bawaslu Maluku Utara, dalam sambutannya menekankan pentingnya peran pengawas pemilu dalam meminimalisir dugaan pelanggaran selama masa kampanye berlangsung. Ia menekankan kepada seluruh jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota se-Malut agar masif melakukan sosialisasi mengenai aturan kampanye serta mengefektifkan langkah pencegahan di lapangan. “Kita masih punya waktu untuk melakukan langkah-langkah pencegahan,” tegas Sumitro.

banner 336x280

Dalam forum tersebut, Sumitro mengangkat sejumlah isu strategis terkait pengawasan kampanye, termasuk fenomena kampanye simultan oleh tim pemenang pasangan calon Walikota dan Wakil Wali Kota atau Bupati dan Wakil Bupati yang juga mengkampanyekan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur. Padahal, jadwal kampanye sudah diatur secara ketat oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Praktik semacam ini menurutnya bisa menimbulkan potensi pelanggaran terhadap ketentuan kampanye dan dapat mengaburkan batasan kampanye masing-masing kandidat. Hal ini harus menjadi atensi khusus, terutama di wilayah Halmahera Selatan, Taliabu, dan Sula, di mana hubungan emosional antara kandidat di Kabupaten dan Provinsi dinilai cukup kuat. Karena itu pengawasan lebih ketat diperlukan untuk mencegah pelanggaran yang mungkin timbul.

Selain itu, ia juga mengingatkan pentingnya melindungi pengawas pemilu dari kemungkinan kekerasan selama bertugas. Sumitro juga menginstruksikan agar pengumpulan data pengawasan dilakukan secara berjenjang melalui Form A untuk memastikan efektivitas pengawasan di seluruh wilayah.

Dr. Rudhi Achsoni, narasumber yang diundang dalam rapat kerja teknis tersebut menjelaskan mengenai strategi untuk meningkatkan efektivitas penanganan pelanggaran kampanye pada Pemilu 2024. Ia menekankan pentingnya pemahaman mendalam terhadap berbagai regulasi yang mengatur pengawasan kampanye, seperti UU 1/2015 dan peraturan terkait seperti Perbawaslu 12/2017, 12/2018, dan 8/2020, serta PKPU 13/2024.

Dr. Rudhi menjelaskan bahwa metode kampanye yang terbagi menjadi tujuh jenis, sebagaimana diatur dalam Pasal 18 PKPU 13/2024. Jenis-jenis kampanye ini mencakup pertemuan terbatas, tatap muka dan dialog, debat publik, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga, iklan di media massa cetak dan elektronik, serta kegiatan lain yang tidak melanggar aturan.

Selain itu, ia juga memaparkan aspek-aspek yang harus diawasi dalam kampanye, seperti pengawasan tim kampanye, materi kampanye, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga, kampanye media sosial, penggunaan dana negara, hingga debat kandidat yang difasilitasi oleh KPU.

“Terkait mekanisme pengawasan, pentingnya penyusunan peta kerawanan, fokus pengawasan tahapan kampanye, koordinasi dengan pemangku kepentingan, serta pengawasan langsung dan partisipatif. Setelah pengawasan dilakukan, ia menyarankan agar laporan disusun secara periodik dan insidentil sesuai dengan kebutuhan.

Ia juga menekankan pentingnya tindak lanjut dari hasil pengawasan, termasuk analisis awal terhadap dugaan pelanggaran. Pengawas pemilu harus mampu mengidentifikasi unsur formil dan materiil dari peristiwa dugaan pelanggaran, potensi kendala, dan efektivitas sanksi yang akan diterapkan. Dalam proses ini, Bawaslu diharapkan mampu menyusun kajian awal terhadap laporan dugaan pelanggaran dalam waktu dua hari setelah laporan diterima, guna memastikan keterpenuhan syarat formal dan materiel sesuai dengan Perbawaslu 8/2020.

 

Selain itu, ia juga menguraikan tentang pentingnya penerimaan dan penanganan laporan serta temuan dugaan pelanggaran kampanye. Bawaslu menekankan bahwa kegagalan menangani satu temuan atau laporan pelanggaran di tahap tertentu berpotensi menyebabkan kegagalan dalam penanganan laporan pada tahap berikutnya.

 

Sementara Mahmud Ichi, jurnalis dari Mongabay Indonesia saat memberikan materi, mengungkapkan potensi penyebaran informasi sesat yang dapat memengaruhi Pemilukada 2024. Menurutnya, pemilihan umum bukan hanya soal persaingan antara partai politik dan kandidat, tetapi juga pertarungan informasi yang berpotensi disalahgunakan untuk mempengaruhi pemilih melalui cara-cara curang.

 

Proses Pemilu dan Pemilukada memiliki beberapa tahap yang rentan, mulai dari netralitas aparatur, penyalahgunaan wewenang pejabat, hingga politisasi SARA. Salah satu tahap paling rawan adalah kampanye, di mana serangan berupa informasi sesat dan kampanye hitam sering kali menargetkan pasangan calon kepala daerah.

 

Mici (sapaan akrabnya)juga menjelaskan peran besar media sosial dalam proses politik. Berdasarkan survei Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), pada 2023 terdapat 215,6 juta pengguna internet di Indonesia, dengan mayoritas aktif di media sosial seperti YouTube, Facebook, Instagram, dan TikTok. Namun, sayangnya, media sosial sering disalahgunakan untuk menyebarkan hoaks, isu SARA, dan ujaran kebencian.

Kementerian Komunikasi dan Informatika mencatat 3.235 konten hoaks terkait Pemilu 2024 dalam periode 17 Juli 2023 hingga 18 Maret 2024, dengan 1.971 konten telah dihapus. Disinformasi ini berpotensi mengganggu stabilitas sosial dan demokrasi.

Polarisasi masyarakat akibat penyebaran hoaks dan ujaran kebencian kian meningkat, terutama melalui media sosial. Untuk mengatasi ancaman ini, Mahmud menyarankan perlunya kolaborasi berbagai pihak. Di antaranya adalah pembentukan komunitas penjaga, penyediaan bank data informasi valid, dan edukasi intensif kepada masyarakat tentang bahaya politisasi SARA, hoaks, dan ujaran kebencian. Sementara itu, pengawasan siber juga harus diperkuat untuk mencegah penyebaran lebih lanjut dari konten berbahaya yang dapat merusak proses demokrasi di Indonesia. (aji/pn)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *