Halmaherapedia— Upaya percepatan penurunan stunting di Maluku Utara masih menghadapi sejumlah persoalan. Kabupaten Kepulauan Sula dan Halmahera Utara menjadi sorotan setelah capaian aksi konvergensi penurunan stunting pada Semester I 2025 masing-masing hanya mencapai 9,3 persen dan 31,3 persen.
Hal ini terungkap dalam kegiatan Asistensi dan Supervisi Percepatan Penurunan Stunting yang difasilitasi Direktorat SUPD III Kementerian Dalam Negeri di Ruang Rapat Lantai II Rumah Jabatan Wakil Gubernur Maluku Utara, eks-Chrysant, Jumat (16/10/2026).
Kegiatan ini dibuka Wakil Gubernur Maluku Utara, H. Sarbin Sehe, dilanjutkan dengan evaluasi kinerja oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Dinas Kesehatan, dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Provinsi Maluku Utara.
Evaluasi secara luring dan daring, ini melibatkan OPD terkait, Poltekkes Kemenkes Ternate, tim Dit. SUPD III Kemendagri, serta perwakilan Kabupaten Halmahera Utara dan Kepulauan Sula sebagai dua daerah fokus.
Enam Persoalan Menghambat Percepatan
Dari pemaparkan hasil pemantauan melalui web monitoring aksi konvergensi Semester I 2025 menunjukkan capaian Kepulauan Sula baru 9,3 persen, sedangkan Halmahera Utara mencapai 31,3 persen.
“Angka ini masih jauh dari target yang diharapkan. Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Pemerintah Provinsi Maluku Utara menargetkan prevalensi stunting sebesar 21,58 persen pada 2026 dan turun menjadi 16,30 persen pada 2030,” kata Sarmin Adam Kepala Bappeda Maluku Utara.

Bappeda mengidentifikasi enam persoalan utama yang menghambat percepatan penurunan stunting. Yakni belum optimalnya komitmen pimpinan, lemahnya analisis situasi di tingkat kecamatan, perbedaan data antarsumber, cakupan layanan yang belum tepat sasaran, keterbatasan anggaran setelah efisiensi pada 2025, serta minimnya sumber daya manusia pengelola data.
Dari sisi pelaksanaan, 22 kecamatan tercatat belum bergerak menjalankan aksi konvergensi. Ini menunjukkan bahwa persoalan penanganan stunting tidak hanya berkaitan dengan ketersediaan program, tetapi juga konsistensi pelaksanaan dan pengawasan di tingkat daerah.
Layanan Kesehatan Belum Optimal
Persoalan serupa terlihat pada cakupan layanan kesehatan. Kepala Bidang di Dinas Kesehatan Provinsi Maluku Utara, Andi Sakurawati, memaparkan bahwa sejumlah indikator pelayanan masih jauh dari target.
Penapisan anemia pada remaja putri baru mencapai 45 persen dari target 77 persen. Sementara itu, pemeriksaan kehamilan lengkap atau Antenatal Care (ANC) enam kali baru mencapai 27 persen.
Konsumsi Tablet Tambah Darah (TTD) oleh ibu hamil juga masih rendah, yakni sekitar 5–6 persen dari target 50 persen. Adapun bayi dan balita bermasalah gizi yang mendapatkan Pemberian Makanan Tambahan (PMT) baru mencapai 7 persen. Kunjungan balita ke posyandu pun masih rendah.
Rendahnya capaian sejumlah indikator tersebut berdampak pada penilaian komponen cakupan layanan. Padahal, pelayanan kesehatan bagi kelompok sasaran merupakan salah satu bagian penting dalam upaya mencegah dan menurunkan risiko stunting.
Data Desa Ikut Menentukan Nilai Akhir
Dinas PMD Provinsi Maluku Utara menyoroti persoalan lain yang berpengaruh terhadap penilaian kinerja, yakni pelaporan dan verifikasi data di tingkat desa.
Kepala Bidang Sosial dan Kerja Sama Desa Dinas PMD Provinsi Maluku Utara, Muhammad Fajri, menjelaskan sejumlah desa tidak tercatat dalam penilaian karena data yang telah diinput Kader Pembangunan Manusia (KPM) belum diverifikasi administrator desa melalui aplikasi elektronik Human Development Worker (e-HDW).
Aplikasi tersebut digunakan untuk memantau pelaksanaan konvergensi penanganan stunting di tingkat desa.
Selain persoalan verifikasi, ditemukan 15 desa di Kabupaten Halmahera Tengah yang mengalami kesalahan penempatan wilayah kerja puskesmas. Masih banyak pula desa yang memperoleh skor e-HDW di bawah 40 persen.
Kemendagri: Tiga Komponen Harus Berjalan Bersamaan
Tim Dit. SUPD III Kemendagri, Imam Al Muttaqin, menjelaskan bahwa penilaian kinerja penurunan stunting terdiri atas tiga komponen dengan bobot berbeda.
Pertama, aksi konvergensi dengan bobot 30 persen yang dinilai Kemendagri melalui web monitoring aksi Bangda.
Kedua, cakupan layanan dengan bobot 50 persen yang dinilai Kementerian Kesehatan dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) berdasarkan tujuh indikator utama.
Ketiga, desa berkinerja baik dengan bobot 20 persen yang dinilai melalui aplikasi e-HDW oleh Kementerian Desa, dengan skor minimal 40 persen.
“Berdasarkan hasil sementara yang dipaparkan dua kabupaten/kota di Maluku Utara masuk kategori berkinerja baik, yakni Kota Ternate dan Halmahera Tengah. Enam kabupaten kategori sedang, termasuk Halmahera Utara dan Kepulauan Sula, sedangkan dua kabupaten lainnya masuk kategori kurang.
Selain dua daerah fokus, Halmahera Timur juga tercatat memiliki capaian rendah, yakni 25,85 persen.
Kinerja Halmahera Utara mengalami penurunan dari 54,52 menjadi 51,36, sedangkan Kepulauan Sula turun dari 64,93 menjadi 50,08.
Angka-angka ini menunjukkan perlunya pembenahan pelaksanaan program, peningkatan cakupan layanan, serta perbaikan kualitas dan konsistensi data.
RTL Harus Dijalankan, Bukan Sekadar Administrasi
Analis Kebijakan Ahli Madya Dit. SUPD III Kemendagri, Triadi Maharso, menegaskan bahwa percepatan penurunan stunting bukan semata-mata urusan sektor kesehatan. Upaya tersebut membutuhkan komitmen lintas sektor, integrasi dan validasi data, serta keberlanjutan program hingga tingkat desa dan kecamatan.
“Ketiga komponen penilaian harus berjalan beriringan dan tidak dapat saling menggantikan. Komponen desa, meskipun memiliki bobot 20 persen, tetap menentukan hasil akhir penilaian kinerja kabupaten,” jelasnya.
Triadi meminta agar Rencana Tindak Lanjut (RTL) yang disepakati tidak berhenti pada pemenuhan administrasi dalam aplikasi, tetapi benar-benar dilaksanakan secara substantif di lapangan.
Ia juga mendorong Bappeda Provinsi Maluku Utara selaku koordinator untuk mengawal perkembangan kinerja kabupaten/kota secara ketat agar target daerah berkinerja baik dapat tercapai.(aji)
Komentar