Halmaherapedia— Sebanyak 17.213,60 hektare program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) masih menghadapi berbagai persoalan di lapangan. Sementara 11.733,12 hektare yang berasal dari pelepasan kawasan hutan di Provinsi Maluku Utara telah tersertifikasi. Capaian tersebut merupakan bagian dari target TORA seluas 36.662,74 hektare.
Data tersebut terungkap dalam Rapat Koordinasi Akhir Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi Maluku Utara Tahun 2026 di Aula Pertemuan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Ternate, Senin (28/9/2026).
Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Maluku Utara, Rivaldi, menyampaikan penyelesaian sisa TORA membutuhkan langkah terpadu, mulai dari konsolidasi dan validasi data subjek serta objek tanah, klasifikasi persoalan, hingga penyelesaian konflik klaim penguasaan.
“Strategi penyelesaian TORA dari hasil pelepasan kawasan hutan perlu kita lakukan melalui konsolidasi dan validasi data subjek-objek, klasifikasi masalah, penyelesaian konflik klaim penguasaan, hingga pengintegrasian penataan aset dengan penataan akses,” kata Rivaldi.
Dijelaskan, persoalan TORA di Maluku Utara tidak sederhana. Kondisi geografis sebagai wilayah kepulauan membuat persoalan pertanahan bersinggungan dengan berbagai kepentingan dan sektor. Dari kawasan hutan, pesisir, perkebunan, pertambangan, permukiman, hingga wilayah masyarakat adat.
Karena itu, penyelesaian TORA tidak cukup dilakukan melalui pendekatan sektoral. Diperlukan kesamaan peta, data, dan analisis antarinstansi agar persoalan yang muncul di lapangan dapat dipetakan dan ditangani secara lebih terintegrasi.

Tak Sekadar Beri Sertifikasi
Pemerintah Provinsi diwakil Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara, Samsuddin A. Kadir menyampaikan bahwa capaian reforma agraria tidak seharusnya berhenti pada penerbitan sertifikat tanah.
Menurutnya, setelah penataan aset melalui sertifikasi atau redistribusi TORA, pemerintah harus memastikan masyarakat memperoleh penataan akses agar tanah tersebut dapat dimanfaatkan secara produktif.
“GTRA itu bukan hanya membuat sertifikat. Perlu ada penataan akses. Jika lahan diperuntukkan bagi pertanian, Dinas Pertanian harus masuk. Jika untuk perdagangan atau perikanan, dinas terkait harus mendampingi agar hasilnya bisa dijual dan meningkatkan ekonomi masyarakat,” ujar Samsuddin.
Dia bilang keberhasilan GTRA membutuhkan keterlibatan seluruh instansi terkait dan tidak dapat hanya menjadi tanggung jawab BPN.
Diibaratkan GTRA seperti gugus pulau di Maluku Utara. Meskipun berada dalam institusi yang berbeda, seluruh pihak harus bergerak dalam satu kesatuan tujuan.
Pemerintah Provinsi Maluku Utara bersama Kanwil BPN Maluku Utara berharap penyelesaian TORA dapat memberikan kepastian hukum atas tanah sekaligus mengurangi potensi konflik agraria. Penataan aset juga diharapkan diikuti dengan penataan akses sehingga tanah yang telah diberikan kepada masyarakat tidak hanya memiliki kepastian hukum, tetapi juga dapat menjadi basis kegiatan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Dengan begitu, capaian reforma agraria di Maluku Utara tidak hanya diukur dari luas tanah yang berhasil disertifikasi, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Rakor bertema “Memperkuat Sinergi Penataan Aset dan Penataan Akses untuk Mewujudkan Reforma Agraria yang Berkeadilan, Berkelanjutan, dan Berdampak bagi Masyarakat Malut.” juga dihadiri perwakilan instansi vertikal, akademisi, serta jajaran Kantor Pertanahan kabupaten/kota se-Maluku Utara, baik secara langsung maupun daring.
Komentar