Home Serba-serbi RUU Perampasan Aset Buru Kekayaan Hasil Kejahatan
Serba-serbi

RUU Perampasan Aset Buru Kekayaan Hasil Kejahatan

Bagikan
Bagikan

 Rancangan Undang- Undang (RUU) Perampasan Aset ditargetkan disahkan menjadi undang-undang pada Desember 2026. Berikut poin-poin penting draf RUU tersebut dalam memperkuat upaya negara mengembalikan aset hasil kejahatan.

Perampasan aset berkaitan dengan tindak pidana dapat dilakukan tanpa menunggu vonis.

Aset yang dapat dirampas:  Hasil langsung atau tidak langsung dari tindak pidana.  Digunakan untuk melakukan tindak pidana. Kekayaan yang tidak wajar, nilainya tidak sebanding dengan penghasilan sah dan tidak bisa dibuktikan asal-usulnya.

Objek perampasan: Minimal Rp100 juta. Terkait tindak pidana yang diancam pidana penjara 4 tahun atau lebih.

Perampasan dapat dilakukan ketika tersangka/terdakwa:

meninggal dunia, melarikan diri  sakit permanen, tidak diketahui keberadaannya   diputus lepas dari segala tuntutan hukum dengan perkara pidana tidak dapat disidangkan

Dalam penelusuran, transaksi/aktivitas rekening dapat dihentikan.

Tujuan RUU Perampasan Aset

Memiskinkan pelaku kejahatan dari hasil korupsi, pencucian uang, narkotika, dan kejahatan lainnya.

Memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan.

Memulihkan keuangan negara dari kerugian akibat kejahatan.

“Rapat Paripurna menyepakati dan disetujui bahwa tenggat waktu paling lambat untuk penandatanganan UU Perampasan Aset akan diketok pada 15 Desember 2026.”

Sufmi Dasco Ahmad
Wakil Ketua DPR

Bagikan

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait
Serba-serbi

Melawan karhutla dengan kolam bioflok dan pipa suntik gambut

 Banjarbaru, 31/8 (ANTARA)- Selama satu bulan terakhir, kebakaran hutan dan lahan (karhutla)...

Menyapa NusantaraSerba-serbi

Kemenhub percepat pemulihan bandara terdampak gempa NTT

Jakarta, 01/9 (ANTARA) - Kementerian Perhubungan mempercepat pemulihan bandara terdampak gempa di...

Menyapa NusantaraSerba-serbi

78000 Peserta Selesaikan Magang Nasional.

Program magang nasioal 2025 Tahap I dan II yang diikuti 78000 peserta...

DaerahHeadlineSerba-serbi

Diduga Ada Penyalagunaan Solar Bersubsidi, Picu Protes Sopir Lintas Halmahera

Sofifi-- Ratusan sopir lintas Halmahera yang biasa melayani transportasi penumpang dan barang...