Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) membatasi penggunaan gawai di sekolah mulai Senin (13/7/2026) lalu agar siswa lebih focus pada pelajaran. Pembatasan gawai di sekolah ini berdasarkan Surat Edaran nomor 18 tahun 2026.
Gawai seperti telpon selular dilarang digunakan saat kegiatan belajar di sekolah. Penggunaan gawai hanya untuk kepentingan pembelajaran. Gawai nanti boleh digunakan dalam pembelajaran sesuai pertimbangan guru. Penggunaan gawai juga boleh untuk kondisi darurat atau untuk alat bantu siswa berkebutuhan khusus.
Tujuan dari pembatasan ini adalah meningkatkan konsentrasi belajar dan interaksi social. Melindungiu murid dari dampak negative penggunaan gawai yang berlebihan. Mengoptimalkan tekhnologi untuk mendukung pembelajaran. Membentuk budaya digital yang sehat dan bijaksana.
Proporsi anak usia sekolah yang memiliki gawai sesuai data Badan Pusat Statistik 6 Juli 2026 untuk usia 15 tahun sebesar 39,46 persen. Untuk 15 sampai 24 tahun 94,18. Di mana rata rata masyarakat Indonesia menghabiskan waktu di dunia maya 7 jam 32 menit setiap hari. (Kemendikdasmen)
“Pembatasan itu bukan pelarangan, tetapi bagaimana mereka menggunakan tekhnologi digital khususnya gawai dengan bijak, arif dan untuk kepentingan edukatif” Abdul Mu’ti Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah.
Komentar