Home Daerah SOP AP Wajib Dijalankan ASN di Pemprov Malut
DaerahHeadline

SOP AP Wajib Dijalankan ASN di Pemprov Malut

Bagikan
Kegiatan sosialiasi SOP AP yang dilaksanakan di Kantor Gubernur oleh Pemprov Maluku Utara,foto Humas
Bagikan

Halmaherapedia– Dalam  upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), Aparatur Sipil Negara (ASN) wajib menjalankan yang namanya  Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan (SOP AP). Karena itu Pemerintah Provinsi Maluku Utara membuat   inovasi strategis dengan mengajak seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD)   konsisten  (SOP AP) tersebut.

Terkait SOP AP tersebut disosialisasikan   Pemprov Malut yang dilaksanakan di Ruang Bidadari, Kantor Gubernur di Sofifi, Kamis (4/6/2026). Kegiatan  yang  dibuka  oleh Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara, Drs. Samsuddin A. Kadir, M.Si itu dilaksanakan bersama dengan Kementerian PANRB.

Sekprov saat membuka sosialisasi mengingatkan bahwa  SOP AP menjadi pedoman kerja yang sangat krusial bagi aparatur pemerintah. Tujuaanya   agar pelayanan publik dapat berjalan sesuai standar, transparan, serta dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

“Ini  amanat dari PermenPANRB Nomor 35 Tahun 2012 untuk membangun profil dan perilaku aparatur negara yang memiliki integritas tinggi, produktivitas, dan bertanggung jawab,” katanya.

 

Sekprov lantas berharap  ASN di  Pemprov Malut menjalankan  SOP AP yang ada  demi tercapainya pelayanan publik yang profesional, cepat, tepat, dan memberikan kepastian kepada masyarakat.

” SOP AP ini bertujuan  mewujudkan keadilan layanan bagi seluruh lapisan masyarakat sekaligus menciptakan iklim good governance di Maluku Utara,”   kata Samsuddin.

Pemerintah Provinsi Maluku Utara,  berkomitmen terus melakukan langkah akselerasi reformasi birokrasi, Salah satunya lewat implementasi SOP AP yang ketat dan menciptakan sistem administrasi pemerintahan yang bersih, profesional, transparan, dan selalu berorientasi pada pelayanan prima.

Sementara  Analis Kebijakan Ahli Muda Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB, M. Iqbal Budianto yang hadir secara daring menjelaskan  bahwa SOP AP merupakan landasan penting dalam pelaksanaan reformasi birokrasi di daerah.

“Dalam mewujudkan pelayanan prima,  ada tiga aspek utamayang perlu diperhatikan.Yakni transformasi organisasi, transformasi SDM Aparatur, dan transformasi sistem kerja,” jelas Iqbal.(aji)

 

Bagikan

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait
Headline

Senja, cangkrukan, dan ingatan kota

Surabaya, 31/5 (ANTARA) - Ketika langit Surabaya perlahan berubah menjadi kanvas jingga...

HeadlineMenyapa Nusantara

KKP perbanyak pintu ekspor perikanan Indonesia ke China

 Jakarta, 31/5 (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memperluas akses ekspor...

Headline

Para Lansia di Malut Dapat Perhatian Khusus,Diingatkan Kesehatan jadi Kunci Kebahagiaan

Halmaherapedia– Warga Lanjut Usia (Lansia) di Maluku Utara mendapat perhatian khusus. Perhatian...

DaerahHeadline

UTBK-SNBT Diumumkan, Unkhair Bersiap Tes Mandiri Calon Mahasiswa Baru

Halmaherapedia-- Universitas Khairun (Unkhair) telah resmi mengumumkan hasil Ujian Tes Berbasis Komputer...