Halmaherapedia–Badan Legislasi DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), dihadiri oleh lima fraksi di DPR bersama Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN) serta Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat di Jakarta Rabu (7/10/2026).
RDPU ini fokus pada hak-hak dan perlindungan bagi masyarakat adat. Tujuannya memberi kesempatan kepada kelompok masyarakat sipil memberikan masukan terkait RUU dan kebijakan, agar suara masyarakat adat terdengar dalam proses legislasi.
RDPU berlangsung kurang lebih 2 jam. Sebelumnya soal ini PPMAN telah menyurati Baleg sejak 29 September 2026. Surat itu perihal menyampaikan pandangan, pengalaman lapangan, serta masukan mengenai penguatan kebijakan legislasi yang dapat memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap masyarakat adat, sekaligus mendorong agar RUU Masyarakat Adat segera masuk proses penyusunan, pembahasan, hingga pengesahan.
Martin Manurung, Wakil Ketua Baleg DPR RI dari Fraksi Nasdem menyampaikan telah berkoordinasi di pimpinan Baleg DPR RI terkait jadwal.
“Penyusunan naskah RUU Masyarakat Adat ini diharapkan tahun ini bisa diselesaikan Baleg. Pemerintah juga cepat merespons sehingga Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) bisa dikirimkan dengan cepat. Teman-teman juga harus mengawal proses DIM nya,”harap Martin.
Muhammad Khozin, anggota Baleg DPR RI Fraksi PKB menyampaikan bahwa urusan masyarakat adat tidak bisa dilepaskan dari urusan agraria karena sangat berkorelasi.
“Tidak bisa dilepaskan dari sejarah pertanahan kita. Kedua, tentang kriminalisasi menjadi hal yang krusial dari UU Reforma Agraria akan memproteksinya secara hukum, apakah itu masyarakat, pendamping maupun advokat,” jelas Khozin.
Menurutnya, tidak boleh dilakukan pendekatan kriminalisasi dalam hal penyelesaian, harus menerapkan pendekatan humanis dan persuasif. Di sisi lain, adanya UU Pengaturan Reforma Agraria (UU PRA) ini menjadi oase menyelesaikan masalah pertanahan yang sudah puluhan tahun terjadi.
Andi Yuliani Paris, anggota Baleg DPR RI Fraksi PAN juga menyampaikan dalam UU Pengaturan Reforma Agraria diberikan restitusi bagi masyarakat adat.
“Teman-teman bisa membantu karena masyarakat adat tidak ada sejarah tertulis tentang lokasi itu, ketika zaman berganti maka dengan mudah diambil hak-haknya terutama terkait dengan tanah,” harapnya.
Bagi dia, penting membuat sebuah program agar masyarakat menulis kembali dan memberikan catatan mengenai nilai-nilai luhur di masyarakat adat. Tujuannya ketika generasi berganti dapat mempertahankan dan mewarisi nilai-nilai dalam masyarakat adat.
“Kriminalisasi menjadi perhatian yang biasanya terkait dengan pertanahan. Terkait Perda Masyarakat Adat sekiranya perlu dikuatkan. Mungkin Perda perlu direvisi berdasarkan masukan yang ada,”tambahnya.
Sementara, La Tinro La Tunrung, anggota Baleg DPR RI Fraksi Gerindra menyampaikan pentingnya memperhatikan batas-batas wilayah adat. Senada Toni Tesar, anggota Baleg DPR RI Fraksi Nasdem mengingatkan masyarakat adat tidak boleh dikriminalisasi termasuk advokat. “Melalui RUU ini kita harapkan dapat mencegah hukum pidana sebagai instrumen penyelesaian masyarakat adat. Kita harus membuat batasan tidak masuk dalam peng

gunaan hukum pidana. Selain itu perlu memastikan status masyarakat adat dengan jelas” ujarnya.
Menurutnya, apa yang sudah diputuskan dalam hukum formal jangan dibawa dalam masyarakat adat. RUU masyarakat adat harus mampu menjadi instrumen penyelesaian hak bagi masyarakat adat. Begitu juga dengan Umbu Kabunang Rudi Yanto Hunga, anggota Baleg DPR RI Fraksi Golkar turut menyampaikan bahwa UU Pengaturan Reforma Agraria menitikberatkan pada menyelesaikan konflik hak tumpang tindih akibat perolehan tanah yang sangat besar. Dia bilang RUU Masyarakat Adat lebih kepada melindungi hak masyarakat adat terhadap wilayah, serta peran masyarakat adat terhadap pemerintah membuka seluas-luasnya agar ikut andil dalam setiap pengambilan kebijakan.
Perlu mendorong pemerintah agar masyarakat adat terlindungi. Bagaimana pemerintah daerah dapat membuat Perda yang lebih rinci tentang masyarakat adat. Agar saat UU berlaku sudah ada subjek hukumnya yang jelas. Negara harus hadir memastikan perlindungan bagi masyarakat adat.
I Ketut Kariyasa Adnyana, anggota Baleg DPR RI Fraksi PDIP juga menyampaikan tiap daerah mempunyai ciri khas masyarakat adatnya. DPR perlu menerima masukan bagaimana bentuk perlindungannya. Baleg katanya, mempunyai komitmen yang kuat, karena diketahui bahwa masyarakat adat sejak lahir telah menyatu dengan alam, sehingga tidak mungkin merusak alamnya.
“Masyarakat adat menjadi benteng utama menjaga alam, masyarakat adat juga memberikan dampak ekonomi yang luar biasa,” katanya.
Nasir Djamil, anggota Baleg DPR RI Fraksi PKS menyampaikan kepada PPMAN terkait bentuk-bentuk apa yang dirasakan tentang hukum yang tidak boleh dipakai sebagai alat pembalasan. Baginya perlu dikonkritkan penjelasannya sehingga keinginan untuk tidak mengkriminalisasikan mereka yang berjuang dalam konteks membela masyarakat adat dapat dihindari.Dari naskah ini sangat abstrak. Karena kita ketahui bersama bahwa fungsi hukum itu untuk membalas meski ada restorative justice,” tegasnya.
Surti Handayani, Ketua Umum PPMAN menyampaikan “pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat adat tidak boleh berhenti pada pengakuan keberadaan masyarakat adat secara administratif maupun deklaratif” tegasnya. Dalam praktiknya, masyarakat adat masih menghadapi persoalan serius ketika mempertahankan wilayah, tanah ulayat, sumber daya alam, kebudayaan, serta tata kehidupan yang telah diwariskan secara turun-temurun. Konflik dengan pihak lain, termasuk dalam konteks penguasaan tanah, perkebunan, kehutanan, pertambangan, pembangunan infrastruktur, maupun kegiatan usaha, tidak jarang berkembang menjadi perkara hukum pidana.
Persoalan menjadi semakin kompleks ketika hukum pidana digunakan untuk merespons konflik yang pada dasarnya berakar pada persoalan penguasaan tanah, wilayah adat, perizinan, administrasi pemerintahan, atau belum jelasnya status pengakuan suatu masyarakat adat. PPMAN, mencatat adanya persoalan kriminalisasi terhadap masyarakat adat serta menilai bahwa pendekatan pidana yang prematur dalam konflik agraria diwilayah masyarakat adat dapat berdampak terhadap hak masyarakat adat dan pembela hak asasi manusia.
RUU Masyarakat Adat perlu menempatkan perlindungan dari kriminalisasi sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari pengakuan dan perlindungan hak masyarakat adat. Perlindungan tersebut bukan berarti memberikan kekebalan hukum kepada masyarakat adat atau meniadakan pertanggungjawaban pidana atas suatu tindak pidana. Perlindungan dimaksud harus memastikan bahwa hukum pidana tidak digunakan secara sewenang-wenang untuk membungkam masyarakat adat ketika mereka menjalankan hak-haknya yang diakui oleh hukum.
Nur Amalia dari PPMAN juga menyampaikan “RUU Masyarakat Adat juga perlu memasukkan prinsip anti-kriminalisasi dan perlindungan terhadap tindakan hukum yang bersifat pembalasan atau Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP)” tegasnya. Aturan ini secara hukum sudah diakui dalam UU Lingkungan Hidup Nomor 32 Tahun 2009 di dalam Pasal 66, PERMA No.1 Tahun 2023, Permen Lingkungan Hidup dan Kehutanan No.10 Tahun 2024, dan Putusan MK No.119 Tahun 2025. Kriminalisasi ini sering terjadi dan dijadikan satu cara untuk membungkam masyarakat adat yang memperjuangkan hak atas wilayah adatnya dan hak ulayatnya dan ini terjadi dibanyak tempat sehingga akumulasi konflik itu semakin meningkat dari tahun ketahun akibat kriminalisasi ini.
Terkait restitusi dalam UU Pengaturan Reforma Agraria (UUPRA) dikenal istilah pemulihan hak. Dalam UU ini bukan hanya bicara redistribusi tetapi juga pengembalian hak. Redistribusi bila itu adalah tanah negara, sedangkan masyarakat adat sudah ada sebelum NKRI. Sehingga yang diatur adalah pengembalian hak atau restitusi terhadap hak ulayat masyarakat adat sehingga harus dijamin dan diimplementasikan melalui Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN). Salah satu subjek dari UU PRA termasuk masyarakat adat. Terkait kasus masyarakat adat harus didahulukan oleh BRAN dalam implementasinya. Penghormatan, pengakuan, perlindungan, pemulihan, dan pemenuhan bagi masyarakat adat.
Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) yang melakukan identifikasi masyarakat adat dan wilayahnya dan telah bekerjasama dengan Kementerian Kebudayaan dalam rangka satu masyarakat adat.
Etnografi masyarakat adat seperti sejarah, struktur, pemerintahan adat, batas wilayah adat termasuk dalam registrasi yang dilakukan BRWA. Namun, belum semua masyarakat adat teregistrasi. Begitu juga dengan PERDA, ada sekitar 200 PERDA yang sudah mengakui dan memberikan perlindungan tetapi masih bersifat umum sehingga perlu adanya SK Bupati yang mengimplementasikannya. Ada PERDA hanya mengatur wilayah adatnya tapi tidak mengaturnya secara rinci. Ini penting agar nanti secara umum dapat diatur dalam RUU Masyarakat Adat.
Syamsul Alam Agus dari PPMAN menjelaskan, masyarakat adat memilih untuk mengisolasi diri secara sukarela walaupun hanya sebagian kecil namun jarang sekali dibicarakan dalam konteks masyarakat adat. Saat ini mereka mengalami ancaman kepunahan (depopulasi), karena tidak menjadi satu diskursus dalam pembuatan atau pengaturan kebijakan.
Ketika RUU ini disahkan perlu ada harmonisasi. Ada konsep pemulihan yang holistik dalam PERDA. Penting juga bagaimana PERDA Masyarakat Adat memiliki karakteristik yang inklusif tidak dijadikan mekanisme persekusi kepada suku-suku yang lain. KUHP baru berpotensi memosisikan hukum-hukum adat sebagai mekanisme persekusi baru.(*)
Komentar