Walhi: DPD Dapil Malut Harus Serius Desak ESDM Cabut IUP di Mangoli

Halmaherapedia.com-Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Maluku Utara (Malut) turut menyoroti banyaknya Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Pulau Mangoli Kabupaten Kepulauan Sula Maluku Utara. Ada kurang  I10 IUP tambang pasir besi di pulau   yang luasnya kurang lebih 21 ribu hektar itu. Hal ini bagi WALHI sangat mengancam ruang hidup  dan potensi menghadirkan bencana bagi warga lokal.

Manager Program Walhi Malut Astuti Kilwouw mendesak Pemerintah Pusat melalui Kementerian Energi Sumberdaya Mineral (ESDM) segera mencabut izin–izin tersebut karena mengancam kehidupan dan keselamatan warga tempatan. WALHI menolak hadirnya 10 IUP Bijih Besi tersebut dan harus menjadi bahan pertimbangan Pemerintah Pusat (Pampus),  melalui ESDM.

Menurut Astuty hadirnya tambang  bijih besi di Mangoli dengan  10 IUP itu sangat berbahaya bagi warga lokal. Sebab luas  konsesi  sudah menguasai hampir setengah ukuran pulau kecil itu.

“Kami minta Pempus cabut IUP Pulau Mangoli. Keputusan memberikan IUP di Pulau  kecil akan itu sangat berbahaya,”tegasnya  Kamis (8/1/2025).

Bagi Walhi,  jika Pempus tetap menjalankan 10 IUP itu beroperasi   akan melahirkan banyak masalah dan bernasib sama dengan  Pulau Gebe Halmahera Tengah (Halteng) serta Pulau Pakal di Halmahera Timur (Haltim).

“Suara warga yang menolak  harus diakomodir Pempus,”desaknya.

Dia  menilai, keberadaan tambang di Pulau kecil  tak lepas dari kebijakan dan pengesahan regulasi yang melegalkan adanya pertambangan. Selain mencabut IUP di Pulau-pulau kecil, regulasi terkait yang mempermudah tambang beroperasi di wilayah yang tak layak ditambang meski direvisi,  dan menempatkan perlindungan di wilayah pulau  kecil.

“Kami tekankan revisi UU yang melegalkan tambang di Pulau-pulau Kecil. Jangan korbankan warga demi kepentingan investasi,” tukasnya.

Dia berharap sikap DPD RI menolak  keberadaan tambang di Pulau Mangoli, tak sebatas pernyataan, namun bisa disampaikan di ke pusat. Sehingga ada kebijakan  terukur melindungi sistem ekologi pulau-pulau kecil termasuk Mangoli Kepulauan Sula.

“Butuh  keseriusan anggota DPD RI mengawal kasus ini. Tidak hanya sebatas buat pernyataan   ke publik, tapi tindakan nyata mendesak Pempus cabut  izin tambang di pulau kecil,”pungkasnya.

Untuk diketahui, 10 IUP yang masuk di pulau Mangoli terdapat 4 perusahaan yang sudah siap beroperasi. Perusahaan  itu yakni PT Aneka Mineral Utama  dengan  luas konsesi tambang  22.935,01 hektar di Kecamatan Mangoli Utara Timur, Mangoli Timur, dan Mangoli Tengah.  PT Wira Bahana Perkasa  luas konsesi 7.453,09 hektar di Kecamatan Mangoli Tengah,  PT Wira Bahana Kilau Mandiri luas konsesi 4.463,73 hektar di Kecamatan Mangoli Utara.  PT Indo Mineral Indonesia  luas konsesi 24.440,81 hektar di Kecamatan Mangoli Selatan dan Mangoli Barat.(adil/)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *