Rumpon Nelayan Obi juga Korban Aktivitas Tongkang  

Halmaherapedia— Ancaman kehidupan masyarakat  karena  aktivitas pertambangan tidak hanya di darat.  Di laut juga sama dialami para nelayan. Di Pulau Obi Halmahhera Selatan, kegiatan pertambangan juga menghancurkan  rumpon yang dibangun oleh masyarakat  nelayan. Padahal rumpon yang dipasang para nelayan itu adalah legal dan menjadi satu-satunya rumpon berizin  di Maluku Utara. Kejadiannya pada akhir September 2025, rumpon yang terletak di perairan  selat Obi hancur terseret  tongkang  yang sedang melewati perairan dengan menangkut material tambang.

“Kami  dapat laporan dari tiga nelayan yang sedang melaut bahwa rumpon desa telah dirusak. Rumpon kami terseret kapal tongkang 7 mil jauhnya dari titik koordinat terdaftar. Saya langsung turun melaut dan mengejar mereka  meminta pertanggungjawaban,”ujar Sarno La Jiwa Pengurus Koperasi Komite Tuna Bisa Mandioli dikutip dari website MDPI.or.id.

Sarno La Jiwa menyampaikan bahwa  rumpon yang pertama mendapatkan izin di Indonesia itu hancur ditabrak  tongkang pengangkut material tambang.  Kapal tongkang itu berangkat dari Weda menuju Morowali.

“Setelah peristiwa tersebut kami hubungi LSM MDPI untuk konsultasi. MDPI membantu kami menghubungkan  dengan beberapa pihak pemerintah,” sambung Sarno.

Karena persoalan ini  mereka   kemudian  melaporkan hal ini kepada pihak kepolisian termasuk menghubungi  pihak Dinas Kelautan Perikanan (DKP) Provinsi untuk kejelasan regulasi yang melindungi rumpon berizin milik mereka.

Sarno La Jiwa nelayan Madopolo dan anggota koperasi yang selesai beraktivitas di rumpon mereka,foto MDPI

Sarno La Jiwa,  menyampaikan  rumpon rusak   terseret kapal tongkang, padahal dipasang bukan di jalur  pelayaran. Dia mengugkapkan, pihak kapal tongkang sempat menolak bertanggung jawab saat ditemui  di tengah laut. Namun  karena rumpon mereka dilindungi izin dan tidak terletak di jalur pelayaran, pihak kapal kemudian menyepakati penandatanganan berita acara sebagai dokumen yang mengikat pihak kapal untuk bertanggung jawab.

“Kami berani mengambil langkah pertanggungjawaban  karena kamimengantongi izin– bahwa rumpon itu tidak melanggar jalur pelayaran dan tidak berhak untuk diputus.  Rumpon itu   tampak jelas di tengah luasnya laut, sehingga kapal yang melintas sepatutnya  menghindari.  Jadi sebearnya ada  indikasi merekaberniat merusak rumpon  milik nelayan,”katanya.

Dari insiden ini, total kerugian  dari Koperasi yang dimiliki komunitas nelayan Desa Madopolo  Halmahera Selatan  Maluku Utara  mencapai  Rp 55 juta. Hanya saja  pihak kapal hanya dapat menanggung Rp 45 juta; hanya 81% dari total kerugian. Realiasi berakhir setelah nelayan sepakat berdamai–khawatir jika perkara diteruskan akan memakan lebih banyak uang, waktu, dan tenaga.(aji)

 

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *