Halmaherapedia—Lagu stel cuek (STECU) yang sempat booming di berbagai platform digital akhirnya, mendapatkan sertifikat Hak Cipta Musik dari Kantor Kementerian Hukum. Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut) melalui Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual melaksanakan kegiatan pendampingan dan penyerahan sertifikat Hak Cipta Musik “Stecu” karya seni lokal Farid Egall. Acara pnyerahannya berlangsung di Ruang Aula Gamalama Kanwil Kemenkum Maluku Utara Jumat (22/8/2025).
Dikutip dari https://malut.kemenkum.go.id/berita-utama/kemenkum-malut-dampingi-pendaftaran-hak-cipta-lagu-stecu ) lagu “Stecu” yang familiar di telinga masyarakat Maluku Utara selama ini belum dicatat secara resmi di sistem Hak Cipta DJKI. Tanpa pencatatan, potensi perlindungan hukum serta pemanfaatan ekonomi seperti royalti dan lisensi belum optimal. Menyadari hal itu, Kakanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir mengambil langkah strategi dengan melakukan pendekatan personal, memastikan kelengkapan data karya, sekaligus memberikan pendampingan teknis hingga sertifikat hak cipta resmi terbit. Sertifikat resmi Hak Cipta lagu “Stecu” telah diserahkan langsung kepada Farid Egall. Proses tersebut tidak hanya menjadi bukti hukum, tetapi juga membuka jalan bagi pemanfaatan karya ekonomi melalui lisensi pertunjukan, distribusi digital, serta mekanisme penarikan royalti melalui lembaga terkait. Argap Situngkir menambahkan pentingnya karya musik daerah tidak hanya dihargai dari sisi seni, tetapi juga dilindungi secara hukum.
“Lagu Stecu menjadi contoh bahwa setiap karya anak bangsa layak mendapatkan perlindungan dan peluang ekonomi. Inilah wajah baru perlindungan hukum yang berpihak pada rakyat,” tegas kata Argap Situngkir.
Sementara Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Chusni Thamrin mendukung kreativitas para pencipta lagu dan musisi di Malut untuk terus berkarya dan melindungi hak ciptanya.
Kepala Bidang Kekayaan Intelektual, Zulfikar Gailea menambahkan pendampingan ini bukan sekedar administrasi, tetapi bagian dari upaya membangun kesadaran bahwa karya musik adalah aset berharga. “Perlindungan hukum akan memberi rasa aman, sementara pemanfaatan ekonomi akan memberi penghargaan layak kepada penciptanya,” ujarnya.
Sebagai penerima sertifikat, musisi Farid Egall turut menyampaikan rasa terima kasih dan harapannya.
“Saya sangat berterima kasih kepada Kanwil Kemenkum Maluku Utara yang sudah membantu sampai tuntas. Selama ini saya hanya berkarya tanpa tahu bagaimana melindungi lagu saya. Dengan adanya sertifikat ini, saya merasa karya saya benar-benar berterima kasih semoga bisa memotivasi musisi Maluku Utara lainnya untuk segera mendaftarkan lagu mereka,” ujarnya.
Ke depan, Kanwil Kemenkum Maluku Utara melalui Divisi Pelayanan Hukum melanjutkan program ini dengan sosialisasi hak cipta ke komunitas musik lokal di Ternate, Tidore, hingga Halmahera. Sukses pendaftaran lagu “Stecu” akan dijadikan contoh inspiratif untuk mendorong para kreator lain mendaftarkan karya mereka. Bahkan, Kanwil siap berkolaborasi dengan Dinas Pariwisata & Kebudayaan, komunitas musik, hingga kampus seni agar literasi kekayaan intelektual semakin meluas.
Dengan begitu diharapkan jumlah karya yang tercatat di Maluku Utara meningkat signifikan, sekaligus mendukung target nasional penambahan Hak Kekayaan Intelektual. Kegiatan ini menegaskan bahwa perlindungan HKI bukan hanya kebutuhan hukum, tetapi juga investasi budaya dan ekonomi untuk masa depan daerah.(aji/ rilis)