Jakarta, 19/8 (ANTARA) – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) membentuk Pusat Krisis Industri Pengguna Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT), sebagai langkah cepat menampung keluhan pembatasan pasokan subsidi gas ke industri penerima.
Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif di Jakarta, Selasa, mengatakan langkah itu diambil setelah tersebarnya surat produsen gas pada industri penerima HGBT bahwa akan diberlakukan pembatasan pasokan sampai 48 persen.
“Menurut kami, hal ini janggal karena pasokan gas untuk harga normal, harga di atas 15 dolar AS per MMBTU stabil. Tapi mengapa pasokan untuk HGBT yang berharga 6,5 dolar AS per MMBTU dibatasi? Itu artinya tidak ada masalah dalam produksi dan pasokan gas dari industri hulu gas nasional,” katanya
Lebih lanjut, Febri mengatakan sebaiknya produsen gas tidak membangun narasi pembatasan pasokan gas karena ingin menaikkan harga gas untuk industri di atas 15 dolar AS per MMBTU. Adapun subsidi gas industri dibanderol dengan harga 6,5 dolar AS per MMBTU.
“Tidak ada isu atau masalah teknis produksi dan pasokan gas dari industri hulu gas. Kami tidak ingin kejadian yang terulang kembali pada industri dalam negeri, dengan kebijakan relaksasi impor yang mengakibatkan turunnya utilisasi produksi, penutupan industri dan pengurangan tenaga kerja pada industri TPT dan alas kaki,” katanya lagi.
Lebih lanjut, ia mengatakan pembentukan pusat krisis tersebut menyusul semakin banyaknya laporan dari pelaku industri dalam negeri mengenai adanya pembatasan pasokan, penurunan tekanan gas yang diterima, serta tingginya harga gas yang dibebankan.
Selain itu, tersendatnya pasokan HGBT serta harga yang dibayar industri di atas harga yang ditetapkan Perpres Nomor 121 Tahun 2020, juga menjadi dasar pembentukan pusat krisis itu.
Menurut dia, dengan adanya media pengaduan ini diyakini bisa memberikan rasa aman dan perlindungan pada investasi manufaktur di dalam negeri. Adapun tujuh subsektor penerima manfaat HGBT, yakni industri pupuk, petrokimia, oleokimia, baja, keramik, gelas kaca, dan sarung tangan karet.
“Kami harus melindungi investor yang sudah membangun fasilitas produksi dan 130 ribu pekerja yang bekerja pada industri tersebut. Oleh sebab itu, pusat krisis ini dibentuk untuk menampung keluhan, memverifikasi kondisi di lapangan, menjadi jalur komunikasi dan konsultasi cepat antara industri dengan pemerintah, serta instrumen resmi pemerintah untuk mengawal keberlanjutan industri pengguna gas,” ujar dia.
Febri merinci, pembentukan Pusat Krisis Industri Pengguna HGBT memiliki tiga tujuan utama. Pertama, untuk menerima pengaduan dari industri pengguna HGBT secara langsung dan terstruktur. Kedua, menjadikan laporan-laporan tersebut sebagai bahan kebijakan dan langkah Kemenperin dalam menghadapi krisis HGBT. Ketiga, sebagai wujud akuntabilitas publik Kemenperin dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai pembina industri.
Beberapa sektor industri pengguna HGBT sudah mulai menyampaikan laporan kepada direktorat terkait di Kemenperin sebagai pembina sektornya. Kondisi yang dilaporkan di antaranya adanya pembatasan pasokan gas serta tekanan gas yang tidak stabil. Situasi ini memaksa sejumlah perusahaan untuk melakukan rekayasa operasional agar produksi tetap berjalan.
“Di lapangan, ada yang harus mematikan salah satu unit lini produksinya. Ada pula yang mengganti bahan bakar dari gas menjadi solar. Langkah itu memang bisa menjaga produksi tetap berjalan, tetapi konsekuensinya biaya produksi meningkat cukup signifikan. Bahkan, sudah ada industri yang menghentikan produksinya dan berpotensi merumahkan pekerjanya,” ujar Febri.
Febri mengatakan kasus-kasus tersebut banyak ditemukan pada sektor industri keramik, gelas kaca, baja, dan oleokimia yang sangat bergantung pada pasokan gas dengan harga kompetitif.
“Dengan pusat krisis ini, setiap keluhan dan fakta di lapangan bisa dihimpun secara sistematis, sehingga kebijakan dan langkah-langkah antisipatif atas risiko krisis ini didasarkan data riil dari lapangan. Selain itu, kami juga akan menerjunkan tim langsung ke industri guna menghitung risiko lebih jauh ke depan,” kata Febri.
Oleh Ahmad Muzdaffar Fauzan
Editor : Virna P Setyorini
Konten ini dilindungi oleh hak cipta dan dilarang disebarluskan tanpa izin tertulis dari ANTARA