Halmaherapedia—Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) tahap I Universitas Khairun Ternate bersama warga Desa Tahane, Kecamatan Malifut, menyerukan pembebasan 11 masyarakat adat Maba Sangaji pada Sabtu (16/8 2025) malam.
Seruan itu disampaikan saat malam puncak penutupan pentas seni dan turnamen sepak bola di Malifut. Mahasiswa dan warga membentangkan spanduk bertuliskan “Bebaskan 11 Pejuang Lingkungan Maba Sangaji” sebagai bentuk solidaritas. Malam itu panggung hiburan berubah menjadi panggung orasi dan penyampaian sikap peduli kepada 11 warga Maba yang sedang menjalani proses hukum di Pengadilan. Masyarakat setempat berpartisipasi menyampaikan dukungan bagi 11 warga adat yang tengah menjalani proses hukum.
Koordinator Kubermas Desa Tahane, Muhammad Kasir Hadi, menyebut perjuangan 11 warga Maba Sangaji lahir dari akumulasi kemarahan rakyat. Tanah sebagai sumber kehidupan, dieksploitasi demi kepentingan kapital. Dampaknya, sungai tercemar dan lingkungan rusak. Padahal lingkungan yang sehat adalah bagian dari hak paling mendasar manusia.
Kasir menegaskan, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup melindungi para pejuang lingkungan. Dalam regulasi itu, orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dipidana maupun digugat perdata. “Karena itu, kami menuntut pihak berwenang segera membebaskan 11 warga Maba Sangaji tanpa syarat,” tegas Kasir.
Wakil Ketua Pemuda Desa Tahane, Isbir Ahmad menambahkan, dukungan mereka berangkat dari panggilan moral. “Bagi kami, itu bentuk kriminalisasi terhadap pejuang lingkungan,” ujarnya. (aji/ifal)











