Rencana Operasi PT GMI Mendapat Penolakan

Save Sagea: Perusahaan Beropeasi di Wilayah Karst yang Dilindungi

Halmaherapedia- Save Sagea dan Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Maluku Utara (Malut) serempak menolak rencana penambangan batu gamping di kawasan karst  Boki Maruru Desa Sagea-Kiya Kecamatan Weda Utara Halmahera Tengah (Halteng) Provinsi Maluku Utara. Rencana penambangan  oleh  PT Gamping Mining Indonesia (GMI) ditolak  karena perusahaan diduga beroperasi di wilayah karst yang dilindungi.  Pasalnya,  hutan dan kawasan karst  yang membentang di Sagea  selama ini, sudah menjadi penopang utama  tata sistem ekologis kampung yang juga berperan penting sebagai sumber penghidupan sekaligus sumber ekonomi warga. 

Penolakan ini muncul setelah adanya  kegiatan sosialisasi rencana operasi tambang tersebut yang digelar di Weda.   Sosialisasi ini berlangsung  di ruang rapat bupati Selasa (12/8),  dengan mengundang 25 instansi dan lembaga pemerintah termasuk kelompok karang taruna Desa Sagea. Perusahaan ini   akan menambang kawasan Karst Sagea seluas 2.539 hektare.

“Kami menolak. Sosialisasi yang dijalankan oleh Pemda Halteng  itu  mencerminkan roda kekuasaan yang  tak lebih dari perpanjangan tangan  korporat ,” tegas  Juru Bicara Save Sagea Mardani Lagaelol  dalam rilisnya kepada media Selasa (2/8/2025).

Menurutnya,  kawasan yang ditambang adalah  wilayah karst yang dilindungi. Sebagaimana  Peraturan Presiden (Perpres) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025 – 2029 di Lampiran IV, halaman 264,  telah  menetapkan Kawasan Goa Boki Maruru merupakan 1 dari 3 kawasan prioritas konservasi di Malut  untuk perlindungan, pengelolaan, dan

pemanfaatan kawasan konservasi.

“Rencana operasi PT GMI bertentangan dengan aturan. Sebab kawasan Karst Sagea  statusnya  dilindungi. Status perlindungan tersebut dikeluarkan dan ditetapkan dari pemerintah sendiri,”cecarnya.

Karst Sagea,foto Save Sagea

Dinamisator Jatam Malut Julfikar Sangaji menyatakan penegasan perlindungan kawasan Karst Sagea telah jelas tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Malut  Nomor 3 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2024-2043 di pasal 58 ayat 3, yang menjelaskan  kawasan Karst Sagea,   berfungsi sebagai daerah imbuhan air tanah yang mampu meresapkan air permukaan ke dalam tanah sekaligus penyimpan air tanah secara tetap (permanen) dalam bentuk akuifer. Bahkan  pada  poin b juga menyebutkan bahwa Karst Sagea, memiliki keunikan dan nilai ilmiah sebagai objek penelitian dan penyelidikan bagi pengembangan ilmu pengetahuan serta tersedia zonasi kawasan karst dalam mendukung pengelolaan kawasan karst.

“Kawasan Karst Sagea yang terancam ditambang ini, pun sebenarnya sudah dilindungi dan ditetapkan dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 35 Tahun 2023 tentang Pengembangan Kawasan Geopark Halteng di kawasan Karst Sagea. Jadi kalau ditambang oleh PT GMI dan itu dilegalkan Pemda menabrak aturan,” tegasnya  Selasa (12/8/2025).

Karst Sagea saat ini telah menjadi kawasan ekowisata gua dan air yang sedang dimanfaatkan untuk kepentingan ekonomi warga. “Karena itu dengan tegas  kami menolak rencana operasi  perusahaan tambang tersebut. Kami minta  Pemerintah  bebaskan kawasan bentang alam Karst Sagea dari seluruh izin tambang batu gamping serta tambang nikel,” desaknya.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *