Halmaherapedia— Pulau Gebe Halmahera Tengah yang luasnya hanya 224 kilometer atau 22. 400 hektar sudah dipenuhi izin tambang sejak dulu. Setidaknya ada 8 izin ada di Pulau Gebe. Selain itu ada dugaan aktivitas tambang ilegal juga terjadi di Gebe.
Hal ini disuarakan oleh Koalisi Anti Mafia Tambang Halmahera Tengah (Kamtam-Halteng) yang menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia pada Jumat (25/7/2025) lalu. Selain tambang ilegal Kamtam Halteng juga mengendus adanya bisnis bahan bakar minya jenis solar gelap yang masuk ke Gebe. “Aksi ini adalah bentuk keprihatinan atas maraknya praktik tambang ilegal dan distribusi bahan bakar minyak (BBM) solar gelap di Pulau Gebe tersebut,” kata koordinator badi Fharman dalam aksi belum lama ini.
Dalam aksi itu, mereka menyampaikan sejumlah perusahaan tambang yang diduga menabrak aturan seperti PT Mineral Trobos Raya Indonesia (MRI) yang diduga melakukan kegiatan penambangan tanpa izin resmi dan tidak terdaftar dalam sistem MODI (Mineral One Data Indonesia) milik Kementerian ESDM.
“Lebih parahnya lagi, distribusi solar bersubsidi diduga ilegal secara masif di wilayah operasi tambang itu memperkuat dugaan praktik mafia energi yang terorganisir,” ujar Badi Fharman.
“Kami sudah turun langsung ke lapangan. Hasil investigasi kami menemukan bahwa selain operasi tambang ilegal, juga terdapat distribusi BBM bersubsidi yang disuplai ke perusahaan tambang secara gelap. Ini nyata kejahatan ekonomi dan ekologi,” terang Badi.

Dalam pernyataan sikapnya, KAMTAM-HALTENG menyampaikan lima tuntutan utama:
1. Mendesak Kejaksaan Agung RI untuk segera mengusut dan menindak tegas para pelaku serta perusahaan yang terlibat dalam tambang ilegal dan distribusi solar gelap di Pulau Gebe, sesuai dengan Pasal 55 KUHP (penyertaan dalam kejahatan) dan UU Tipikor jika ditemukan unsur gratifikasi atau suap.
2. Menuntut Kejaksaan Agung untuk menangkap dan memenjarakan Direktur PT MRI yang diduga kuat melakukan aktivitas penambangan ilegal dan penjualan solar ilegal di Pulau Gebe.
3. Mendesak pembekuan seluruh aktivitas pertambangan yang tidak memiliki izin resmi, serta evaluasi total terhadap IUP yang cacat hukum di Halmahera Tengah.
4. Mendesak Kejaksaan Agung RI untuk segera menghentikan seluruh aktivitas pertambangan ilegal dan distribusi solar gelap di Pulau Gebe, serta membekukan semua izin yang terindikasi bermasalah.
5. Meminta aparat penegak hukum termasuk Kejaksaan Agung RI bersikap netral, transparan, dan tidak bermain mata dengan mafia tambang dan mafia energi, sesuai dengan amanat UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Soal tuntutan ini membuat Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Chusnunia Chalim di Jakarta meminta pemerintah menyikapi protes yang dilakukan masyarakat dan aktivis terkait maraknya praktik tambang ilegal dan distribusi BBM solar gelap di Pulau Gebe, Halmahera Tengah, Maluku Utara.
“Kami mendapat aspirasi dan masukan dari masyarakat terkait dugaan penambangan nikel ilegal di Pulau Gebe yang secara geografis berdekatan dengan Raja Ampat. Selain itu, di media sosial juga sudah viral beredar tagar #SavePulauGebe,” kata Chusnunia dalam keterangan di Jakarta, Kamis (7/8/2025).
Seperti dikutip dari Kantor ANTARA Kamis (7/8/2025), Chusnunia menyebut praktik penambangan tanpa izin tersebut, dapat merusak kawasan hutan dan pesisir, dengan potensi dampak ekologis yang dapat menjalar hingga perairan Raja Ampat karena keterkaitan ekoregion di wilayah tersebut. Lebih lanjut, Chusnunia mengatakan penambangan yang dilakukan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan tidak tercatat dalam sistem Minerba One Data Indonesia (MODI) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dikategorikan sebagai penambangan ilegal.
“Jika benar terdapat aktivitas penambangan ilegal maka pemerintah harus segera menindak tegas dan menertibkannya terlebih bila aktivitas tambang nikel tersebut juga berpotensi merusak mata pencarian warga, baik di hutan maupun laut,” ujarnya.
Menurutnya, pemerintah daerah bersama masyarakat setempat harus bersama-sama menjaga keseimbangan antara perkembangan ekonomi dan pelestarian lingkungan agar keunikan pulau itu tetap lestari bagi generasi mendatang.
Sebagai informasi, Pulau Gebe sendiri merupakan pulau kecil di Kabupaten Halmahera Tengah yang berada di lingkungan geografis dekat Raja Ampat.
Selain lokasinya yang berdekatan dengan Raja Ampat, Pulau Gebe juga memiliki hutan yang cukup lebat, dengan berbagai flora dan fauna endemik. Beberapa spesies burung yang jarang ditemukan di tempat lain juga bisa dijumpai di pulau tersebut. (Aji/Antara)












