Halmaherapedia— Hak atas kekayaan intelektual (HAKI) perlu ditetapkan untuk melindungi karya-karya manusia yang dihasilkan dari intelektualitasnya. Ada sejumlah alasan HAKI perlu ditetapkan yakni mencegah pelanggaran, mendorong inovasi menghargai pencipta membuka pasar global dan memotivasi inventor serta meningkatkan kepercayaan konsumen. Karena alasan alasan itulah kekayaan intelektual harus ditetapkan.
Di Kabupaten Halmahera Tengah Provinsi Maluku Utara misalnya sampai 2024 ini baru tercatar 12 Kekayaan Intelektual Komunal yang ditetapkan yaitu Ekspresi Budaya Tradisonal sebanyak 11 dan 1 potensi idikasi geografis. HAKI Halteng tersebut adalah Tarian Lala, Coka Iba, Musik Bambu Tada, Tarian Bon Mayu, Eit Betbet, Fasugal, Kuliner Salamin, Waraka Gamrange, Tarian Kene-Kene, Fanten, Sumpit dan Pala Patani. Sementara untuk Pengetahuan Tradisional, Sumberdaya Genetik dan Indikasi Asal masih belum tercatat.
Hal ini terungkap dalam rapat dalam Rapat Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Wilayah Provinsi Maluku Utara denga Pemkab Halmahera Tengah di Kantor Bupati Kamis (31/9/2024) lalu.
Kepala Bidang Pelayanan Hukum dan HAM Zulfikar Gailea dalam rapat itu menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan melakukan inventarisasi terhadap potensi – potensi kekayaan intelektual Komunal maupun Personal di Kabupaten Halmahera Tengah sekaligus mendorong potensi tersebut untuk dilindungi.
Zulfikar juga mengatakan bahwa khusus untuk KI Komunal, berdasarkan data Kemenkumham Malut sampai 2024, jumlah permohonan KI Komunal di Maluku Utara secara keseluruhan tercatat 438 dari 10 Kabupaten/Kota.
Asisten III Bidang Administrasi Umum M. Ridwan mengatakan Pemkab Halmahera Tengah telah melakukan inventarisasi apa saja yang akan diusulkan menjadi Kekayaan Intelektual dari Kabupaten Halmahera Tengah.
Dia bilang akan mengusulkan Brand Halamahera Tengah namun sebelumnya akan diadakan rapat untuk menentukan nama apa yang akan didorong menjadi City Brandingnya Halmahera Tengah.
Dia menegaskan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang hadir dalam rapat itu bahwa segera menginventarisir apa yang akan didaftarkan dan segera berkoordinasi dengan pihak kemenkumham Maluku Utara untuk didaftarkan . “Kami sangat berterima kasih atas kehadiran Tim Kemenkumham Malut, dan tentunya atas apa yang telah dan akan dilakukan Kemenkumham Malut terkait Kekayaan Intelektual. “Kami sangat mendukung penuh, dan harapan kolaborasi dan sinergitas ini terus terjalin demi terwujudnya tujuan yang sama-sama ingin dicapai yaitu kesejahteraan masyarakat.”, tutur M. Ridwan. Ia juga menyatakan Pemerintah Halmahera Tengah akan terus berkoordinasi dan berkonsultasi dengan Kemenkumham Malut terkait kendala dalam pendaftaran Kekayaan Intelektual, baik yang bersifat personal maupun komunal. (aji/rilis Kemenkum HAM)
Lebih lanjut Zulfikar mengatakan perlindungan kekayaan intelektual komunal sangat penting untuk mencegah perlindungan dan eksploitasi secara tidak layak. Perlindungan kekayaan intelektual komunal juga mencegah agar identitas budaya masyarakat pemiliknya tidak hilang sejalan dengan punahnya pengetahuan tradisional dan ekspresi budaya tradisional.
“Sangat penting sekali bagi kita bersama-sama memperhatikan atau mempertahankan Hak Kekayaan Intelektual apa itu personal maupun komunal, serta masyarakat Kekayaan Intelektual ini nantinya akan membawa manfaat yang besar bagi kesejahteraan juga. Mengingat, pasti ada banyak sekali potensi kekayaan intelektual khas Kabupaten Halmahera Tengah yang harus dilindungi,” ungkapnya.
Dalam kesempatan yang sama, Analis Kekayaan Intelektual Ahli Muda (Muhammad Iqbal) menyampaikan bahwa, tujuan perlindungan HKI adalah Untuk memberikan perlindungan atas suatu karya intelektual dan mendukung serta memberikan penghargaan atas sebuah kreativitas diantaranya, Perlindungan diberikan agar tumbuh inovasi-inovasi baru baik dibidang perindustrian, seni dan ilmu pengetahuan.
“Perlindungan terhadap HKI juga menjadi aset yang bernilai karena memberikan hak ekonomi yang besar serta Perlindungan HKI dapat menjadi suatu katalis bagi pertumbuhan perekonomian suatu negara serta didukung dan diakui oleh negeri-negara di dunia,” jelasnya
Dalam upaya memperkuat perlindungan kekayaan intelektual diwilayah, Kemenkumham Malut melalui Divisi Payanan Hukum dan HAM laksanakan Rapat Koordinasi dengan pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah bertempat di ruang rapat Sekretaris Daerah Kabupaten Halmahera Tengah, Rabu, (30/10/24). Hadir dari Kanwil Kemenkumham Malut pada rapat tersebut Kepala Bidang Payanan Hukum (Zulfikar Gailae) beserta Tim Subbidang Pelayanan Kekayaan Intelektual. Kegiatan ini merupakan komitmen dari Kakanwil Kemenkumham Malut, Andi Taletting Langi dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat serta memperkuat kolaborasi antara pemerintah daerah dan pusat dalam mengimplementasikan kebijakan perlindungan KI.
Tim Kemenkumham Malut diterima oleh Asisten III administrasi Umum Kabupaten Halmahera Tengah (Ridwan Muhammad) bersama beberapa perwakilan OPD (Organisasi Perangkat Daerah) yang ada di Kabupaten Halmahera Tengah diantaranya, Dinas Pertanian, Dinas Pariwisata, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Koperasi dan UKM, Dinas Ketahanan Pangan serta Bagian Hukum Kabupaten Halmahera Tengah, dengan agenda Rapat Bersama Kemenkumham Malut dan Kabupaten Halmahera Tengah terkait dengan Pemantauan dan Pengawasan Kekayaan Intelektual.(aji/rilis KemenkumHAM)