Kelola Pulau- pulau Kecil akan Diatur Langsung KKP  

Nasional72 Dilihat
banner 468x60

Halmaherapedia– Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dan Perairan disekitarnya,  mengatur tentang mekanisme dan tata cara pemberian izin dan rekomendasi pemanfaatan pulau-pulau kecil.

Rilis resmi KKP menyebutkan  saaat ini Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus mendorong investasi yang berkelanjutan dalam rangka pemanfaatan pulau-pulau kecil. KKP juga memberikan kemudahan sesuai dengan aturan yang berlaku.

banner 336x280

“Sebagai upaya mendorong investasi di pulau-pulau kecil secara berkelanjutan serta clear and clean, pemerintah telah menerbitkan peraturan salah satunya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dan Perairan disekitarnya, yang mengatur mekanisme dan tata cara pemberian izin dan rekomendasi pemanfaatan pulau-pulau kecil”  jelas  Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut Victor Gustaaf Manoppo.

Saat  Seminar Implementing Blue Economy on Small Islands Management di Mataram, NTB,   baru baeru ini yang merupakan rangkaian acara “Islands of the World” Conference ke-19 mengundang berbagai pihak dari unsur akademis, pemerintah dan swasta selaku para pelaku usaha di Pulau-Pulau Kecil.

“Terbitnya Permen tersebut dan adanya proses revisi PP Nomor 5 Tahun 2021, telah menempatkan KKP sebagai panglima dalam pemanfaatan pulau-pulau kecil” lanjutnya.

Victor menegaskan bahwa dengan begitu di dalam pemanfaatan pulau-pulau kecil, pintu pertama perizinannya berada di KKP. Victor juga menambahkan dengan adanya sinergi regulasi perizinan pemanfaatan pulau-pulau kecil, memberikan kepastian hukum dan kemudahan kepada pelaku usaha untuk melakukan investasi di pulau-pulau kecil yang didukung dengan bisnis proses yang jelas dan tidak ada yang tumpang tindih kewenangan antar Kementerian/Lembaga dengan Pemerintah Daerah.

Kehidupan warga di pulau pulau kecil dalam menjalani hdupnya sangat butuh listrik. Foto ini memperlihatkan salah satu warga pulau Laigoma yang baru selesai mengolah kopranya dan siap di bawa ke pedagang pengumpul di Pulau Gahi kurang lebih 10 mil dari Laigoma foto M Ichi

“Dalam mewujudkan itu, pengelolaan pulau-pulau kecil membutuhkan kebijakan yang tepat, perencanaan yang komprehensif, pengawasan intensif, dan penegakan hukum yang tegas, sehingga tujuan pembangunan pulau-pulau kecil untuk kesejahteraan yang berkelanjutan dapat tercapai” ungkap Victor.

“Pemanfaatan pulau-pulau kecil harus mengedepankan keberlanjutan ekologi” tegas Victor.

Pakar dari Universitas Pattimura Profesor Alex Retraubun menyatakan bahwa pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil di Indonesia sudah sejalan antara kebijakan dan implementasinya di lapangan.

“KKP perlu terus mendorong upaya pemanfaatan pulau-pulau kecil apalagi didorong dengan kebijakan penerimaan negara bukan pajak, sehingga pemanfaatannya bisa memberikan nilai lebih” ujar Alex.

Sementara pakar IPB Profesor Dietrich G. Bengen menekankan bahwa pemanfaatan pulau-pulau kecil harus mengedepankan keberlanjutan ekologi dan keberlanjutan kehidupan dan penghidupan masyarakat di dalamnya.

Hal ini sejalan dengan kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan bahwa dalam pembangunan kelautan dan perikanan, ekologi garus menjadi panglima, keberlanjutannya harus mampu menciptakan kesejahteraan bagi masyarakat luas.

 

 

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *